Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi pemilik properti, termasuk mereka yang memiliki bisnis dengan bangunan seperti kantor, hotel, ruko, dan lain sebagainya. PBB dibayarkan setiap tahun sebagai bentuk kontribusi atas keuntungan dan peningkatan status sosial ekonomi dari kepemilikan properti tersebut. Memahami dasar pengenaan PBB merupakan langkah penting dalam menghitung pajak ini. Tarif PBB terbaru telah mengalami kenaikan berdasarkan UU HKPD yang baru terbit.
Artikel ini akan membahas tentang tarif PBB terbaru dan cara menghitung PBB!
Tarif PBB Terbaru dalam UU HKPD
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- Kenaikan tarif ini berlaku untuk semua perusahaan yang didirikan di atas lahan di darat maupun di laut.
- Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD, tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) maksimal adalah 0,5%
- Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibandingkan tarif untuk lahan lainnya.
- Besarnya tarif PBB-P2 akan ditetapkan oleh masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ilustrasi Bangunan yang Terkena Pajak (source: KlikPajak)
Apa itu Pajak PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi atau meningkatkan status sosial ekonomi bagi pemiliknya.
a. Siapa yang Wajib Membayar PBB?
PBB wajib dibayarkan oleh dua jenis subjek pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Individu yang memiliki hak atas bumi atau memperoleh manfaat dari bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Wajib Pajak Badan (WP Badan): Badan usaha atau organisasi yang memiliki hak atas bumi atau memperoleh manfaat dari bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
b. Kewajiban PBB bagi Pemilik dan Penyewa
Meskipun kewajiban PBB dibebankan kepada pemilik, dalam beberapa kasus, pemilik dapat membebankan biaya PBB kepada penyewa. Hal ini perlu disepakati dalam perjanjian sewa-menyewa.
c. Pentingnya Memahami PBB bagi Perusahaan
Bagi perusahaan yang memiliki aset bumi dan bangunan, memahami kewajiban PBB sangat penting untuk:
- Memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan.
- Menghindari denda dan sanksi keterlambatan pembayaran.
- Mengelola keuangan perusahaan dengan baik.
Limited Offer: Rumah Mewah di BSD Dijual dengan Kapasitas 3 Kamar, Cek Disini
Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(Dijual Cluster Askara Nue Type 90, Dapat Cashback Pembelian Melalui eCatalog)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB). Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh masing-masing provinsi.
a. Objek Pajak PBB
Melansir dari KlikPajak, yang termasuk ke dalam objek pajak PBB adalah sebagai berikut:
- Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut.
- Jalan tol
- Kolam renang
- Pagar mewah
- Tempat olahraga
- Galangan kapal, dermaga
- Taman mewah
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
- Muara
b. Objek PBB Tidak Terbatas pada Bangunan
Penting untuk diingat bahwa PBB tidak hanya dikenakan pada lahan yang memiliki bangunan. Berikut beberapa objek lain yang dikenakan PBB:
- Tanah kosong
- Sawah
- Ladang
- Perkebunan
- Perhutanan
- Pertambangan
- Bangunan yang belum selesai
- Bangunan yang sedang direnovasi
- Bangunan yang tidak ditempati
Pentingnya Memahami Dasar Pengenaan PBB
Memahami dasar pengenaan PBB membantu perusahaan menghitung kewajiban pajaknya dengan akurat. Berikut beberapa elemen penting:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Nilai jual yang ditetapkan pemerintah untuk objek pajak.
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP): Nilai yang menjadi dasar pengenaan PBB, dihitung dengan rumus: NJKP = NJOP - NJOPTKP.
- NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Batasan nilai minimum objek pajak yang tidak dikenakan PBB.
- Tarif PBB: Persentase yang ditetapkan pemerintah atas NJKP untuk menghitung PBB terutang.
Cara Menghitung PBB Perusahaan
- Tentukan NJOP: Dapatkan informasi NJOP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
- Hitung NJKP: Gunakan rumus NJKP = NJOP - NJOPTKP.
- Kalikan NJKP dengan Tarif PBB: Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah, umumnya berkisar antara 0,1% - 0,5%.
Rumus perhitungan pajak PBB, adalah sebagai berikut:
- PBB = tarif 0.5% dikali Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
- Rumus NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)
-
- 40% apabila lebih dari Rp1.000.000.000
- 20% apabila kurang dari nilai tersebut.
- NJOPTKP = Rp12.000.000
Atau dengan kata lain, nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP
Baik pemilik properti maupun pencari properti, penting untuk memahami cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perencanaan keuangan yang lebih baik.
Pelajari cara menghitung PBB dan temukan properti impian Anda di eCatalog, pusat jual beli properti terpercaya dengan beragam promo menarik, informasi lengkap, serta proses transaksi mudah dan aman. Kunjungi tautan berikut ini: ecatalog.sinarmasland.com
Wujudkan impian properti Anda bersama eCatalog!