pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Bolehkah Sertifikat Tanah Atas Nama 2 Orang?

Bolehkah Sertifikat Tanah Atas Nama 2 Orang?

30 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
sertifikat tanah atas nama 2 orang

universalbp.co.id

Pemahaman akan pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam transaksi properti menjadi hal yang umum di masyarakat. 

Meski demikian, ketentuan mengenai sertifikat atas nama dua orang masih terbilang kurang familiar bagi sebagian orang. Jadi, simak yuk informasi terkait cara membuat sertifikat tanah atas nama 2 orang dalam artikel berikut ini.

Baca Juga: Penting! Ini 9 Jenis Pajak Rumah di Indonesia

Dasar Hukum Sertifikat Tanah Bersama

Sertifikat tanah atas nama dua orang atau lebih memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 1 Ayat 20 PP tersebut mendefinisikan sertifikat sebagai “surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan.”

Penting dicatat bahwa sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan properti yang sangat kuat secara hukum, dan tidak boleh diserahkan kepada sembarang orang. Hanya orang yang namanya tercantum dalam sertifikat yang berhak menerima bukti kepemilikan tersebut.

Batasan Jumlah Nama dalam Sertifikat Tanah

Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 31 Ayat 4, sertifikat tanah bisa mencantumkan lebih dari satu nama pemilik. “Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.”

Artinya, tidak ada batasan maksimal jumlah nama dalam sertifikat, sehingga pemilik hak lahan boleh berjumlah dua, tiga, atau bahkan lebih.

Our Property

Alexandria Kavling Type 639 - C01
Alexandria Kavling Type 639 - C01

Surabaya, Jawa Timur

Land Area: 639m2
Kavling

Start from 
Rp 9.548.000.000

Baca Juga: Cara Membedakan Serifikat Rumah Asli dan Palsu

Cara Membuat Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang atau Lebih

Penjelasan soal apakah diperbolehkan anak di bawah umur memiliki sertifikat  tanah

sumber: InsertLive

Pembuatan sertifikat tanah atas nama 2 orang atau lebih memerlukan izin dan dasar hukum yang kuat. Hal ini biasanya dilakukan dalam konteks pembagian warisan atau pembelian properti secara bersama-sama, seperti dalam kasus joint income antara suami dan istri. Langkah-langkah untuk membuat sertifikat tanah bersama melibatkan beberapa tahapan seperti:

  1. Permohonan ke BPN: Pemegang hak bersama harus mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah bersama ke kantor BPN setempat.
  2. Dokumen yang Diperlukan: Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu identitas pemegang hak, Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen lainnya.
  3. Pembayaran Biaya: Membayar biaya-biaya pembuatan sertifikat tanah yang telah ditetapkan oleh BPN.
  4. Pemeriksaan Sertifikat: Meneliti isi sertifikat secara detail agar masing-masing pemegang hak mengerti pembagian luas tanahnya.
  5. Kesepakatan Pembagian Hak: Pemegang hak harus menentukan pembagian hak atas tanah, atau pihak BPN akan membagi rata jika tidak tertera kesepakatan.

Baca Juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis dengan Program PTSL

Apakah Tanah dengan Sertifikat atas Nama 2 Orang atau Lebih Bisa Dijual?

Sertifikat tanah atas nama 2 orang atau lebih tetap bisa dijual. Namun, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari semua pemegang hak bersama. Setiap tindakan hukum terkait tanah atau rumah susun sebagai satu kesatuan memerlukan persetujuan dari semua pemegang hak bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan untuk menjual tanah tersebut, solusinya adalah memecah sertifikat tanah sesuai hak yang dimiliki oleh masing-masing pemegang hak.

 

Kesimpulan

Memahami dasar hukum, proses pembuatan, dan ketentuan penjualan sertifikat tanah atas nama 2 orang atau lebih perlu Anda ketahui untuk menghindari sengketa. Karena seiring pertumbuhan kebutuhan perumahan dan investasi maka menjaga keamanan dan legalitas kepemilikan properti melalui sertifikat sangatlah penting. Jadi sebelum melakukan jual beli properti, Anda tahu apa status tanah tersebut.

Untuk mengetahui informasi lainnya seputar keuangan, investasi, info KPR, teknologi, rekomendasi alat elektronik rumah tangga hingga tips properti lainnya, kunjungi eCatalog Sinarmas di ecatalog.sinarmasland.com.

Jika Anda sedang mencari properti seperti rumah dijual, tanah dijual, ruko, apartemen, hingga kios, dapatkan kemudahan transaksi, Virtual Tour 360, KPR Calculator gratis, hingga Contact Agent yang terpercaya melalui platform eCatalog Sinar Mas Land.

Our Property

Alexandria Kavling Type 639 - C01
Alexandria Kavling Type 639 - C01

Surabaya, Jawa Timur

Land Area: 639m2
Kavling

Start from 
Rp 9.548.000.000

Promotions

sertifikat tanah atas nama 2 orang

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Siapa yang Menanggung BPHTB? Ini Ketentuan Pembeli dan Penjual

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, ada berbagai biaya dan pajak yang perlu dipersiapkan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, masih banyak Propers yang bingung, sebenarnya siapa yang menanggung BPHTB, pembeli atau penjual? Secara umum, BPHTB merupakan kewajiban pihak yang memperoleh hak

05 October 2026

Tips Properti
article
Berapa Pajak Jual Beli Tanah? Ini Jenis dan Cara Hitungnya

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah bukan hanya soal menyiapkan dana sesuai harga properti. Ada sejumlah biaya dan kewajiban pajak yang perlu diperhitungkan dalam proses transaksi. Mengetahui pajak jual beli tanah sejak awal dapat membantu Propers menyiapkan anggaran dengan lebih matang. Lantas, pajak apa saja yang muncul dalam transaksi j

02 October 2026

Tips Properti
article
5 Ciri Tanah yang Berpotensi Naik Harga dan Untung di 2027

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Memilih tanah sebagai aset investasi bukan hanya soal luas dan harga beli. Lokasi, aksesibilitas, hingga perkembangan kawasan di sekitarnya dapat menjadi faktor yang mempengaruhi nilai tanah dalam jangka panjang. Karena itu, penting bagi Propers untuk mengetahui karakteristik tanah yang memiliki potensi pertumbuhan nilai. Memasuki

01 October 2026