Bagi Propers yang menjalankan bisnis penjualan barang atau produk, memiliki gudang menjadi hal yang sangat penting. Gudang bukan hanya tempat penyimpanan, tetapi juga bisa difungsikan sebagai fulfillment center, di mana proses pemenuhan pesanan produk dari pelanggan dilaksanakan.
Namun, tidak semua orang memiliki gudang sendiri. Banyak pemilik bisnis lebih memilih untuk menyewa gudang dari pihak ketiga, karena lebih ekonomis dibandingkan dengan membangun gudang sendiri. Sewa gudang dapat membantu Propers mengurangi biaya pembangunan, operasional, dan perawatan.
Jika Propers berencana untuk menyewa gudang, sangat penting untuk memahami bagaimana menghitung biaya sewa gudang, termasuk pajak yang berlaku. Pajak ini adalah bagian dari biaya yang harus ditanggung oleh penyewa gudang kepada pemiliknya.
Jenis Layanan Sewa Gudang
Sebelum kita membahas tentang pajak sewa gudang, penting untuk memahami jenis layanan sewa gudang yang tersedia. Biasanya, layanan sewa gudang terbagi menjadi beberapa kategori:
1. Per Pallet atau Container: Gudang disewa berdasarkan jumlah pallet atau container yang disimpan.
2. Per Meter Persegi atau Kubikasi: Sewa gudang dihitung berdasarkan luas atau volume ruang yang digunakan.
3. Berdasarkan Waktu: Penyewaan bisa dilakukan harian, bulanan, atau tahunan.
4. Berdasarkan Fungsi Barang: Gudang bisa disewa untuk penyimpanan bahan baku, barang hasil produksi, transit, sortir barang, reverse logistics, atau sebagai fulfillment center.
Tarif Pajak Sewa Gudang

sumber: tirto.id
Pajak sewa gudang di Indonesia mencakup dua jenis pajak utama, yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemilik gudang yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak dengan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa yang harus dibayar oleh penyewa.
Namun, jika pemilik gudang bukan PKP, maka biaya sewa yang Propers bayarkan akan sudah termasuk PPN. Di sisi lain, PPh Pasal 4 Ayat 2 juga dikenakan sebesar 11% dari total biaya sewa, yang harus dibayar oleh penyewa.
Cara Menghitung Pajak Sewa Gudang
Berikut adalah cara sederhana untuk menghitung pajak sewa gudang:
- Harga Sewa Gudang: Tentukan harga sewa gudang per meter persegi. Misalnya, jika harganya Rp100.000 per m² per bulan.
- Luas Gudang: Tentukan luas gudang yang akan disewa. Misalnya, luasnya 400 m².
- Perhitungan Harga Sewa: Kalikan harga per m² dengan luas gudang. Contoh, biaya sewa bulanan menjadi Rp40.000.000 (Rp100.000/m² x 400 m²).
- Pajak PPN: Hitung PPN sebesar 11% dari biaya sewa. Dalam contoh ini, PPN yang harus dibayar adalah Rp4.400.000.
- Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2: Selain PPN, tambahkan juga PPh sebesar 11% dari biaya sewa, yaitu Rp4.400.000.
Jadi, total biaya sewa gudang yang harus dibayar oleh Propers adalah Rp48.800.000 per bulan, termasuk pajak.
Kesimpulan
Menghitung pajak sewa gudang sangat penting untuk perencanaan bisnis yang tepat. Pastikan Propers mempertimbangkan semua elemen ini sebelum menyewa gudang. Untuk segala kebutuhan bisnis atau investasi, seperti jual beli gudang, business loft, kiosk, tanah, rumah, apartemen, hingga informasi seputar keuangan dan investasi, inspirasi hunian, gaya hidup, dan banyak lainnya, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com.