Pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah proses yang penting dan sering dilakukan oleh masyarakat. Baik saat Anda pindah tempat tinggal, menikah, atau karena perubahan lain, memperbarui alamat di dokumen resmi adalah hal yang harus dilakukan.
Namun, tahukah Anda? Sekarang semuanya bisa dilakukan secara online, lho! Tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Disdukcapil dan antre panjang. Dengan layanan online, urusan pindah alamat jadi lebih mudah dan cepat. Yuk, simak caranya di bawah ini!
Baca Juga: Gak Perlu Ribet, Ini Dia Cara Cek NJOP Online!
Cara Pindah KK Secara Online

Proses pindah KK juga bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
- Daftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu Perpindahan Keluar dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili.
- Isi data kepindahan.
- Unggah semua dokumen yang diminta.
- Klik menu Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK.
- Unduh dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Syarat Pindah KK
Pindah alamat di Kartu Keluarga (KK) biasanya diperlukan ketika Anda menikah atau pindah tempat tinggal. Pindah KK diperlukan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mengganti data di KK dan KTP. Berikut syarat pindah KK yang perlu Anda persiapkan:
- Surat pengantar RT/RW.
- Fotokopi KK dan KK asli.
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perceraian, akta kematian, dan ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada, maka membawa dokumen asli.
- Pas foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan
Baca Juga: Cara Bayar PBB Online, Hanya Dari Rumah!
Cara Pindah Alamat KTP Secara Online

Berikut langkah-langkah pindah alamat KTP secara online yang mudah dilakukan lewat HP:
- Buka situs Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online. Contohnya: disdukcapil.pemkomedan.go.id.
- Isi data NIK dan nomor ponsel yang aktif.
- Pilih “Perpindahan Keluar”.
- Pilih siapa saja yang akan pindah domisili.
- Isi data kepindahan yaitu NIK pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah domisili.
- Unggah KTP, KK, dan SKP Kelurahan.
- Klik “Kirim”.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Petugas Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.
- Unduh dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Mudah banget, kan? Semua bisa dilakukan dari rumah, tanpa perlu antre di kantor Disdukcapil!
Syarat Pindah Alamat KTP
Sebelum memulai proses pindah alamat, pastikan Anda sudah menyiapkan syarat-syarat berikut ini, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah distempel dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- SKP tembusan berstempel dan bertanda tangan kepada kelurahan atau kecamatan.
Mudah dan praktis, bukan?
Baca Selengkapnya: Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili Online
Kunjungi eCatalog Sinarmas
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bangunan & renovasi, rekomendasi desain properti, tips properti, hingga tata cara pembayaran seperti Info KPR, kunjungi eCatalog Sinarmas. eCatalog Sinarmas adalah tempat termudah untuk mencari berbagai pilihan properti, termasuk rumah, apartemen, kavling, ruko, business loft, kiosk, hingga warehouse.
Selain itu, kami merekomendasikan kawasan Kota Deltamas yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land. Sekarang tersedia tanah kavling dijual di Cluster Woodchester Kota Deltamas dengan harga yang kompetitif mulai 400 jutaan. Jangan lewatkan kesempatan ini!
Dengan informasi ini, proses pindah alamat KTP dan KK jadi lebih mudah, cepat, dan tanpa ribet. Selamat mencoba!