Untuk para Propers yang ingin membangun atau merenovasi rumah, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Meski terdengar asing bagi sebagian orang, PPN KMS merupakan pajak yang wajib dikenakan jika kamu terlibat dalam pembangunan rumah. Yuk Propers, mari kita bahas apa itu PPN KMS, tarif yang berlaku, serta bagaimana cara menghitungnya di artikel eCatalog!
Apa Itu PPN KMS?
PPN KMS adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan yang melakukan pembangunan rumah di luar kegiatan usaha. Pajak ini mulai dikenakan sejak UU No.11 Tahun 1994 dan telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.61 Tahun 2022. Pajak ini wajib dibayarkan atas pembangunan dengan luas minimal 200 meter persegi, baik untuk rumah tinggal pribadi, rumah sewa, maupun bangunan lainnya.
Baca Juga: Prosedur Pajak dan Balik Nama Tanah Warisan yang Harus Anda Ketahui
a. Tarif PPN KMS 2024
Bagi para Propers yang berencana membangun rumah pada tahun 2024, tarif PPN KMS yang berlaku adalah sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif ini berbeda dari PPN umum yang dikenakan sebesar 11%. Namun, penting untuk diingat bahwa tarif PPN KMS ini tidak mencakup biaya perolehan tanah—hanya biaya pembangunan yang diperhitungkan. Jika pada 2025 nanti tarif PPN umum naik menjadi 12%, maka tarif PPN KMS juga akan naik menjadi 2,4%.
b. Cara Menghitung PPN KMS
Menghitung PPN KMS sebenarnya cukup sederhana. Kamu hanya perlu mengalikan total biaya pembangunan dengan tarif PPN KMS yang berlaku. Sebagai contoh, jika kamu membangun rumah seluas 300 meter persegi dengan biaya Rp800 juta pada tahun 2024, berikut perhitungannya:
Biaya pembangunan: Rp800 juta
Tarif PPN KMS: 2,2%
Pajak yang harus dibayar: Rp800 juta x 2,2% = Rp17,6 juta
Contoh perhitungan lainnya:
Pada Desember 2017, Bapak Arif memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan rumah tersebut adalah 200 m², dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bapak Arif untuk menyelesaikan pembangunan sebagai berikut:
- Pembelian tanah sebesar Rp200.000.000,
- Pembelian bahan bangunan keseluruhan Rp165.000.000,
- Biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp50.000.000.
Berapa PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut?
Jawab:
Sesuai dengan PMK No. 163/2012, tarif PPN atas KMS dengan luas sebesar 200 m², yang terutang adalah:
= 10% X DPP
= 10% X (20% X Total biaya pembangunan)
= 10% X (20% X (Rp165.000.000 + Rp50.000.000))
Dengan demikian, PPN atas KMS yang terutang oleh Bapak Arif adalah:
= 10% X 20% X Rp215.000.000
= Rp4.300.000
Baca Juga: Panduan Izin Penting Sebelum Melakukan Renovasi Rumah
Cara Lapor dan Setor PPN KMS
Setelah menghitung PPN KMS, kamu wajib menyetorkannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode setoran 411211-103. Khusus untuk Propers yang bukan Pengusaha Kena Pajak (non-PKP), cukup melaporkan SSP tanpa perlu menyertakan SPT.
a. Siapa yang Wajib Membayar PPN KMS?
Tidak semua orang yang membangun rumah wajib membayar PPN KMS. Pajak ini hanya dikenakan jika luas bangunan mencapai atau melebihi 200 meter persegi. Selain itu, PPN KMS juga dikenakan bagi mereka yang membangun rumah untuk digunakan sendiri atau disewakan. Jadi, jika kamu hanya merenovasi bagian kecil rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi, PPN KMS tidak berlaku.
b. Mengapa PPN KMS Penting untuk Diketahui?
PPN KMS merupakan komponen penting yang harus diperhitungkan dalam anggaran pembangunan rumah. Bagi Propers yang sedang merencanakan pembangunan, tidak hanya biaya konstruksi dan material yang harus dipertimbangkan, tetapi juga pajak ini. Mengabaikan PPN KMS dapat menyebabkan denda dan masalah administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Lebih Pilih Mana, Renovasi Rumah atau Beli Rumah Baru?
Rekomendasi Properti dari Sinar Mas Land
Jika kamu masih mencari properti impian atau sedang merencanakan investasi, Sinar Mas Land memiliki berbagai pilihan menarik. Mulai dari rumah di Wisata Bukit Mas Surabaya, apartemen, hingga kavling, tanah, ruko, dan business loft di BSD Tangerang Selatan maupun di kota-kota lainnya.
Kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini untuk menemukan properti terbaik sesuai kebutuhanmu!