pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Siapa yang Menanggung BPHTB? Ini Ketentuan Pembeli dan Penjual

Siapa yang Menanggung BPHTB? Ini Ketentuan Pembeli dan Penjual

05 October 2026

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
article banner

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso

SEO & Content Specialist

Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, ada berbagai biaya dan pajak yang perlu dipersiapkan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, masih banyak Propers yang bingung, sebenarnya siapa yang menanggung BPHTB, pembeli atau penjual?

Secara umum, BPHTB merupakan kewajiban pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi jual beli, pihak yang memperoleh hak tersebut adalah pembeli. Karena itu, BPHTB pada dasarnya menjadi tanggungan pembeli.

Supaya tidak salah memahami kewajiban pajak dalam transaksi properti, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Propers!

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Cibubur, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas 

Apa Itu BPHTB?

BPHTB - Sinarmas Land

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, dan bentuk perolehan hak lainnya.

Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, BPHTB umumnya muncul ketika pembeli memperoleh hak atas properti tersebut.

Cari properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Siapa yang Wajib Membayar BPHTB?

Pada transaksi jual beli, pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pihak yang memiliki kewajiban BPHTB. Artinya, pembeli menjadi pihak yang membayar BPHTB ketika membeli rumah atau tanah.

Sementara itu, penjual memiliki kewajiban pajak yang berbeda, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan demikian, Propers bisa membedakan keduanya dengan sederhana:

  • Pembeli: membayar BPHTB karena memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Penjual: membayar PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Apakah BPHTB Ditanggung Pembeli atau Penjual?

Dalam transaksi jual beli, BPHTB menjadi kewajiban pembeli karena pembeli merupakan pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Namun, dalam praktik transaksi properti, para pihak dapat memiliki kesepakatan mengenai pembagian atau penanggung biaya tertentu. Karena itu, Propers tetap perlu memperhatikan isi perjanjian jual beli dan ketentuan yang berlaku di daerah tempat properti berada.

Yang perlu dibedakan adalah pihak yang memiliki kewajiban pajak secara hukum dengan kesepakatan komersial mengenai siapa yang membayar suatu biaya.

Baca Juga: Berapa Pajak Jual Beli Tanah? Ini Jenis dan Cara Hitungnya

Bagaimana dengan Pajak yang Ditanggung Penjual?

Jika BPHTB merupakan kewajiban pihak yang memperoleh hak, penjual memiliki kewajiban pajak yang berbeda.

Dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penjual pada umumnya dikenakan PPh atas pengalihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jadi, jangan sampai tertukar ya, Propers. BPHTB dan PPh merupakan dua kewajiban pajak yang berbeda, dengan pihak yang berkewajiban membayar yang berbeda pula.

Cara Menghitung BPHTB

Cara Menghitung BPHTB - Sinarmas Land

Besaran BPHTB pada dasarnya dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Secara sederhana, rumusnya adalah:

BPHTB = Tarif BPHTB × (NPOP – NPOPTKP)

Tarif BPHTB ditetapkan melalui peraturan daerah dan dapat berbeda sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat. Karena itu, Propers perlu mengecek tarif dan NPOPTKP yang berlaku di wilayah properti berada.

Contoh Sederhana Perhitungan BPHTB

Misalnya Propers membeli sebuah rumah dengan nilai perolehan Rp1 miliar.

Jika NPOPTKP yang berlaku adalah Rp80 juta dan tarif BPHTB yang digunakan adalah 5%, maka:

BPHTB = 5% × (Rp1.000.000.000 – Rp80.000.000)

BPHTB = 5% × Rp920.000.000

BPHTB = Rp46.000.000

Jadi, berdasarkan contoh tersebut, BPHTB yang perlu dibayarkan adalah Rp46 juta.

Perlu diingat, contoh di atas hanya ilustrasi. Besaran NPOPTKP dan ketentuan yang digunakan dalam perhitungan dapat mengikuti peraturan daerah masing-masing.

Baca Juga: 5 Ciri Tanah yang Berpotensi Naik Harga dan Untung di 2027

Kapan BPHTB Harus Dibayar?

BPHTB perlu diperhatikan dalam proses perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk transaksi jual beli, pembayaran BPHTB merupakan salah satu bagian penting sebelum proses peralihan hak dapat diselesaikan.

Karena itu, sebaiknya Propers sudah memperhitungkan BPHTB sejak awal ketika membuat anggaran pembelian rumah atau tanah.

Jangan hanya menghitung harga properti, tetapi siapkan juga biaya pajak dan biaya transaksi lainnya agar kebutuhan dana tidak membengkak di kemudian hari.

Apa Saja Biaya yang Perlu Disiapkan Saat Membeli Rumah?

Selain BPHTB, pembelian rumah juga dapat melibatkan sejumlah biaya lain, tergantung jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa biaya yang perlu diperhatikan antara lain:

1. BPHTB

BPHTB menjadi kewajiban pembeli karena pembeli memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

2. Biaya PPAT

Propers juga perlu memperhitungkan biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses pembuatan akta dan pengurusan transaksi sesuai kebutuhan.

3. Biaya Balik Nama

Setelah proses jual beli, terdapat proses peralihan atau balik nama sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pajak Penjual

Pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada dasarnya merupakan kewajiban pihak penjual.

Dengan mengetahui berbagai komponen tersebut, Propers bisa membuat perencanaan dana pembelian properti dengan lebih matang.

Jadi, Siapa yang Menanggung BPHTB?

Kesimpulannya, BPHTB dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan pada dasarnya menjadi kewajiban pembeli, karena pembeli merupakan pihak yang memperoleh hak atas properti tersebut.

Sementara itu, penjual memiliki kewajiban pajak yang berbeda, yaitu PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kalau Propers sedang mempersiapkan pembelian rumah, jangan lupa memasukkan BPHTB dan biaya transaksi lainnya ke dalam perencanaan budget. Dengan begitu, proses membeli rumah bisa dilakukan dengan lebih nyaman dan terencana.

Baca Juga: The Blizfield BSD: Rumah Siap Huni Bonus Furnitur up to Rp 400 Juta

Ada Promo Free BPHTB dari Sinar Mas Land

Free BPHTB - Sinarmas Land

Menariknya, Propers tidak selalu harus menanggung BPHTB sendiri. Dalam periode promosi tertentu, Sinar Mas Land menawarkan benefit Free BPHTB untuk produk properti tertentu, sehingga pembeli bisa menghemat biaya dalam proses pembelian rumah maupun properti.

Benefit tersebut dapat berbeda-beda berdasarkan proyek, produk, metode pembayaran, serta periode promo. Karena itu, Propers sebaiknya mengecek promo yang sedang berlaku sebelum menentukan pilihan properti.

Beberapa produk Sinar Mas Land juga tercatat menawarkan Free BPHTB sebagai bagian dari promo eksklusif, bersama benefit lain seperti subsidi DP, diskon, atau subsidi biaya KPR. 

Tertarik membeli properti tanpa perlu khawatir dengan biaya BPHTB? Propers bisa cek berbagai pilihan rumah, apartemen, ruko, hingga kavling beserta promo yang sedang berlangsung melalui eCatalog Sinar Mas Land

Our Property

The Blizfield type 177
The Blizfield type 177

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 177m2
Residential

Start from 
Rp 7.109.643.000
The Blizfield type 248
The Blizfield type 248

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 248m2
Residential

Start from 
Rp 8.767.767.000



Promotions

eCatalog Sinarmas Land

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Berapa Pajak Jual Beli Tanah? Ini Jenis dan Cara Hitungnya

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah bukan hanya soal menyiapkan dana sesuai harga properti. Ada sejumlah biaya dan kewajiban pajak yang perlu diperhitungkan dalam proses transaksi. Mengetahui pajak jual beli tanah sejak awal dapat membantu Propers menyiapkan anggaran dengan lebih matang. Lantas, pajak apa saja yang muncul dalam transaksi j

02 October 2026

Tips Properti
article
5 Ciri Tanah yang Berpotensi Naik Harga dan Untung di 2027

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Memilih tanah sebagai aset investasi bukan hanya soal luas dan harga beli. Lokasi, aksesibilitas, hingga perkembangan kawasan di sekitarnya dapat menjadi faktor yang mempengaruhi nilai tanah dalam jangka panjang. Karena itu, penting bagi Propers untuk mengetahui karakteristik tanah yang memiliki potensi pertumbuhan nilai. Memasuki

01 October 2026

Tips Properti
article
Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Keasliannya 2026

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting yang menunjukkan legalitas kepemilikan atas suatu bidang tanah. Karena itu, mengecek keaslian dan kesesuaian data sertifikat menjadi langkah penting, terutama sebelum membeli tanah atau properti. Kini, pengecekan informasi pertanahan juga semakin mudah dengan adanya layanan digit

30 September 2026