pixel
Home/Articles/

Kenaikan PPN 12% dan Dampaknya bagi Investasi Properti di Indonesia

Kenaikan PPN 12% dan Dampaknya bagi Investasi Properti di Indonesia

26 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
kenaikan pajak properti, investasi properti, dampak kenaikan properti

ekonomi.bisnis.com

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Rencana Kenaikan Tarif PPN

Wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 terus menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Saat ini, tarif PPN masih berada di angka 11%, sama seperti yaang diterapkan pada tahun 2022. Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Selanjutnya, tarif ini direncanakan akan dinaikkan lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Pertanyaannya, bagaimana dampak kenaikan tarif PPN ini terhadap sektor properti?

Baca Juga: Sektor Properti Diprediksi Bangkit pada 2025-2029

Implikasi Terhadap Industri Properti

Arief Rahardjo, Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak signifikan tidak hanya pada industri properti, tetapi juga sektor-sektor lainnya. Di industri properti, dampak kenaikan PPN ini akan dirasakan pada berbagai aspek, mulai dari harga beli rumah hingga sewa ruang kantor. Kenaikan harga rumah yang biasanya berkisar antara 3-5% per tahun, akan semakin bertambah dengan adanya kenaikan PPN ini. Hal ini tentunya akan meningkatkan pengeluaran bagi konsumen yang ingin membeli rumah.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Cushman & Wakefield, banyak pengembang properti berharap agar kenaikan tarif PPN ini tidak diberlakukan pada tahun depan. Mereka khawatir bahwa kenaikan ini akan menurunkan daya beli masyarakat. 

Arief Rahardjo mengungkapkan bahwa survei menunjukkan harapan para pengembang agar kenaikan PPN 12% ini ditunda. Menurutnya, kenaikan ini akan memberatkan konsumen, tidak hanya dalam hal pembelian rumah, tetapi juga dalam hal sewa ruang kantor. Tarif sewa ruang kantor yang lebih tinggi akan menjadi beban bagi calon penyewa.

Cari Ruko di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Northridge Ultimate Shophouse Type Balcony 61
Northridge Ultimate Shophouse Type Balcony 61

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 158m2
Ruko

Start from 
Rp 3.757.862.000
Northridge Ultimate Shophouse Type Corner 61
Northridge Ultimate Shophouse Type Corner 61

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 158m2
Ruko

Start from 
Rp 3.757.862.000
Northridge Ultimate Shophouse Type Standard 59
Northridge Ultimate Shophouse Type Standard 59

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 158m2
Ruko

Start from 
Rp 3.809.170.000
Northridge Ultimate Studio Loft Type Standard 70
Northridge Ultimate Studio Loft Type Standard 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 283m2
Business Loft

Start from 
Rp 7.232.736.000
Northridge Ultimate Studio Loft Type Corner 105
Northridge Ultimate Studio Loft Type Corner 105

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 421m2
Business Loft

Start from 
Rp 10.808.972.000

Pendapat Pengembang Properti

Junaidi Abdillah, Ketua Umum DPP APERSI, menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN ini dapat mempengaruhi serapan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam kondisi perekonomian yang kurang baik, kebijakan kenaikan PPN dianggap memberatkan banyak pihak.

Junaidi menyatakan bahwa sebaiknya pemerintah mempertahankan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan tidak menaikkan tarif menjadi 12%. Jika kenaikan tarif tetap dilakukan, pemerintah perlu menciptakan stimulus untuk mendukung serapan KPR. Salah satu bentuk stimulus yang diusulkan adalah dengan memberikan diskon PPN seperti yang diterapkan dalam skema PPN DTP.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 akan membawa dampak yang cukup signifikan bagi sektor properti dan sektor lainnya. Untuk mengantisipasi dampak negatifnya, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan berbagai masukan dan menciptakan kebijakan yang dapat mendukung daya beli masyarakat.

Baca Juga: Strategi Bisnis Properti: Lebih Untung Beli Tanah atau Rumah

Bagi Anda yang berencana untuk berinvestasi di sektor properti atau membeli rumah, sekarang adalah waktu yang tepat untuk bertindak sebelum kenaikan tarif PPN berlaku. Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian Anda dengan bergabung menjadi pengguna eCatalog!

Promotions

kenaikan pajak properti, investasi properti, dampak kenaikan properti

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022