pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Apa Itu Akad Wadiah dalam Bank Syariah dan Jenis-Jenisnya

Apa Itu Akad Wadiah dalam Bank Syariah dan Jenis-Jenisnya

12 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
akad wadiah, perbankan syariah, jenis akad wadiah

megasyariah.co.id

Dalam sistem keuangan Islam, akad wadiah merupakan salah satu konsep dasar yang digunakan untuk memastikan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. Akad ini memiliki fungsi penting dalam produk perbankan syariah, terutama untuk tabungan dan giro yang menekankan transparansi serta kepatuhan pada prinsip Islam.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Secara garis besar, akad wadiah memungkinkan nasabah menyimpan dana mereka di bank syariah tanpa ada biaya atau syarat imbalan. Hal ini menjadikan akad wadiah menarik bagi masyarakat yang ingin memastikan dana mereka dikelola sesuai syariah, bebas dari unsur riba dan praktik yang dilarang dalam Islam.

Definisi Akad Wadiah Menurut OJK

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akad wadiah adalah perjanjian penitipan barang atau uang antara pihak penitip (muwaddi’) dan penerima titipan (mustauda’), yang bertanggung jawab menjaga keamanan dana tersebut. Selain sebagai perjanjian, wadiah juga diakui sebagai prinsip dalam perbankan syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat.

Bank syariah yang berperan sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, menggunakan prinsip wadiah untuk mendukung pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana. Akad ini digunakan dalam produk-produk seperti giro, tabungan, dan deposito.

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 02/DSN-MUI/IV/2000, jenis tabungan yang diizinkan adalah yang didasarkan pada prinsip mudharabah dan wadiah. Pada akad wadiah, ada tiga ketentuan utama yang perlu diperhatikan:

  1. Simpanan bersifat penitipan.
  2. Dana dapat diambil kapan saja atau sesuai kesepakatan.
  3. Tidak ada imbalan yang dipersyaratkan, kecuali bonus sukarela dari bank.

Rukun Akad Wadiah

Agar akad wadiah dapat dilakukan dengan benar, terdapat beberapa rukun atau komponen yang harus dipenuhi:

  • Muwaddi’ (pihak penitip),
  • Mustauda’ (pihak penerima titipan),
  • Obyek wadiah (harta atau dana yang dititipkan), dan
  • Akad sebagai bentuk kesepakatan yang bisa dinyatakan secara lisan, tulisan, atau isyarat.

Cari apartemen di Jakarta dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Altuera Studio - Unit A/B/C/D/E/F/G
Altuera Studio - Unit A/B/C/D/E/F/G

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 30m2
Apartment

Start from 
Rp 1.271.591.300
Altuera Studio - Unit J/K/L/M/N/O/P/Q/R/S/T/U/V/W
Altuera Studio - Unit J/K/L/M/N/O/P/Q/R/S/T/U/V/W

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 31m2
Apartment

Start from 
Rp 1.262.694.300
Altuera Studio Loft - Unit A/B/C/H/I/J/K/L/M/N
Altuera Studio Loft - Unit A/B/C/H/I/J/K/L/M/N

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 44m2
Apartment

Start from 
Rp 1.659.240.000
Altuera 1BR - Unit X
Altuera 1BR - Unit X

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 44m2
Apartment

Start from 
Rp 1.728.727.000
Altuera 1BR - Unit I
Altuera 1BR - Unit I

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 53m2
Apartment

Start from 
Rp 2.152.378.800

Jenis-Jenis Akad Wadiah

1. Wadiah Yad al-Amanah (Penitipan Amanah)

Jenis akad ini berlaku ketika penerima titipan hanya bertugas menjaga dana tanpa memanfaatkannya. Pihak penerima hanya bertanggung jawab atas keamanan barang atau uang tanpa hak menggunakannya. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan tanpa kelalaian, penerima tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Salah satu contohnya adalah layanan safe deposit box di bank syariah.

2. Wadiah Yad al-Dhamanah (Penitipan yang Dijamin)

Pada wadiah ini, penerima titipan diperbolehkan memanfaatkan dana yang dititipkan, tetapi mereka wajib menjamin pengembalian dana sesuai jumlah dan nilainya saat penitipan. Bank dapat memberikan bonus atau hadiah kepada nasabah sebagai apresiasi, meskipun tidak diwajibkan. Jenis akad ini umumnya diterapkan pada produk tabungan di bank syariah.

Dengan memahami akad wadiah dan jenis-jenisnya, Anda dapat memilih produk perbankan syariah yang paling sesuai dengan kebutuhan serta keyakinan finansial Anda.

Baca juga artikel terkait keuangan & investasi disini:

Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com.

Promotions

akad wadiah, perbankan syariah, jenis akad wadiah

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi SBN di BCA 2026: Simak Cara Beli dan Keuntungannya

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Ingin mulai investasi dengan instrumen yang relatif terjangkau dan memberikan pendapatan dari kupon? Surat Berharga Negara (SBN) Ritel bisa menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan investor pemula. Pada 2026, pembelian SBN Pasar Perdana di BCA dapat dilakukan secara online melalui aplikasi myBCA maupun KlikBCA Individ

25 September 2026

Keuangan & Investasi
article
Cara Beli Saham BCA (BBCA) untuk Pemula, Lengkap dan Mudah!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Investasi saham menjadi salah satu pilihan untuk mengembangkan aset dalam jangka panjang. Salah satu saham yang cukup dikenal di pasar modal Indonesia adalah saham PT Bank Central Asia Tbk dengan kode saham BBCA. Bagi Propers yang baru ingin mulai berinvestasi saham, proses membeli saham mungkin terlihat cukup rumit. Padahal, deng

24 September 2026

Keuangan & Investasi
article
Cara Beli Reksa Dana di Aplikasi Livin’ by Mandiri Terbaru 2026

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Investasi kini semakin mudah dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Melalui fitur Livin’ Investasi, Propers bisa membeli dan memantau berbagai produk investasi, termasuk reksa dana, langsung dari aplikasi Livin’ by Mandiri. Reksa dana menjadi salah satu pilihan investasi yang dapat dipertimbangkan bagi

23 September 2026