Pernah dengar istilah IMB? Dulu, setiap Propers yang ingin membangun rumah atau gedung, wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
Namun, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, IMB resmi digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan ini bukan sekadar ganti istilah, melainkan sistem perizinan baru yang jauh lebih terstruktur dan berbasis ketentuan tata ruang serta standar teknis bangunan.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara cepat dan tepat mengurus PBG? Yuk Propers, simak panduan lengkapnya berikut ini!
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Apa Itu PBG Pengganti IMB?
Sebelum masuk ke tahap pengajuan, Propers perlu paham dulu bahwa PBG pengganti IMB adalah perizinan yang wajib dimiliki sebelum membangun, merenovasi, mengubah fungsi, atau memperluas bangunan.
Bedanya, PBG menekankan persetujuan kesesuaian rencana bangunan dengan ketentuan tata ruang dan standar teknis, bukan sekadar izin seperti IMB dulu.
Mengutip situs resmi Kementerian PUPR, PBG juga memastikan bangunan aman, nyaman, dan ramah lingkungan sesuai standar nasional.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Persyaratan PBG yang Wajib Dipersiapkan
Agar prosesnya lancar, berikut daftar persyaratan PBG yang harus Propers siapkan:
- Data diri pemohon (KTP untuk perseorangan atau NPWP & Akta Pendirian untuk badan hukum).
- Bukti kepemilikan tanah, bisa berupa sertifikat atau akta jual beli.
- Gambar rencana bangunan lengkap (denah, tampak, potongan, dan spesifikasi teknis) yang dibuat oleh arsitek atau konsultan bersertifikat.
- Hasil analisis dampak lingkungan (jika bangunan tertentu).
- Dokumen kesesuaian tata ruang dari dinas terkait.
- Perhitungan struktur bangunan (untuk bangunan bertingkat atau konstruksi khusus).
Propers perlu pastikan semua persyaratan PBG ini lengkap, karena kelengkapan dokumen akan sangat menentukan cepat atau tidaknya proses penerbitan PBG.
Cara Cepat Urus PBG Secara Online
Kini, Propers bisa ajukan PBG tanpa harus datang ke kantor dinas. Cukup lewat platform Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di situs resminya: https://simbg.pu.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi akun di SIMBG.
- Lengkapi profil dan unggah dokumen sesuai persyaratan PBG.
- Ajukan permohonan PBG dengan mengisi formulir digital.
- Lakukan verifikasi teknis secara daring.
- Tunggu proses validasi dan persetujuan.
- Jika disetujui, PBG akan terbit dalam bentuk elektronik.
Proses ini jauh lebih cepat dibanding era IMB dulu yang harus datang langsung. Dalam kondisi dokumen lengkap, PBG bisa keluar dalam hitungan hari hingga 2 minggu.
Tips Pengajuan PBG agar Cepat Disetujui
Supaya proses lancar tanpa hambatan, Propers bisa terapkan beberapa tips pengajuan PBG berikut:
- Pastikan gambar rencana bangunan dibuat oleh profesional bersertifikat, agar tidak ditolak saat verifikasi teknis.
- Cek tata ruang lokasi properti lewat layanan OSS atau dinas terkait, untuk memastikan sesuai peruntukan.
- Lengkapi seluruh persyaratan PBG tanpa ada yang terlewat, karena kekurangan satu dokumen saja bisa menunda proses.
- Gunakan SIMBG versi terbaru, karena sistem ini rutin diperbarui sesuai ketentuan pemerintah pusat.
- Jika bangunan masuk kategori besar atau usaha, sertakan kajian lingkungan dan perhitungan struktur dari tenaga ahli.
Nah, sekarang Propers sudah paham ya cara cepat dan tepat mengurus PBG pengganti IMB. Selain lebih praktis karena bisa online, sistem baru ini juga memastikan bangunan lebih aman dan sesuai tata ruang.
Jadi, jangan tunda lagi kalau Propers berencana bangun rumah atau ruko. Segera siapkan persyaratan PBG, lalu ajukan via SIMBG dengan mengikuti tips pengajuan PBG yang sudah dibagikan tadi.
Semoga informasi ini membantu Propers mewujudkan properti impian dengan legal dan aman. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca juga artikel lainnya :