Rumah sering menjadi salah satu aset yang diperebutkan saat sepasang suami istri bercerai. Jika pasangan bercerai dengan rumah yang masih dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bagaimana cara pembagiannya?
Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama. Jadi, jika pasangan suami istri mengambil rumah melalui KPR selama pernikahan dan saat bercerai KPR-nya belum lunas, cicilannya harus ditanggung bersama.
Muhammad Rizal Siregar, seorang pengacara properti, menyatakan bahwa aset yang masih dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan utang yang harus dibayar bersama. Namun, jika ada pengalihan atau kesepakatan khusus, hal tersebut dapat diatur berdasarkan kesepakatan bersama.
Cari Rumah di Tangerang dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!
Rizal menjelaskan bahwa saat bercerai, mungkin saja terjadi kesepakatan mengenai pembagian aset dan utang yang diperoleh selama pernikahan. Menurutnya, adanya kesepakatan bersama terkait pembagian harta dan utang tersebut dapat diterima, dan hal itu dianggap sebagai pembagian netral dari harta bersama.
Dalam pembagian harta gono-gini atau harta bersama, tidak hanya aset yang harus dibagi rata, tetapi juga utang. Rizal menekankan bahwa harta dan utang tidak bisa dipisahkan dalam rumah tangga. Sebelum menghitung nilai aset, utang yang ada dalam pernikahan harus dihitung dan dibagi dua. Jadi, baik harta maupun utang dibagi dua dalam penyelesaian perceraian, karena keduanya tidak bisa dipisahkan dari rumah tangga.
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian Anda dengan bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca Juga: