Proses pindah Kartu Keluarga (KK) cukup sederhana dan bisa dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pindah KK biasanya diperlukan ketika seseorang tinggal bersama saudara, karena harus kuliah atau bekerja di daerah lain. Selain itu, pindah KK juga diperlukan saat sudah menikah dan harus tinggal bersama pasangan. Informasi pada KK perlu diperbarui untuk menghindari kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Anak (KIA). Berikut adalah cara dan syarat untuk pindah KK.
Syarat Pindah KK
Penerbitan KK karena perubahan data diatur dalam Surat Edaran Dirjen Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 202 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pemohon perlu melampirkan beberapa dokumen ketika mengurus pindah KK. Berikut beberapa syarat dokumennya:
- KK lama
- Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan, yaitu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Cara Pindah KK
Setelah pemohon menyiapkan dokumen seperti KK lama dan SKPWNI, lanjutkan proses pindah KK di kantor Dukcapil dengan cara sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir F-1.02
- Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
- Pemohon mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
- Penduduk melampirkan SKPWNI
- Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK
- Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
- Tunggu beberapa saat sampai kantor Dukcapil menerbitkan KK yang baru.
Cari Ruko di Tangerang, Bogor, dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Mengurus SKPWNI
Bagi pemohon yang belum memiliki SKPWNI, mereka dapat membuat dokumen ini di daerah asal atau tujuan. Menurut situs Dukcapil, kantor Dukcapil di daerah tujuan dapat membantu dalam pengurusan SKPWNI bagi pemohon yang telah pindah wilayah. Dengan demikian, pemohon tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus penerbitan SKPWNI. Berdasarkan informasi dari situs Kemenpan-RB, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKPWNI:
- Surat permohonan pindah dari kecamatan
- KK asli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah atau akta kelahiran apabila ada kesalahan data bagi yang akan pindah
- Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang permohonannya dikuasakan
- Surat persetujuan dari suami atau istri apabila salah satu pihak suami atau istri yang pindah
- Surat persetujuan dari orangtua atau wali apabila yang pindah adalah anak di bawah umur 17 tahun
- Permohonan SKPWNI harus sekaligus dilampiri dengan permohonan pembaharuan KK.
Dokumen-dokumen tersebut dapat dibawa ke kantor Dukcapil daerah asal atau tujuan agar dinas setempat menerbitkan SKPWNI.
Baca Juga: Ruko di BSD dengan Insentif Usaha 80JT - Latinos Business District
Demikian syarat dan cara mengurus pindah KK di kantor Dukcapil. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com