Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, uji coba perpanjangan SIM A, B, dan C mewajibkan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan dan JKN. Tujuh provinsi yang menjadi lokasi uji coba ini adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Regulasi tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, dengan tujuan meningkatkan jumlah peserta JKN.
Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa kartu BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Bukti kepesertaan ini akan menjadi hal pertama yang diperiksa oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah. Beliau menyarankan bahwa masyarakat yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan dapat memeriksa statusnya terlebih dahulu melalui layanan WA BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan kartu, pengecekan akan dilakukan menggunakan NIK.
Cari Rumah di BSD Tangerang dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!
Jika status BPJS Kesehatan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap bisa dilakukan, namun SIM tersebut tidak bisa diambil sampai peserta mengaktifkan kembali BPJS mereka. Selain itu, masyarakat akan diminta menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS. Beliau menjelaskan bahwa untuk nomor VA, peserta hanya perlu mendaftar saja tanpa harus melakukan pembayaran iuran terlebih dahulu.
Syarat Perpanjangan SIM
- Melampirkan SIM lama dengan fotokopinya
- Melampirkan KTP dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas tersedia pula dengan lakukan tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi setelah ikuti uji tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi dapat dilakukan dengan daring ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi dengan situs https://sim.korlantas.polri.go.id.
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian Anda dengan bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca Juga: