Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban bagi setiap pemilik properti. Namun, apakah ada cara mengurus PBB secara gratis? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang bagaimana mengurus PBB baru dan mengganti nama PBB tanpa biaya, serta menjawab pertanyaan yang sering diajukan terkait proses tersebut.
Apa itu PBB?
PBB merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik properti, yang wajib dibayarkan setiap tahun. Saat ini, dengan kemajuan teknologi, tagihan PBB dapat diakses secara online kapan saja dan di mana saja. Meskipun begitu, proses penggantian nama PBB tetap membutuhkan kunjungan langsung ke kantor pelayanan terkait untuk menyelesaikan administrasinya.
Cara Mengurus PBB Gratis
Mengurus PBB baru atau mengganti nama PBB tidak dikenakan biaya alias gratis. Proses ini bisa dilakukan secara online maupun offline, sesuai kebijakan daerah masing-masing.
1. Mengurus PBB Baru Secara Online
Untuk mendaftarkan PBB baru secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
Langkah 1: Siapkan Dokumen yang Diperlukan
- Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Fotokopi KTP atau SIM, Kartu Keluarga (KK), Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB (SPPT PBB) tahun sebelumnya.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan fotokopi Akta Jual Beli (AJB) yang telah dilegalisir.
Langkah 2: Kunjungi Situs Resmi PBB Daerah Misalnya, di DKI Jakarta, kamu bisa mendaftar melalui jakarta.go.id. Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pendaftaran.
Langkah 3: Aktivasi dan Buat PBB Baru Setelah mendaftar, kamu akan menerima email aktivasi. Setelah aktivasi, login dan lengkapi proses pembuatan PBB baru.
2. Mengurus PBB Secara Offline
Jika pendaftaran online belum tersedia di daerah kamu, prosesnya bisa dilakukan langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Persiapkan Berkas Bawa seluruh dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, SPPT, AJB, dan IMB ke kantor pelayanan terdekat.
Langkah 2: Isi Formulir Isi formulir SPOP dan LSPOP di kantor pajak. Pastikan semua informasi yang diisi sesuai dengan bukti dokumen yang dibawa.
Langkah 3: Verifikasi dan Penerbitan SPPT Petugas akan memverifikasi data dan memproses SPPT PBB baru. Biasanya, proses ini memakan waktu antara 1 minggu hingga 2 bulan.
Cari Properti Terbaik di BSD City? Cek Disini!
Cara Ganti Nama PBB
Mengganti nama PBB diperlukan ketika properti berganti kepemilikan, seperti pada saat membeli rumah bekas. Proses ini gratis dan berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Ganti Nama PBB Secara Online
Seperti pembuatan PBB baru, kamu bisa mengganti nama PBB secara online melalui situs resmi PBB di daerah kamu. Misalnya, di Jakarta, proses ini bisa dilakukan di jakarta.go.id.
2. Ganti Nama PBB Secara Offline
Jika tidak tersedia layanan online, kamu dapat langsung mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (BPPD) atau kantor kecamatan setempat. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Siapkan Berkas Bawa dokumen seperti sertifikat tanah, KTP, SPPT PBB lama, dan dokumen penjualan seperti AJB.
Langkah 2: Mengisi Formulir Isi formulir SPOP dan LSPOP, lalu serahkan kepada petugas di loket pelayanan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).
Langkah 3: Tunggu Proses Penerbitan SPPT Baru Proses ini memakan waktu antara 1 minggu hingga 2 bulan, setelah itu kamu dapat mengambil SPPT PBB baru di kantor kecamatan atau BPPD setempat.
Baca juga artikel terkait :Ini Dia Cara Cek SPPT Online Kota Bogor!
Dengan panduan ini, Propers bisa mengurus PBB dengan mudah dan tanpa biaya tambahan. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!