Sebagai pemilik tanah dan bangunan di Kota Bogor, Jawa Barat, Anda memiliki kewajiban untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kabar baiknya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor telah menyediakan layanan cek tagihan PBB secara online, memudahkan Anda untuk memantau dan melunasi pajak.
Apa Itu SPPT?
SPPT adalah surat yang digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak. Fungsi utama dari SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan.
Cara Cek SPPT
Berikut ini adalah untuk cek SPPT secara manual melalui layanan e-SPPT yang disediakan oleh Bapenda.
-
Buka situs web e-SPPT di http://layanan-bapenda.kotabogor.go.id
-
Daftar sebagai pengguna baru dengan mengisi formulir registrasi yang tersedia. Isikan data diri seperti NIK, Nomor HP, dan password, serta kode captcha yang ditampilkan.
-
Setelah berhasil mendaftar, login ke akun Anda dan pilih menu data e-SPPT untuk melihat informasi SPPT PBB-P2. Jika data belum terdaftar, Anda dapat mendaftarkannya dengan memasukkan NOP dan tahun bayar terakhir untuk verifikasi.
-
Setelah SPPT terdaftar, Anda dapat melihat dan mengunduh dokumen SPPT PBB-P2 elektronik serta memeriksa riwayat pembayaran yang telah dilakukan.
-
E-SPPT dilengkapi dengan fitur QRIS untuk memudahkan pembayaran melalui berbagai channel seperti Teller, ATM, Internet Banking, kantor pos, dan minimarket.
Cara Cek SPPT Online
Terdapat beberapa cara untuk mengecek tagihan PBB selain melalui layanan e-SPPT:
- Website Resmi:
- Kunjungi situs resmi Pemerintah Provinsi Bogor di http://bogorkab.net/cekpbb/.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun bayar terakhir.
- Daftar dan login akun Anda.
- Informasi tagihan lengkap akan ditampilkan setelah login berhasil.
- Aplikasi Mobile:
- Unduh aplikasi iPBB dari Google Play Store atau App Store.
- Login ke aplikasi dan masukkan NOP.
- Informasi tagihan PBB akan ditampilkan.
- Platform E-commerce:
- Cek tagihan PBB melalui platform e-commerce seperti Tokopedia.
- Pada halaman Tokopedia Tagihan PBB, masukkan NOP Anda.
- Rincian tagihan PBB akan ditampilkan.
Nah itu dia cara cek SPPT Online yang bisa kalian ikuti. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya.