pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Cepat dan Tepat Urus PBG, Gantikan IMB dengan Mudah!

Cara Cepat dan Tepat Urus PBG, Gantikan IMB dengan Mudah!

16 May 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Urus PBG - Sinar Mas Land

Pinterest.com

Pernah dengar istilah IMB? Dulu, setiap Propers yang ingin membangun rumah atau gedung, wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
Namun, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, IMB resmi digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan ini bukan sekadar ganti istilah, melainkan sistem perizinan baru yang jauh lebih terstruktur dan berbasis ketentuan tata ruang serta standar teknis bangunan.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara cepat dan tepat mengurus PBG? Yuk Propers, simak panduan lengkapnya berikut ini!

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Apa Itu PBG Pengganti IMB?

Sebelum masuk ke tahap pengajuan, Propers perlu paham dulu bahwa PBG pengganti IMB adalah perizinan yang wajib dimiliki sebelum membangun, merenovasi, mengubah fungsi, atau memperluas bangunan.
Bedanya, PBG menekankan persetujuan kesesuaian rencana bangunan dengan ketentuan tata ruang dan standar teknis, bukan sekadar izin seperti IMB dulu.

Mengutip situs resmi Kementerian PUPR, PBG juga memastikan bangunan aman, nyaman, dan ramah lingkungan sesuai standar nasional.

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

Our Property

Jiva Type 70
Jiva Type 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 70m2
Residential

Start from 
Rp 1.847.373.000
Jiva Type 86
Jiva Type 86

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 3.158.013.000

Persyaratan PBG yang Wajib Dipersiapkan

Agar prosesnya lancar, berikut daftar persyaratan PBG yang harus Propers siapkan:

  1. Data diri pemohon (KTP untuk perseorangan atau NPWP & Akta Pendirian untuk badan hukum).
  2. Bukti kepemilikan tanah, bisa berupa sertifikat atau akta jual beli.
  3. Gambar rencana bangunan lengkap (denah, tampak, potongan, dan spesifikasi teknis) yang dibuat oleh arsitek atau konsultan bersertifikat.
  4. Hasil analisis dampak lingkungan (jika bangunan tertentu).
  5. Dokumen kesesuaian tata ruang dari dinas terkait.
  6. Perhitungan struktur bangunan (untuk bangunan bertingkat atau konstruksi khusus).

Propers perlu pastikan semua persyaratan PBG ini lengkap, karena kelengkapan dokumen akan sangat menentukan cepat atau tidaknya proses penerbitan PBG.

Cara Cepat Urus PBG Secara Online

Kini, Propers bisa ajukan PBG tanpa harus datang ke kantor dinas. Cukup lewat platform Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di situs resminya: https://simbg.pu.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi akun di SIMBG.
  2. Lengkapi profil dan unggah dokumen sesuai persyaratan PBG.
  3. Ajukan permohonan PBG dengan mengisi formulir digital.
  4. Lakukan verifikasi teknis secara daring.
  5. Tunggu proses validasi dan persetujuan.
  6. Jika disetujui, PBG akan terbit dalam bentuk elektronik.

Proses ini jauh lebih cepat dibanding era IMB dulu yang harus datang langsung. Dalam kondisi dokumen lengkap, PBG bisa keluar dalam hitungan hari hingga 2 minggu.

Baca Juga: Cara Mengurus IMB Depok Pakai SIMPADU dan SI MPOK

Tips Pengajuan PBG agar Cepat Disetujui

Supaya proses lancar tanpa hambatan, Propers bisa terapkan beberapa tips pengajuan PBG berikut:

  • Pastikan gambar rencana bangunan dibuat oleh profesional bersertifikat, agar tidak ditolak saat verifikasi teknis.
  • Cek tata ruang lokasi properti lewat layanan OSS atau dinas terkait, untuk memastikan sesuai peruntukan.
  • Lengkapi seluruh persyaratan PBG tanpa ada yang terlewat, karena kekurangan satu dokumen saja bisa menunda proses.
  • Gunakan SIMBG versi terbaru, karena sistem ini rutin diperbarui sesuai ketentuan pemerintah pusat.
  • Jika bangunan masuk kategori besar atau usaha, sertakan kajian lingkungan dan perhitungan struktur dari tenaga ahli.

Nah, sekarang Propers sudah paham ya cara cepat dan tepat mengurus PBG pengganti IMB. Selain lebih praktis karena bisa online, sistem baru ini juga memastikan bangunan lebih aman dan sesuai tata ruang.

Jadi, jangan tunda lagi kalau Propers berencana bangun rumah atau ruko. Segera siapkan persyaratan PBG, lalu ajukan via SIMBG dengan mengikuti tips pengajuan PBG yang sudah dibagikan tadi.

Semoga informasi ini membantu Propers mewujudkan properti impian dengan legal dan aman. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!

Baca juga artikel lainnya : 

Promotions

Rumah dengan harga terbaik di BSD - Sinar Mas Land

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026