pixel

Tell us how do you like this website?


E-Catalog is very easy to use*

PoorExcellent

The appearance (design) looks good to me*

PoorExcellent

E-Catalog gives many property options*

PoorExcellent

The discounts and promotions on E-Catalog are very attractive*

PoorExcellent

Sales agent responded quickly to my enquiries*

PoorExcellent

Can you elaborate more? (Optional)

Home/Articles/

Mau Usaha Sewa Rumah? Simak Peraturan Resminya!

Mau Usaha Sewa Rumah? Simak Peraturan Resminya!

17 October 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Mau Usaha Sewa Rumah? Simak Peraturan Resminya!

sumber: beritausaha.com

Siapa bilang aturan dalam sewa-menyewa rumah hanya ditentukan oleh kesepakatan antara pemilik dan penyewa? Nyatanya, Propers, transaksi sewa rumah memiliki dasar hukum yang jelas, yang bisa dijadikan pedoman untuk melindungi kedua belah pihak.

Aturan-aturan ini tidak hanya dibuat untuk memastikan hak dan kewajiban penyewa serta pemilik rumah, tetapi juga untuk menjamin keamanan dalam transaksi tersebut. Jika aturan ini diabaikan, potensi konflik bisa muncul di kemudian hari.

Oleh karena itu, yuk simak lebih lanjut mengenai peraturan sewa-menyewa rumah yang berlaku di Indonesia!

Hukum Sewa Menyewa Rumah

Dasar hukum sewa-menyewa rumah di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya pada Pasal 1548–1600. Pasal 1548 KUHPer mendefinisikan transaksi sewa-menyewa sebagai:

"Sebuah perjanjian di mana pihak yang satu berjanji untuk memberikan pihak lain hak menikmati suatu barang, selama waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang telah disepakati oleh penyewa."

Selain KUHPer, ada juga peraturan yang relevan seperti PP No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik. Beberapa ketentuan penting dari kedua aturan ini mencakup:

1. Aturan Mengusir Penyewa Rumah

Seringkali kita mendengar kisah penyewa rumah yang tiba-tiba diminta meninggalkan tempat tinggalnya tanpa alasan yang jelas. Menurut Pasal 1338 KUHPer, pemilik rumah tidak bisa sembarangan mengusir penyewa. Pengusiran hanya bisa dilakukan dengan alasan yang sah, yang biasanya sudah diatur dalam perjanjian sewa.

Sebagai contoh, jika dalam perjanjian disebutkan bahwa penyewa akan diusir jika menunggak pembayaran sewa selama tiga bulan, maka pemilik berhak mengusir penyewa jika kondisi tersebut terjadi. Namun, jika pemilik melakukan pengusiran tanpa alasan yang jelas, penyewa berhak menggugat pemilik dengan mengacu pada Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, karena dianggap melanggar hak penyewa.

2. Aturan Pengembalian Uang Sewa

Bagaimana jika salah satu pihak melanggar perjanjian sewa, Propers? Berdasarkan Pasal 11 PP No. 44/1994, jika salah satu pihak melanggar hak atau kewajiban yang telah disepakati, perjanjian sewa bisa dibatalkan. Jika penyewa yang merasa dirugikan, maka pemilik rumah wajib mengembalikan uang sewa. Sebaliknya, jika penyewa yang melanggar perjanjian, dia tidak berhak atas pengembalian dana, dan wajib mengembalikan rumah dalam kondisi semula.

Baca Juga:

Aturan Hukum Perselisihan Batas Tanah dan Solusinya

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Propers, penting sekali untuk membuat surat perjanjian ketika melakukan transaksi sewa-menyewa. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi kesepakatan antara kedua belah pihak. Agar tidak terjadi salah tafsir, isi surat perjanjian harus sejelas dan selengkap mungkin. Ada dua jenis surat perjanjian sewa, yaitu:

1. Surat Perjanjian Sewa Autentik
Dokumen ini dibuat oleh pejabat resmi seperti notaris sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

2. Surat Perjanjian Sewa Bawah Tangan
Surat ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara penyewa dan pemilik, tanpa melibatkan pihak ketiga.

Our Property

Excelia Type 64
Excelia Type 64

Tangerang, Banten

Property Area: 64m2
Residential

Start from 
Rp 1.445.435.000
Excelia Type 69
Excelia Type 69

Tangerang, Banten

Property Area: 69m2
Residential

Start from 
Rp 1.400.000.000
Chelsea type Peony
Chelsea type Peony

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 55m2
Residential

Start from 
Rp 1.760.000.000
Chelsea type Norway
Chelsea type Norway

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 66m2
Residential

Start from 
Rp 2.060.000.000

 

Beberapa klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian sewa antara lain:

1. Hak dan Kewajiban

Ini adalah klausul yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya, dalam klausul ini harus jelas siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran tagihan seperti listrik, air, telepon, dan PDAM. Selain itu, besarnya uang sewa, biaya deposit, serta ketentuan-ketentuan lainnya juga harus tercantum.

Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanggung jawabnya biasanya berada di tangan pemilik rumah, Propers. Tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayar PBB, kecuali jika ada kesepakatan lain dalam perjanjian.

2. Jangka Waktu Sewa

Klausul ini berfungsi untuk menentukan berapa lama penyewa memiliki hak untuk menempati rumah tersebut. Jangka waktu sewa yang jelas akan menghindari kebingungan, terutama saat mendekati masa akhir sewa. Jika penyewa ingin memperpanjang masa sewa, surat perjanjian baru harus dibuat dengan ketentuan yang telah disepakati.

3. Penyelesaian Konflik

Tidak kalah penting, Propers, klausul penyelesaian konflik juga harus ada dalam surat perjanjian sewa rumah. Adanya klausul ini akan membantu menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Biasanya, penyelesaian konflik diawali dengan musyawarah secara kekeluargaan. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, langkah hukum bisa menjadi pilihan terakhir.

Dengan adanya klausul ini, juga bisa diatur apakah rumah tersebut boleh di-overkontrakkan atau tidak, sehingga tidak ada penyalahgunaan properti tanpa sepengetahuan pemilik.

 

Nah, Propers, itulah aturan sewa-menyewa rumah yang perlu kamu ketahui agar transaksi berjalan lancar dan aman. Jangan lupa, selalu pastikan semua kesepakatan tertulis dalam surat perjanjian, ya!

Jika kamu sedang mencari properti untuk disewakan, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com untuk pilihan rumah, apartemen, tanah, kavling, ruko, hingga business loft dan kios yang siap pakai baik di Tangerang Selatan, Surabaya, Jakarta atau kota-kota lainnya. Klik rekomendasi di bawah ini dan temukan properti impianmu!

Our Property

Excelia Type 64
Excelia Type 64

Tangerang, Banten

Property Area: 64m2
Residential

Start from 
Rp 1.445.435.000
Excelia Type 69
Excelia Type 69

Tangerang, Banten

Property Area: 69m2
Residential

Start from 
Rp 1.400.000.000
Chelsea type Peony
Chelsea type Peony

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 55m2
Residential

Start from 
Rp 1.760.000.000
Chelsea type Norway
Chelsea type Norway

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 66m2
Residential

Start from 
Rp 2.060.000.000

 

Baca Juga:

- Cara Membuat Kwitansi Sewa Rumah, Bulanan hingga DP

- Cara Menentukan Harga Sewa Rumah Secara Tepat

Promotions

Mau Usaha Sewa Rumah? Simak Peraturan Resminya!

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022