Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua, Begini Caranya!

Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua, Begini Caranya!

23 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara gadai sertifikat tanah orang tua, cara gadai setifikat tanah, sertifikat tanah

sahabat.pegadaian.co.id

Menggadai sertifikat tanah biasanya menjadi salah satu pilihan bagi sebagian orang. Untuk menjaminkan sertifikat tanah atas nama orang tua di Pegadaian bisa menjadi solusi keuangan yang cepat dan mudah. Agar penggadaian sertifikat tanah atas nama orang tua dapat berjalan dengan baik, Anda dapat simak beberapa tips di bawah ini.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Sertifikat tanah asli atas nama orang tua
  • Fotokopi KTP dan KK orang tua
  • Fotokopi KTP dan KK peminjam
  • Surat kuasa dari orang tua (jika peminjam bukan anak kandung)
  • Surat keterangan waris (jika orang tua sudah meninggal)
  • Fotokopi PBB terbaru
  • Slip gaji atau bukti penghasilan peminjam

Kemudian Anda dapat mengunjungi kantor Pegadaian terdekat dan berikan dokumen- dokumen diatas kepada petugas. Petugas akan melakukan penilaian terhadap sertifikat tanah dan dokumen lainnya. Anda akan mendapatkan penawaran pinjaman berdasarkan hasil penilaian dari petugas, setelah itu akan ada penandatanganan jika disetujui dan Anda akan menerima pinjaman baik dalam bentuk tunai atau via transfer bank.

Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Kazumi Type 10
Kazumi Type 10

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 338m2
Residential

Start from 
Rp 8.499.120.000
Kazumi Type 9
Kazumi Type 9

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 280m2
Residential

Start from 
Rp 6.980.890.000
Kazumi Type 9'
Kazumi Type 9'

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 262m2
Residential

Start from 
Rp 6.317.080.000
Kazumi Type 8+ (Show Unit)
Kazumi Type 8+ (Show Unit)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 235m2
Residential

Start from 
Rp 10.358.087.000
Kazumi Type 8
Kazumi Type 8

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 208m2
Residential

Start from 
Rp 10.358.087.000
Kanade Type 8 (Corner)
Kanade Type 8 (Corner)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 242m2
Residential

Start from 
Rp 8.518.331.000
Kanade Type 10
Kanade Type 10

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 358m2
Residential

Start from 
Rp 10.606.685.000
Kanade Type 12
Kanade Type 12

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 485m2
Residential

Start from 
Rp 14.430.406.000

Tips Tambahan

  • Pastikan sertifikat tanah yang Anda gadaikan tidak sedang dalam sengketa.
  • Bandingkan suku bunga gadai di beberapa Pegadaian sebelum memilih.
  • Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan Anda mampu membayar angsuran pinjaman tepat waktu.

Peringatan

  • Gadai sertifikat tanah adalah solusi keuangan jangka pendek.
  • Jika Anda tidak mampu membayar angsuran pinjaman tepat waktu, sertifikat tanah Anda bisa disita oleh Pegadaian.

Baca Juga: Mudah! Cara Pengajuan Gadai & Sistem Angsuran di Pegadaian

Demikianlah cara untuk melakukan pegadaian sertifikat tanah atas nama orang tua. Semoga artikel ini bermanfaat! Namun, perlu diingat bahwa artikel ini hanya sebagai pusat informasi dan syarat ketentuan pegadaian sertifikat tanah dapat berubah sewaktu- waktu berdasarkan Pegadaian. Jangan lupa kunjungi e-Catalog Sinar Mas Land untuk melihat berbagai properti idaman dan promo menarik lainnya.

Promotions

cara gadai sertifikat tanah orang tua, cara gadai setifikat tanah, sertifikat tanah

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026