Membeli rumah adalah salah satu keputusan besar dalam hidup yang melibatkan banyak pertimbangan, termasuk memahami berbagai jenis pajak yang harus dibayar. Bagi Anda yang sedang merencanakan untuk membeli rumah, penting untuk mengetahui apa saja jenis pajak rumah yang harus Anda siapkan.
Pajak rumah terdiri dari 9 jenis dan memahami jenis-jenis pajak ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan Anda sebagai warga negara serta menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Berikut ini adalah 9 jenis pajak rumah di Indonesia yang perlu Anda ketahui:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kepemilikan properti biasanya memberikan keuntungan finansial dan posisi sosial-ekonomi kepada pemilik, baik individu maupun badan hukum. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hunian termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak tahunan yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah daerah tempat tanah atau bangunan tersebut berada.
Tarif PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencakup nilai tanah dan bangunan. Contoh perhitungan PBB untuk rumah adalah sebagai berikut:
Misalkan Anda memiliki rumah dengan luas 200 m² dan tanah seluas 250 m², harga tanah di wilayah tersebut adalah Rp1 juta per m² dan nilai bangunan Rp500 ribu per m². Maka perhitungannya:
- Harga tanah = Rp250 juta
- Harga bangunan = Rp100 juta
- Total = Rp350 juta
- NJOP = harga total tanah & bangunan - NJOPTKP (menyesuaikan dengan ketetapan daerah tertinggi)
- NJOP = Rp350 juta - Rp12 juta
- NJOP = Rp338 juta
- NJKP = 20% x NJOP
- NJKP = 20% x Rp338 juta
- NJKP = Rp67,6 juta
- PBB = 0,5% x NJKP
- PBB = 0,5% x Rp67,6 juta
- PBB = Rp338 ribu
Jadi, setiap tahun Anda harus membayar PBB sebesar Rp338 ribu.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat Anda memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, seperti melalui jual beli, hibah, warisan, atau lelang. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 1997, pajak ini dikenakan pada berbagai jenis transaksi peralihan hak, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, lelang, pemisahan hak, pemasukan dalam badan hukum, dan pelaksanaan putusan hakim.
Beberapa kegiatan yang tidak dikenakan BPHTB meliputi transaksi yang melibatkan negara, wakaf, warisan, penggunaan untuk ibadah, perwakilan diplomatik, dan organisasi internasional.
Lihat Juga: Daftar Promo Properti di Sinarmas Land
3. Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Properti
PPh dikenakan saat Anda menjual properti dengan nilai lebih dari Rp60 juta. Untuk individu, tarif PPh final adalah 2,5% dari harga jual. Developer juga dikenakan PPh tahunan dengan nominal mencapai 5% dari total akumulasi nilai transaksi.
Misalnya, jika Anda menjual rumah seharga Rp350 juta, perhitungannya adalah:
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan pada penjualan rumah baru oleh developer dengan tarif 10% dari harga jual. Properti yang terkena pajak adalah yang memiliki nilai lebih dari Rp36 juta. Pembeli perlu melaporkan dan membayar PPN melalui pengembang atau secara mandiri jika membeli dari individu.
Baca Juga: Ketahui Cara Cek NIK KTP Dibekukan Atau Tidak
5. Bea Balik Nama (BBN)
BBN adalah biaya yang dikenakan saat mengubah nama pemilik dalam sertifikat tanah atau bangunan. Tarif BBN bervariasi di setiap daerah, tetapi umumnya sekitar 2% dari nilai transaksi. Developer sering membantu mengurus proses ini, tetapi jika Anda melakukannya sendiri, Anda perlu bantuan notaris.
6. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan pada properti dengan luas bangunan lebih dari 150 m² atau nilai lebih dari Rp4 juta per m², dengan tarif 20% dari total harga properti. Namun, pajak ini tidak berlaku jika transaksi dilakukan oleh individu.
7. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah tarif standar rata-rata dari properti di suatu wilayah, yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB. Nilainya diperoleh dari transaksi yang terlaksana secara wajar atau melalui perbandingan dengan properti serupa. NJOP diperbarui setiap tiga tahun sekali.
Baca Juga: Kredit Konstruksi: Kegunaan dan Cara Mengajukannya
8. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak. NJKP bervariasi tergantung wilayah dan jenis properti, seperti:
- NJKP untuk perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sebesar 40%
- NJKP untuk perdesaan dan perkotaan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar sebesar 40%, dan kurang dari Rp1 miliar sebesar 20%
9. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas nilai yang tidak dikenakan pajak atas tanah dan bangunan, dengan besaran tergantung keputusan pemerintah daerah. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 201/KMK/04/2000, batas maksimal NJOPTKP adalah Rp12 juta per wajib pajak di masing-masing area.
Baca Juga: Gak Perlu Ribet, Ini Dia Cara Cek NJOP Online!
Kesimpulan
Memahami jenis-jenis pajak rumah sangat penting untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap regulasi dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik dan menghindari masalah di kemudian hari.
Untuk informasi lebih lanjut seputar keuangan, investasi, info KPR, teknologi, rekomendasi alat elektronik rumah tangga hingga tips properti lainnya, kunjungi eCatalog Sinarmas.
Bagi Anda yang sedang mencari properti seperti rumah, tanah, ruko, apartemen, hingga kios, kunjungi platform eCatalog Sinar Mas Land untuk mendapatkan kemudahan transaksi, Virtual Tour 360, KPR Calculator gratis, hingga Contact Agent yang terpercaya.
Dengan informasi yang akurat dan layanan yang lengkap, eCatalog Sinar Mas Land siap membantu Anda menemukan properti impian dengan mudah dan aman. Jangan lewatkan kesempatan ini!
Artikel Terkait: