Surat keterangan domisili merupakan dokumen yang bersifat wajib berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan. Mengurus surat pindah domisili kini semakin mudah dengan adanya pilihan proses secara online dan offline. Bagi Anda yang berencana untuk pindah tempat tinggal, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat agar proses administrasi berjalan lancar. Artikel ini akan membahas cara mengurus surat pindah domisili baik secara online maupun offline, sehingga Anda dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda. Dengan panduan ini, diharapkan Anda bisa menyelesaikan proses pindah domisili dengan lebih efisien dan tanpa hambatan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili Offline
Pemohon harus meminta surat pengantar dari berikut ini:
- Surat pengantar dari RT / RW
- Surat pengantar dari desa / kelurahan
- Surat keterangan pindah F108 dari desa / kelurahan
- Siapkan surat pengantar beserta dokumen berikut ini:
- KK dan KTP asli
- Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar
- Fotokopi surat nikah jika status tidak sama dengan KK dan KTP
- Bagi yang belum punya KTP dan di bawah 17 tahun, melampirkan fotokopi akta kelahiran
- Pemohon datangi kantor Dinas Dukcapil setempat di Kecamatan
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas Dukcapil
- Petugas Dukcapil akan memverifikasi berkas permohonan pindah penduduk untuk mengetahui apakah seluruh berkas sudah lengkap atau belum
- Petugas Dukcapil akan memberi "Tanda terima" berkas serta tanggal pengambilan berkas
- Pemohon tinggal kembali ke kantor Dukcapil pada tanggal pengambilan berkas untuk mendapatkan surat keterangan pindah.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili Online
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone
- Pastikan pemohon sudah aktivasi IKD pada Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia terlebih dahulu
- Pilih menu Pelayanan
- Masukan PIN dan Captcha
- Pilih menu Surat Keterangan Pindah (Individu)
- Isi data sesuai alamat tujuan perpindahan
- Masukan Captcha dan klik "Ajukan"
- Pengajuan selesai
- Pantau permohonan dokumen pada "Pemantauan Layanan"
- Jika sudah selesai diproses maka klik menu "Dokumen Pelayanan"
- Pilih dokumen dan klik tampilkan.
- Cek email terdaftar dan klik alamat tertaut untuk mengunduh dan print surat pindah domisili.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Pindah KK di Kantor Dukcapil
Demikian cara mengurus surat keterangan pindah, secara offline dan online. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com