Cara Mudah Hitung Pajak Sewa Ruko Beserta Dasar Hukumnya
Pernah nggak, Propers, mendengar cerita dari kerabat atau teman yang tiba-tiba dapat surat tagihan pajak karena menyewakan rukonya? Nah, ternyata banyak pelaku usaha maupun pemilik properti yang masih belum paham soal pajak sewa ruko. Padahal, aturan soal ini sudah diatur resmi oleh pemerintah.
Nah, biar Propers nggak salah langkah, yuk kita bahas bareng cara mudah menghitung pajak sewa ruko beserta dasar hukum pajak sewa yang berlaku di Indonesia.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Apa Itu Pajak Sewa Ruko?

Sebelum masuk ke cara hitung pajak ruko, penting bagi Propers untuk tahu dulu apa itu pajak sewa ruko. Secara sederhana, pajak sewa ruko adalah pungutan negara atas penghasilan yang diterima pemilik ruko dari penyewa.
Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang memperoleh penghasilan dari sewa properti, termasuk ruko, rumah, maupun gedung.
Dasar hukum pajaknya tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.
Di sana dijelaskan bahwa penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.
Baca juga artikel lainnya : Pemilik Usaha Wajib Laporkan 9 Jenis Pajak Perusahaan Ini!
Dasar Hukum Pajak Sewa yang Harus Diketahui
Kalau Propers ingin patuh dan tertib pajak, penting banget memahami dasar hukum pajak sewa. Seperti yang disebutkan di atas, aturan utamanya ada di UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2).
Selain itu, pengenaan tarif pajaknya diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 10% dari total nilai sewa. Jadi kalau Propers menerima uang sewa Rp100 juta setahun, maka PPh Final yang harus dibayar adalah Rp10 juta.
Cara Hitung Pajak Ruko yang Praktis dan Mudah
Sekarang masuk ke bagian yang paling banyak ditanyakan: cara hitung pajak ruko. Tenang, Propers nggak perlu pusing karena caranya simpel banget.
Rumusnya:
PPh Final = 10% × Jumlah Bruto Nilai Sewa
Contoh, kalau Propers menyewakan ruko seharga Rp50 juta per tahun, maka:
PPh Final = 10% × Rp50.000.000 = Rp5.000.000
Jadi, pajak yang harus disetorkan ke kas negara sebesar Rp5 juta. Biasanya, pajak ini disetor oleh pihak penyewa saat pembayaran sewa dilakukan, kemudian diberikan bukti potong ke pemilik ruko.
Kapan Pajak Sewa Ruko Harus Dibayarkan?
Masih terkait cara hitung pajak ruko, penting juga buat Propers tahu waktu penyetorannya. Pajak atas sewa ini wajib disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat transaksi sewa dilakukan.
Misal, jika Propers menerima uang sewa di bulan Januari, maka paling lambat tanggal 10 Februari pajaknya harus disetorkan. Biasanya, penyewa yang menyetorkan pajak tersebut atas nama Propers sebagai pemilik ruko.
Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Sewa Ruko
Selain memahami cara hitung pajak ruko, jangan lupa juga soal sanksinya, Propers. Berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), keterlambatan atau tidak membayar pajak sewa ruko bisa dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Bahkan, dalam kondisi tertentu bisa berujung ke sanksi pidana.
Baca juga artikel lainnya : Ketahui Pajak Sewa Gudang dan Cara Menghitungnya
Sekarang Propers sudah tahu kan, betapa pentingnya memahami pajak sewa ruko, mulai dari dasar hukum pajak sewa, cara hitung pajak ruko, sampai waktu penyetorannya. Selain demi ketertiban administrasi, membayar pajak sewa dengan benar juga jadi bentuk kontribusi Propers ke pembangunan negara.
Jadi, pastikan mulai sekarang setiap transaksi sewa ruko yang Propers lakukan sudah disertai perhitungan pajak yang tepat, ya!
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!