pixel
Home/Articles/

Cara Mudah Hitung Pajak Sewa Ruko Beserta Dasar Hukumnya

Cara Mudah Hitung Pajak Sewa Ruko Beserta Dasar Hukumnya

19 May 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Pajak Sewa Ruko - Sinar Mas Land

Pinterest.com

Cara Mudah Hitung Pajak Sewa Ruko Beserta Dasar Hukumnya

 

Pernah nggak, Propers, mendengar cerita dari kerabat atau teman yang tiba-tiba dapat surat tagihan pajak karena menyewakan rukonya? Nah, ternyata banyak pelaku usaha maupun pemilik properti yang masih belum paham soal pajak sewa ruko. Padahal, aturan soal ini sudah diatur resmi oleh pemerintah. 

Nah, biar Propers nggak salah langkah, yuk kita bahas bareng cara mudah menghitung pajak sewa ruko beserta dasar hukum pajak sewa yang berlaku di Indonesia.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Apa Itu Pajak Sewa Ruko?

Pajak Sewa Ruko - Sinar Mas Land

Sebelum masuk ke cara hitung pajak ruko, penting bagi Propers untuk tahu dulu apa itu pajak sewa ruko. Secara sederhana, pajak sewa ruko adalah pungutan negara atas penghasilan yang diterima pemilik ruko dari penyewa.
Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang memperoleh penghasilan dari sewa properti, termasuk ruko, rumah, maupun gedung.

Dasar hukum pajaknya tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.
Di sana dijelaskan bahwa penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.

Baca juga artikel lainnya : Pemilik Usaha Wajib Laporkan 9 Jenis Pajak Perusahaan Ini!

Dasar Hukum Pajak Sewa yang Harus Diketahui

Kalau Propers ingin patuh dan tertib pajak, penting banget memahami dasar hukum pajak sewa. Seperti yang disebutkan di atas, aturan utamanya ada di UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2).
Selain itu, pengenaan tarif pajaknya diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan.

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 10% dari total nilai sewa. Jadi kalau Propers menerima uang sewa Rp100 juta setahun, maka PPh Final yang harus dibayar adalah Rp10 juta.

Cara Hitung Pajak Ruko yang Praktis dan Mudah

Sekarang masuk ke bagian yang paling banyak ditanyakan: cara hitung pajak ruko. Tenang, Propers nggak perlu pusing karena caranya simpel banget.

Rumusnya:

PPh Final = 10% × Jumlah Bruto Nilai Sewa

Contoh, kalau Propers menyewakan ruko seharga Rp50 juta per tahun, maka:

PPh Final = 10% × Rp50.000.000 = Rp5.000.000

Jadi, pajak yang harus disetorkan ke kas negara sebesar Rp5 juta. Biasanya, pajak ini disetor oleh pihak penyewa saat pembayaran sewa dilakukan, kemudian diberikan bukti potong ke pemilik ruko.

Kapan Pajak Sewa Ruko Harus Dibayarkan?

Masih terkait cara hitung pajak ruko, penting juga buat Propers tahu waktu penyetorannya. Pajak atas sewa ini wajib disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat transaksi sewa dilakukan.

Misal, jika Propers menerima uang sewa di bulan Januari, maka paling lambat tanggal 10 Februari pajaknya harus disetorkan. Biasanya, penyewa yang menyetorkan pajak tersebut atas nama Propers sebagai pemilik ruko.

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Sewa Ruko

Selain memahami cara hitung pajak ruko, jangan lupa juga soal sanksinya, Propers. Berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), keterlambatan atau tidak membayar pajak sewa ruko bisa dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Bahkan, dalam kondisi tertentu bisa berujung ke sanksi pidana.

Baca juga artikel lainnya : Ketahui Pajak Sewa Gudang dan Cara Menghitungnya

Our Property

Sekarang Propers sudah tahu kan, betapa pentingnya memahami pajak sewa ruko, mulai dari dasar hukum pajak sewa, cara hitung pajak ruko, sampai waktu penyetorannya. Selain demi ketertiban administrasi, membayar pajak sewa dengan benar juga jadi bentuk kontribusi Propers ke pembangunan negara.

Jadi, pastikan mulai sekarang setiap transaksi sewa ruko yang Propers lakukan sudah disertai perhitungan pajak yang tepat, ya!

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!

Promotions

Apartemen dengan harga terbaik di BSD - Sinar Mas Land

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

30 November 2022