pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Sertifikat tanah Hilang? Begini Cara cek di BPN Secara Online!

Sertifikat tanah Hilang? Begini Cara cek di BPN Secara Online!

05 August 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Sertifikat tanah Hilang? Begini Cara cek di BPN Secara Online!

Dokumen ini sangat penting karena memberikan jaminan hukum dan perlindungan hak milik atas tanah. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang diakui negara dan sering diperlukan dalam berbagai transaksi properti. Kehilangan sertifikat tentu menjadi masalah serius, namun jangan khawatir, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah melacak status sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di era digital ini, Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor BPN, karena Kementerian ATR/BPN telah menyediakan layanan online untuk melacak dan memverifikasi status sertifikat tanah dengan mudah. Layanan ini tidak hanya mengurangi risiko kehilangan informasi penting, tetapi juga mempermudah proses administrasi yang biasanya memakan waktu. Yuk simak bersama bagaimana cara melacak sertifikat tanah yang hilang secara online Propers!

Baca juga : Sertifikat Tanah sama Seperti KTP?

 

Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang

  • Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang Lewat Website 

Jika sertifikat tanah Anda hilang, Anda dapat melacaknya secara online melalui situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan cara ini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pertanahan.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id.
  2. Pilih menu ‘Publikasi’.
  3. Di bawah submenu ‘Publikasi’, pilih ‘Layanan’ lalu klik “Pengecekan Berkas”.
  4. Masukkan informasi yang diperlukan, seperti lokasi kantor pertanahan dan nomor berkas.
  5. Klik tombol “Cari Berkas”.
  6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.

Hasil pencarian akan menunjukkan status sertifikat tanah Anda. Jika sertifikat ditemukan, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya yang perlu diambil.

Cari Properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini! 

  1. Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang Menggunakan Aplikasi

Selain melalui situs web, kamu bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melacak sertifikat tanah yang hilang. Aplikasi ini memberikan akses mudah ke informasi pertanahan langsung dari ponselmu, sehingga kamu tidak perlu datang ke kantor BPN.

Baca juga : Cara Balik Nama Sertifikat Tanah? Yuk Intip Cara Ini!

Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku:

  1. Unduh dan Pasang: Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan pilih opsi 'Masuk'. Kemudian, pilih 'Daftar di Sini' untuk membuat akun baru. Isi data diri yang diminta dan lakukan aktivasi akun melalui email.
  3. Masuk ke Aplikasi: Setelah akun aktif, buka kembali aplikasi dan masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
  4. Cari Berkas: Pilih layanan 'Cari Berkas' di dalam aplikasi.
  5. Isi Informasi: Masukkan nomor berkas atau data lain yang terkait dengan sertifikat tanah yang hilang.
  6. Mulai Pencarian: Klik tombol 'Cari Berkas'.
  7. Lihat Hasil: Aplikasi akan menampilkan status dan informasi terkait sertifikat tanahmu. Jika terdaftar, kamu akan melihat detail informasi yang relevan.

Dengan Sentuh Tanahku, kamu bisa melacak sertifikat tanah yang hilang dengan praktis dan cepat.

Nah itu dia Propers informasi tentang bagaimana cara melacak sertifikat tanah yang hilang secara online. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 




Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Siapa yang Menanggung BPHTB? Ini Ketentuan Pembeli dan Penjual

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, ada berbagai biaya dan pajak yang perlu dipersiapkan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, masih banyak Propers yang bingung, sebenarnya siapa yang menanggung BPHTB, pembeli atau penjual? Secara umum, BPHTB merupakan kewajiban pihak yang memperoleh hak

05 October 2026

Tips Properti
article
Berapa Pajak Jual Beli Tanah? Ini Jenis dan Cara Hitungnya

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah bukan hanya soal menyiapkan dana sesuai harga properti. Ada sejumlah biaya dan kewajiban pajak yang perlu diperhitungkan dalam proses transaksi. Mengetahui pajak jual beli tanah sejak awal dapat membantu Propers menyiapkan anggaran dengan lebih matang. Lantas, pajak apa saja yang muncul dalam transaksi j

02 October 2026

Tips Properti
article
5 Ciri Tanah yang Berpotensi Naik Harga dan Untung di 2027

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Memilih tanah sebagai aset investasi bukan hanya soal luas dan harga beli. Lokasi, aksesibilitas, hingga perkembangan kawasan di sekitarnya dapat menjadi faktor yang mempengaruhi nilai tanah dalam jangka panjang. Karena itu, penting bagi Propers untuk mengetahui karakteristik tanah yang memiliki potensi pertumbuhan nilai. Memasuki

01 October 2026