Proses legalitas yang jelas bukan hanya melindungi Anda dari masalah hukum di masa depan, tapi juga krusial saat mengajukan KPR. Selain sertifikat, ada beberapa bukti kepemilikan tanah lain yang perlu Anda pahami untuk mengamankan investasi properti Anda. Mari kita bahas lebih lanjut.
Jenis bukti kepemilikan tanah selain sertifikat
Selain sertifikat, ada berbagai bukti kepemilikan tanah yang diakui hukum dan penting untuk disimpan. Bukti-bukti ini tidak hanya menegaskan hak sah atas properti, tetapi juga melindungi pemilik dari klaim yang tidak berdasar dan memastikan transaksi properti berjalan lancar.
Berikut adalah beberapa bukti kepemilikan tanah yang perlu Anda ketahui:
1. HGB (Hak Guna Bangunan) atau Sertifikat Induk
Dokumen ini menunjukkan siapa pemilik sah atas tanah dan penting untuk diperiksa sebelum membeli properti.
2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Bukti bahwa bangunan di atas tanah telah mendapat izin resmi dari pemerintah setempat.
3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
anda bukti pembayaran pajak yang juga bisa menjadi bukti kepemilikan tanah.
4. Girik
Surat tanah yang sering digunakan untuk urusan perpajakan dan juga sebagai bukti kepemilikan.
5. Letter C
Dokumen tanah tradisional dari zaman Belanda yang masih bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan, meskipun datanya mungkin kurang lengkap.
6. Petok D
Bukti kepemilikan tanah sebelum UUPA disahkan, kini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak.
7. Surat Hijau
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) khusus Surabaya yang diberikan kepada penyewa lahan milik pemerintah kota.
8. Pipil Tanah
Surat Tanda Pembayaran Pajak sebelum tahun 1960 di Bali yang juga menjadi bukti kepemilikan tanah adat.
Cari properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
9. Rincik
Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum tahun 1960 yang membuktikan penguasaan dan penggunaan tanah adat.
10. Eigendom Verponding
Bukti kepemilikan tanah dari zaman Belanda yang masih digunakan dalam beberapa transaksi, namun bisa dikonversi menjadi SHM.
Dengan memahami berbagai bukti kepemilikan tanah ini, Anda dapat memastikan bahwa properti yang Anda miliki adalah investasi yang sah dan berharga. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!
Baca Juga :