pixel
Home/Articles/

Bagaimana Sanksi Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG?

Bagaimana Sanksi Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG?

01 April 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
bagaimana jika bangunan tidak memiliki pbg, sanksi bangunan tidak memiliki pbg

harian.disway.id

PBG, singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, merupakan izin resmi yang wajib diperoleh sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menjadikannya satu izin terpadu yang lebih mudah dan efisien.

Manfaat PBG adalah sebagai berikut:

  • Kepastian hukum: Memberikan jaminan legalitas atas kepemilikan bangunan.
  • Keamanan: Meminimalisir risiko kecelakaan karena bangunan didirikan sesuai standar teknis.
  • Kemudahan: Proses perizinan yang lebih mudah dan transparan melalui sistem online.

Baca Juga: Kenali Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti IMB Rumah

Sanksi Jika Bangunan Tanpa PBG

Menyikapi pertanyaan mengenai sanksi jika tidak memiliki PBG, pada intinya jika pemilik bangunan, pengguna bangunan, penyedia jasa konstruksi, profesional teknis, pengawas, atau pemeriksa teknis tidak memenuhi kewajiban untuk memiliki, memenuhi persyaratan, atau mengelola bangunan gedung (termasuk memiliki PBG), mereka berpotensi menghadapi sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat mencakup:

  1. Peringatan secara tertulis;
  2. Pembatasan dalam kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau permanen pada proyek pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau permanen pada penggunaan bangunan gedung;
  5. Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
  6. Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
  7. Pembekuan sertifikat kelayakan fungsi bangunan gedung;
  8. Pencabutan sertifikat kelayakan fungsi bangunan gedung; atau
  9. Perintah untuk membongkar bangunan gedung.

Di samping itu, pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Bangunan Gedung bersama dengan UU Cipta Kerja juga dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Jika pemilik atau pengguna bangunan gedung tidak mematuhi peraturan hukum, mereka dapat dihukum penjara selama maksimal 3 tahun atau didenda hingga 10% dari nilai bangunan gedung jika tindakan mereka menyebabkan kerugian harta orang lain. Jika tindakan tersebut mengakibatkan cedera permanen pada orang lain, pelaku dapat dihukum penjara selama maksimal 4 tahun atau denda hingga 15% dari nilai bangunan gedung. Selanjutnya, jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian orang lain, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dihukum penjara selama maksimal 5 tahun dan didenda hingga 20% dari nilai bangunan gedung.

Baca Juga: Biaya Cor Per Meter & Berbagai Jeni Terbaru

Our Property

Aerra Type 325
Aerra Type 325

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 325m2
Residential

Start from 
Rp 8.174.483.000
Adora Terravia Classic Type 93
Adora Terravia Classic Type 93

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 93m2
Residential

Start from 
Rp 2.669.121.000
Chelsea type Peony
Chelsea type Peony

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 55m2
Residential

Start from 
Rp 1.744.100.000
Chelsea type Norway
Chelsea type Norway

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 66m2
Residential

Start from 
Rp 2.041.000.000
Adora Terravia Prime Type 144
Adora Terravia Prime Type 144

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 144m2
Residential

Start from 
Rp 3.191.911.000

B. Melaporkan Pelanggaran kepada Pemerintah

Selain itu, sebagai warga masyarakat, juga memiliki hak untuk melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tentang:

  1. Bangunan gedung yang tidak layak fungsi; dan/atau
  2. Bangunan gedung yang pembangunannya, penggunaannya, pemeliharaannya, atau pembongkarannya berpotensi menimbulkan gangguan atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, atau lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Cara Mengajukan KPR Rumah Second Pakai BTN

 

Apabila bangunan tersebut telah berdiri namun belum memiliki PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 16/2021.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kewajiban untuk memastikan setiap pembangunan gedung memiliki PBG berlaku bagi semua individu, tanpa terkecuali bahkan bagi penduduk asli yang telah membangun tanpa PBG sebelumnya.

 

Jika Anda sedang berencana memiliki bangunan properti seperti rumah, apartemen, dan ruko, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com sekarang juga dan dapatkan informasi penting lainnya seputar properti hingga promo menarik!

Kunjungi selengkapnya disini: ecatalog.sinarmasland.com

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022