pixel
Home/Articles/

Anti Ribet! Ini Cara Buat Akta Jual Tanah Sendiri 2024

Anti Ribet! Ini Cara Buat Akta Jual Tanah Sendiri 2024

16 June 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Akta Jual Beli Tanah, Cara Buat Akta Jual Beli, notaris

Cara Buat Akta Jual Beli

Membeli sebidang tanah tidak semudah memberikan uang kemudian mendapatkan hak milik serta hak guna atas lahan tersebut. Jika terjadi penipuan dalam proses tersebut, kamu akan mengalami kerugian sendiri. Untuk itu, diperlukan suatu dokumen yang sah secara hukum, yaitu Akta Jual Beli Tanah (AJB), agar transaksi yang dilakukan memiliki bukti yang sah. Hal ini berguna ketika suatu saat nanti ada pihak yang mengklaim hak atas tanah yang telah dibeli, kamu memiliki bukti yang sah sebagai alat pembuktian.

AJB tanah umumnya disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Dalam proses pembuatan AJB, kamu harus menyiapkan banyak dokumen untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan. Sayangnya, beberapa orang merasa enggan untuk melakukannya dan memilih menggunakan jasa calo. Padahal, kamu dapat mengurus sendiri dokumen tersebut tanpa memerlukan bantuan dari pihak lain. Berikut cara membuat Akta Jual Beli tanah tanpa bantuan calo.

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah Tanpa Bantuan Calo Terbaru

Jual beli tanah merupakan proses yang cukup rumit dan memerlukan banyak prosedur. Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah membuat Akta Jual Beli. Biasanya, orang-orang akan meminta bantuan calo untuk membuat akta tersebut. Namun, sebenarnya kamu bisa membuatnya sendiri lho tanpa harus meminta bantuan calo. Berikut adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan: 

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Sebelum membuat akta jual beli, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:

  • Sertifikat Tanah
  • Surat Ukur Tanah
  • Bukti Pembayaran PBB
  • KTP dan KK penjual dan pembeli

2. Buat surat perjanjian jual beli

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah membuat surat perjanjian jual beli. Surat perjanjian ini berisi kesepakatan penjual dan pembeli mengenai harga dan kondisi tanah yang dijual. Pastikan surat perjanjian ini diisi dengan benar dan lengkap.

3. Buat AJB di hadapan notaris

Setelah surat perjanjian jual beli dibuat, langkah selanjutnya adalah membuat AJB di hadapan notaris. Pilihlah notaris yang terpercaya dan biasanya notaris akan meminta beberapa dokumen seperti KTP dan KK penjual dan pembeli serta sertifikat tanah.

Baca Juga:

4. Lunasi biaya-biaya yang diperlukan

Setelah AJB selesai dibuat, kamu harus membayar biaya-biaya yang diperlukan seperti biaya notaris, biaya pengurusan sertifikat, dan biaya Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

5. Serahkan dokumen-dokumen ke pihak yang berwenang

Setelah biaya-biaya sudah terbayar, serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke pihak yang berwenang seperti Kantor Pertanahan dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa membuat AJB tanah sendiri tanpa harus meminta bantuan calo. Selain itu, dengan membuat AJB sendiri, kamu juga dapat menghemat biaya yang harus dikeluarkan. Namun, pastikan kamu memahami seluruh prosesnya dengan benar dan lengkap sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.

Baca Juga:

Biaya Pembuatan AJB Tanah

Untuk mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat AJB, terdapat dua komponen biaya yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli. Komponen pertama adalah biaya PPh atau Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya PPh sekitar 5% dari harga jual tanah dan harus dibayar oleh penjual. Sedangkan BPHTB sebesar 5% dari harga awal dikurangi NJOPTKP, biaya ini harus dibayar oleh pembeli.

Selanjutnya, biaya untuk notaris PPAT akan dibayar oleh keduanya. Biaya notaris sekitar 1% dari harga tanah atau sesuai kesepakatan awal. Dengan demikian, total biaya yang harus dibayar terdiri dari biaya PPh dan BPHTB yang dibayar oleh penjual dan pembeli serta biaya notaris yang dibayar oleh keduanya.

Ingin Beli Tanah di Bogor? Ini Dia Rekomendasinya!

Proses jual beli tanah adalah suatu proses yang rumit dan membutuhkan banyak prosedur. Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah pembuatan Akta Jual Beli. Umumnya, banyak orang yang meminta bantuan calo untuk membuat akta tersebut. Padahal kamu juga bisa membuatnya sendiri lho, tanpa harus meminta bantuan calo. Agar transaksi beli tanah lebih aman dan menghindari risiko lainnya, kamu bisa beli tanah di Bogor melalui Sinarmas Land. Berikut rekomendasi tanah di Bogor, yang bisa kamu pilih : 

Untuk informasi lebih lanjutnya, kamu bisa langsung kunjungi eCatalog Sinarmas Land atau hubungi sales agent Bogor kami untuk mendapatkan banyak penawaran menarik. Jangan sampai ketinggalan!

Baca Juga:

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022