Menggadai sertifikat tanah biasanya menjadi salah satu pilihan bagi sebagian orang. Untuk menjaminkan sertifikat tanah atas nama orang tua di Pegadaian bisa menjadi solusi keuangan yang cepat dan mudah. Agar penggadaian sertifikat tanah atas nama orang tua dapat berjalan dengan baik, Anda dapat simak beberapa tips di bawah ini.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Sertifikat tanah asli atas nama orang tua
- Fotokopi KTP dan KK orang tua
- Fotokopi KTP dan KK peminjam
- Surat kuasa dari orang tua (jika peminjam bukan anak kandung)
- Surat keterangan waris (jika orang tua sudah meninggal)
- Fotokopi PBB terbaru
- Slip gaji atau bukti penghasilan peminjam
Kemudian Anda dapat mengunjungi kantor Pegadaian terdekat dan berikan dokumen- dokumen diatas kepada petugas. Petugas akan melakukan penilaian terhadap sertifikat tanah dan dokumen lainnya. Anda akan mendapatkan penawaran pinjaman berdasarkan hasil penilaian dari petugas, setelah itu akan ada penandatanganan jika disetujui dan Anda akan menerima pinjaman baik dalam bentuk tunai atau via transfer bank.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Tips Tambahan
- Pastikan sertifikat tanah yang Anda gadaikan tidak sedang dalam sengketa.
- Bandingkan suku bunga gadai di beberapa Pegadaian sebelum memilih.
- Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Pastikan Anda mampu membayar angsuran pinjaman tepat waktu.
Peringatan
- Gadai sertifikat tanah adalah solusi keuangan jangka pendek.
- Jika Anda tidak mampu membayar angsuran pinjaman tepat waktu, sertifikat tanah Anda bisa disita oleh Pegadaian.
Baca Juga: Mudah! Cara Pengajuan Gadai & Sistem Angsuran di Pegadaian
Demikianlah cara untuk melakukan pegadaian sertifikat tanah atas nama orang tua. Semoga artikel ini bermanfaat! Namun, perlu diingat bahwa artikel ini hanya sebagai pusat informasi dan syarat ketentuan pegadaian sertifikat tanah dapat berubah sewaktu- waktu berdasarkan Pegadaian. Jangan lupa kunjungi e-Catalog Sinar Mas Land untuk melihat berbagai properti idaman dan promo menarik lainnya.