pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Daftar Online Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Terbaru

Cara Daftar Online Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Terbaru

01 April 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara daftar online pbg, cara perizinan pbg

Kementerian PUPR telah meluncurkan SIMBG berbasis web untuk mempermudah proses perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pengganti IMB. Berikut cara daftar online dan proses perizinan PBG:

Cara Daftar Online PBG

  1. Buka http://simbg.pu.go.id di browser.
  2. Klik "Daftar" pada menu beranda.
  3. Isi formulir pendaftaran:
    • Pilih "Daftar Sebagai" (Pemohon)
    • Masukkan alamat email dan kata sandi
    • Masukkan kode keamanan
    • Setujui syarat dan ketentuan
  4. Klik "Kirim".
  5. Buka email verifikasi dari SIMBG dan klik tautan untuk melengkapi data diri.
  6. Klik "Simpan" setelah data diri terisi lengkap.

Our Property

Welton Type 7x14 (Corner)
Welton Type 7x14 (Corner)

Tangerang, Banten

Property Area: 116m2
Residential

Start from 
Rp 3.498.848.940
Welton Type 8x16 (Corner)
Welton Type 8x16 (Corner)

Tangerang, Banten

Property Area: 166m2
Residential

Start from 
Rp 4.205.068.040
Welton by Hiera (Welton Type 9x18 - 9x16)
Welton by Hiera (Welton Type 9x18 - 9x16)

Tangerang, Banten

Property Area: 225m2
Residential

Start from 
Rp 4.900.000.000
Welton Signature 8 x 16
Welton Signature 8 x 16

Tangerang, Banten

Property Area: 168m2
Residential

Start from 
Rp 3.772.238.220

Cara Perizinan PBG

  1. Pada halaman Beranda SIMBG, klik "Tambah".
  2. Pilih "Persetujuan Bangunan Gedung".
  3. Pilih jenis permohonan, fungsi bangunan, dan jenis bangunan.
  4. Isi data bangunan dan klik "Simpan".
  5. Lengkapi data diri dan klik "Selanjutnya".
  6. Periksa kembali data bangunan dan alamat, klik "Simpan" dan "Selanjutnya".
  7. Isi data tanah dan klik "Simpan".
  8. Unggah file-file yang dibutuhkan.
  9. Baca dan konfirmasi kebenaran data, klik "Simpan".
  10. Tunggu verifikasi dari TPA/TPT (maksimum 28 hari).
  11. Status permohonan PBG dapat dilihat di Halaman Beranda Pemohon.

Catatan:

  • Pastikan semua data yang diinputkan benar.
  • Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Proses verifikasi dapat memakan waktu hingga 28 hari.

 

Jika Anda sedang berencana memiliki bangunan properti seperti rumah, apartemen, dan ruko, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com sekarang juga dan dapatkan informasi penting lainnya seputar properti hingga promo menarik!

Kunjungi selengkapnya disini: ecatalog.sinarmasland.com

Baca Juga:

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026