Kementerian PUPR telah meluncurkan SIMBG berbasis web untuk mempermudah proses perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pengganti IMB. Berikut cara daftar online dan proses perizinan PBG:
Cara Daftar Online PBG
- Buka http://simbg.pu.go.id di browser.
- Klik "Daftar" pada menu beranda.
- Isi formulir pendaftaran:
- Pilih "Daftar Sebagai" (Pemohon)
- Masukkan alamat email dan kata sandi
- Masukkan kode keamanan
- Setujui syarat dan ketentuan
- Klik "Kirim".
- Buka email verifikasi dari SIMBG dan klik tautan untuk melengkapi data diri.
- Klik "Simpan" setelah data diri terisi lengkap.
Cara Perizinan PBG
- Pada halaman Beranda SIMBG, klik "Tambah".
- Pilih "Persetujuan Bangunan Gedung".
- Pilih jenis permohonan, fungsi bangunan, dan jenis bangunan.
- Isi data bangunan dan klik "Simpan".
- Lengkapi data diri dan klik "Selanjutnya".
- Periksa kembali data bangunan dan alamat, klik "Simpan" dan "Selanjutnya".
- Isi data tanah dan klik "Simpan".
- Unggah file-file yang dibutuhkan.
- Baca dan konfirmasi kebenaran data, klik "Simpan".
- Tunggu verifikasi dari TPA/TPT (maksimum 28 hari).
- Status permohonan PBG dapat dilihat di Halaman Beranda Pemohon.
Catatan:
- Pastikan semua data yang diinputkan benar.
- Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
- Proses verifikasi dapat memakan waktu hingga 28 hari.
Jika Anda sedang berencana memiliki bangunan properti seperti rumah, apartemen, dan ruko, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com sekarang juga dan dapatkan informasi penting lainnya seputar properti hingga promo menarik!
Kunjungi selengkapnya disini: ecatalog.sinarmasland.com
Baca Juga: