pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Syarat dan Cara Mengurus Pindah KK di Kantor Dukcapil

Syarat dan Cara Mengurus Pindah KK di Kantor Dukcapil

12 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
syarat pindah KK, cara mengurus pindah KK, dukcapil

serayunews.com

Proses pindah Kartu Keluarga (KK) cukup sederhana dan bisa dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pindah KK biasanya diperlukan ketika seseorang tinggal bersama saudara, karena harus kuliah atau bekerja di daerah lain. Selain itu, pindah KK juga diperlukan saat sudah menikah dan harus tinggal bersama pasangan. Informasi pada KK perlu diperbarui untuk menghindari kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Anak (KIA). Berikut adalah cara dan syarat untuk pindah KK.

Syarat Pindah KK

Penerbitan KK karena perubahan data diatur dalam Surat Edaran Dirjen Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 202 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pemohon perlu melampirkan beberapa dokumen ketika mengurus pindah KK. Berikut beberapa syarat dokumennya:

  • KK lama
  • Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan, yaitu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Cara Pindah KK

Setelah pemohon menyiapkan dokumen seperti KK lama dan SKPWNI, lanjutkan proses pindah KK di kantor Dukcapil dengan cara sebagai berikut:

  • Pemohon mengisi formulir F-1.02
  • Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
  • Pemohon mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
  • Penduduk melampirkan SKPWNI
  • Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK
  • Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
  • Tunggu beberapa saat sampai kantor Dukcapil menerbitkan KK yang baru.

Cari Ruko di Tangerang, Bogor, dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

North Square District Type A 105 STD
North Square District Type A 105 STD

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 105m2
Ruko

Start from 
Rp 2.564.806.000
North Square District Type A 107 STD
North Square District Type A 107 STD

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 107m2
Ruko

Start from 
Rp 2.582.113.000
North Square District Type A 118 HOOK
North Square District Type A 118 HOOK

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 118m2
Ruko

Start from 
Rp 3.218.682.000
North Square District Type A 130
North Square District Type A 130

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 130m2
Ruko

Start from 
Rp 3.010.602.000
North Square District Type B 105 STD
North Square District Type B 105 STD

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 105m2
Ruko

Start from 
Rp 2.500.703.000

Cara Mengurus SKPWNI

Bagi pemohon yang belum memiliki SKPWNI, mereka dapat membuat dokumen ini di daerah asal atau tujuan. Menurut situs Dukcapil, kantor Dukcapil di daerah tujuan dapat membantu dalam pengurusan SKPWNI bagi pemohon yang telah pindah wilayah. Dengan demikian, pemohon tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus penerbitan SKPWNI. Berdasarkan informasi dari situs Kemenpan-RB, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKPWNI:

  • Surat permohonan pindah dari kecamatan
  • KK asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah atau akta kelahiran apabila ada kesalahan data bagi yang akan pindah
  • Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang permohonannya dikuasakan
  • Surat persetujuan dari suami atau istri apabila salah satu pihak suami atau istri yang pindah
  • Surat persetujuan dari orangtua atau wali apabila yang pindah adalah anak di bawah umur 17 tahun
  • Permohonan SKPWNI harus sekaligus dilampiri dengan permohonan pembaharuan KK.

Dokumen-dokumen tersebut dapat dibawa ke kantor Dukcapil daerah asal atau tujuan agar dinas setempat menerbitkan SKPWNI.

Baca Juga: Ruko di BSD dengan Insentif Usaha 80JT - Latinos Business District

Demikian syarat dan cara mengurus pindah KK di kantor Dukcapil. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

syarat pindah KK, cara mengurus pindah KK, dukcapil

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026