Siapa bilang aturan dalam sewa-menyewa rumah hanya ditentukan oleh kesepakatan antara pemilik dan penyewa? Nyatanya, Propers, transaksi sewa rumah memiliki dasar hukum yang jelas, yang bisa dijadikan pedoman untuk melindungi kedua belah pihak.
Aturan-aturan ini tidak hanya dibuat untuk memastikan hak dan kewajiban penyewa serta pemilik rumah, tetapi juga untuk menjamin keamanan dalam transaksi tersebut. Jika aturan ini diabaikan, potensi konflik bisa muncul di kemudian hari.
Oleh karena itu, yuk simak lebih lanjut mengenai peraturan sewa-menyewa rumah yang berlaku di Indonesia!
Hukum Sewa Menyewa Rumah
Dasar hukum sewa-menyewa rumah di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya pada Pasal 1548–1600. Pasal 1548 KUHPer mendefinisikan transaksi sewa-menyewa sebagai:
"Sebuah perjanjian di mana pihak yang satu berjanji untuk memberikan pihak lain hak menikmati suatu barang, selama waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang telah disepakati oleh penyewa."
Selain KUHPer, ada juga peraturan yang relevan seperti PP No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik. Beberapa ketentuan penting dari kedua aturan ini mencakup:
1. Aturan Mengusir Penyewa Rumah
Seringkali kita mendengar kisah penyewa rumah yang tiba-tiba diminta meninggalkan tempat tinggalnya tanpa alasan yang jelas. Menurut Pasal 1338 KUHPer, pemilik rumah tidak bisa sembarangan mengusir penyewa. Pengusiran hanya bisa dilakukan dengan alasan yang sah, yang biasanya sudah diatur dalam perjanjian sewa.
Sebagai contoh, jika dalam perjanjian disebutkan bahwa penyewa akan diusir jika menunggak pembayaran sewa selama tiga bulan, maka pemilik berhak mengusir penyewa jika kondisi tersebut terjadi. Namun, jika pemilik melakukan pengusiran tanpa alasan yang jelas, penyewa berhak menggugat pemilik dengan mengacu pada Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, karena dianggap melanggar hak penyewa.
2. Aturan Pengembalian Uang Sewa
Bagaimana jika salah satu pihak melanggar perjanjian sewa, Propers? Berdasarkan Pasal 11 PP No. 44/1994, jika salah satu pihak melanggar hak atau kewajiban yang telah disepakati, perjanjian sewa bisa dibatalkan. Jika penyewa yang merasa dirugikan, maka pemilik rumah wajib mengembalikan uang sewa. Sebaliknya, jika penyewa yang melanggar perjanjian, dia tidak berhak atas pengembalian dana, dan wajib mengembalikan rumah dalam kondisi semula.
Baca Juga:
Aturan Hukum Perselisihan Batas Tanah dan Solusinya
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Propers, penting sekali untuk membuat surat perjanjian ketika melakukan transaksi sewa-menyewa. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi kesepakatan antara kedua belah pihak. Agar tidak terjadi salah tafsir, isi surat perjanjian harus sejelas dan selengkap mungkin. Ada dua jenis surat perjanjian sewa, yaitu:
1. Surat Perjanjian Sewa Autentik
Dokumen ini dibuat oleh pejabat resmi seperti notaris sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
2. Surat Perjanjian Sewa Bawah Tangan
Surat ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara penyewa dan pemilik, tanpa melibatkan pihak ketiga.
Beberapa klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian sewa antara lain:
1. Hak dan Kewajiban
Ini adalah klausul yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya, dalam klausul ini harus jelas siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran tagihan seperti listrik, air, telepon, dan PDAM. Selain itu, besarnya uang sewa, biaya deposit, serta ketentuan-ketentuan lainnya juga harus tercantum.
Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanggung jawabnya biasanya berada di tangan pemilik rumah, Propers. Tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayar PBB, kecuali jika ada kesepakatan lain dalam perjanjian.
2. Jangka Waktu Sewa
Klausul ini berfungsi untuk menentukan berapa lama penyewa memiliki hak untuk menempati rumah tersebut. Jangka waktu sewa yang jelas akan menghindari kebingungan, terutama saat mendekati masa akhir sewa. Jika penyewa ingin memperpanjang masa sewa, surat perjanjian baru harus dibuat dengan ketentuan yang telah disepakati.
3. Penyelesaian Konflik
Tidak kalah penting, Propers, klausul penyelesaian konflik juga harus ada dalam surat perjanjian sewa rumah. Adanya klausul ini akan membantu menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Biasanya, penyelesaian konflik diawali dengan musyawarah secara kekeluargaan. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, langkah hukum bisa menjadi pilihan terakhir.
Dengan adanya klausul ini, juga bisa diatur apakah rumah tersebut boleh di-overkontrakkan atau tidak, sehingga tidak ada penyalahgunaan properti tanpa sepengetahuan pemilik.
Nah, Propers, itulah aturan sewa-menyewa rumah yang perlu kamu ketahui agar transaksi berjalan lancar dan aman. Jangan lupa, selalu pastikan semua kesepakatan tertulis dalam surat perjanjian, ya!
Jika kamu sedang mencari properti untuk disewakan, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com untuk pilihan rumah, apartemen, tanah, kavling, ruko, hingga business loft dan kios yang siap pakai baik di Tangerang Selatan, Surabaya, Jakarta atau kota-kota lainnya. Klik rekomendasi di bawah ini dan temukan properti impianmu!