Tanah Kavling Jakarta Barat - Kredit Pemilikan Tanah (KPT) bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin membeli tanah kavling, tetapi belum memiliki dana yang cukup. Seperti diketahui, tanah merupakan salah satu jenis aset yang cukup banyak diincar, terutama oleh para pemburu properti.
Selayaknya sebuah aset, tanah kavling bisa dijadikan sebagai instrumen investasi menjanjikan. Mengingat, harganya sendiri terus mengalami kenaikan secara signifikan setiap tahunnya. Bahkan, kepemilikan tanah juga memberi banyak manfaat.
Mulai dari dijadikan lahan untuk membangun rumah maupun tempat usaha. Namun sama halnya dengan rumah, harga tanah pun cukup tinggi. Sehingga membuat banyak orang merasa kesulitan untuk memilikinya. Karena itu, fasilitas KPT pun hadir sebagai solusi untuk yang mempermudah pemilikan tanah dengan skema kredit.
Apa Perbedaan Kredit Pemilikan Tanah dan KPR?
Secara umum, layanan ini mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Prosedur pengajuan hingga dokumen persyaratannya pun tidak berbeda, perbedaan hanya terletak pada objek kreditnya.
Objek pengajuan KPR adalah rumah, sementara objek pengajuan KPA adalah apartemen. Adapun KPT objeknya berupa tanah kavling.
Bagaimana Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah?
Seperti telah disinggung di atas, prosedur dan syarat administrasi yang harus disiapkan ketika hendak mengajukan KPT tidak berbeda dengan KPR maupun KPA.
Jadi, kamu harus menyiapkan sejumlah dana yang diperuntukkan guna uang muka dan biaya lainnya. Selain itu, ada pula beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan administrasi. Ulasan lengkapnya ada di bawah ini.
Syarat Pengajuan KPT
Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mengajukan KPT adalah, menyiapkan uang muka untuk pembelian tanah. Kisaran uang mukanya adalah 30 persen dari total harga tanah. Namun bisa pula lebih besar atau kecil, tergantung masing-masing bank.
Artinya, jika tanah yang akan dibeli dibanderol dengan harga Rp100 juta, maka uang muka yang harus disiapkan adalah Rp30 juta. Besar kemungkinan, kamu harus menyiapkan dana lebih untuk membayar sejumlah biaya lain dalam proses pengajuan KPT, mulai dari biaya provisi, asuransi, administrasi, PBB, PPh, BBN, hingga notaris.
Selain itu, kamu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengajukan KPT. Umumnya, persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengajukan fasilitas kredit ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Usia maksimal 55 tahun (karyawan atau pegawai) & 65 tahun (wiraswasta atau profesional)
- Karyawan atau pegawai tetap minimal dua tahun bekerja.
Cari Tanah di Jakarta? Sinar Mas Land Punya Rekomendasinya
Berhati-hatilah dalam memilih tanah atau properti lainnya, jangan sampai salah memilih. Carilah informasi lokasi dan harga tanah di situs properti terpercaya seperti Sinarmas Land.
Sinarmasland memiliki beberapa project property yang bisa menjadi pilihan konsumen, salah satunya yang berada di wilayah Jakarta Barat. Kamu yang sedang mencari informasi tanah di Jakarta, bisa langsung cek eCatalog Sinarmas Land dan mencari rekomendasi yang sesuai. Tentunya sebagai agen real estate terbesar di Indonesia dengan pengalaman puluhan tahun, kamu tidak perlu ragu akan legalitas dan keamanan properti yang dibeli.
Yuk kunjungi eCatalog Sinarmas Land, banyak penawaran menarik yang bisa kamu dapatkan. Jangan lewatkan kesempatan ini ya!