Saat membeli tanah kavling, memastikan legalitas dan statusnya adalah langkah krusial agar Anda terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. Berikut prosedur yang bisa Propers ikuti untuk memverifikasi status tanah kavling yang akan dibeli.
sumber: grahamedia.id
Saat membeli tanah kavling, memastikan legalitas dan statusnya adalah langkah krusial agar Anda terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. Berikut prosedur yang bisa Propers ikuti untuk memverifikasi status tanah kavling yang akan dibeli.
Table of Contents
Yuk, simak selengkapnya!
![]()
sumber: eticon.co.id
Pemeriksaan legalitas tanah dimulai dengan meneliti dokumen-dokumen yang ada. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tanah kavling yang akan dibeli memiliki status hukum yang jelas dan dapat diperjualbelikan tanpa masalah. Berikut adalah rincian dokumen yang perlu diperiksa:
Sertifikat tanah adalah dokumen utama yang membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Jenis sertifikat yang paling kuat di Indonesia adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), yang memberikan hak penuh dan eksklusif kepada pemiliknya. Alternatifnya, ada juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memungkinkan kepemilikan lahan dengan hak membangun di atasnya untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Panduan Surat Tanah Petok D dan Cara Mengubah ke SHM
Selain sertifikat, pastikan untuk memeriksa dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti:
Anda bisa memverifikasi keaslian sertifikat dengan dua metode:
Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak
Bila tanah yang Anda minati hanya memiliki dokumen seperti girik, Letter C, atau SPPT PBB, pengecekan dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat. Tanyakan riwayat kepemilikan tanah dan statusnya di kelurahan untuk memastikan tidak ada sengketa atau permasalahan hukum.

Setelah memastikan sertifikat sah, langkah selanjutnya adalah mengecek status kepemilikan tanah. Terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang perlu Propers ketahui:
a. Hak Milik
Hak ini merupakan kepemilikan terkuat dan paling diinginkan, karena memberikan hak penuh kepada pemilik atas tanah tersebut tanpa batasan waktu.
b. Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas lahan tersebut selama jangka waktu tertentu, biasanya 20-30 tahun, dan dapat diperpanjang.
c. Hak Pakai dan Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah tanpa kepemilikan penuh, sementara HGU memberikan hak untuk menggunakan tanah untuk tujuan pertanian atau perkebunan dalam jangka waktu tertentu.
Pastikan tanah kavling bebas dari sengketa. Jika tanah berada di bawah hak milik perseorangan, periksa status pewaris jika pemilik sudah meninggal, dan mintalah akta kematian serta dokumen pewarisan resmi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Panduan Lengkap Jual Beli Tanah HGB dan Proses Balik Nama di BPN
Izin peruntukan tanah penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan Anda. Setiap daerah memiliki rencana tata ruang yang menetapkan peruntukan setiap bidang tanah. Berikut adalah langkah-langkah mengecek izin peruntukan tanah:
a. Advice Planning
Advice Planning adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas tata ruang atau dinas terkait, yang berisi informasi zonasi dan batasan penggunaan lahan. Surat ini memberikan keterangan mengenai jenis bangunan yang diizinkan di lahan tersebut, apakah bisa digunakan untuk hunian, komersial, atau ruang terbuka hijau.
b. Kunjungi Kantor Tata Kota
Anda bisa mengunjungi kantor tata kota setempat untuk menanyakan izin peruntukan tanah. Petugas akan memberikan informasi mengenai rencana tata ruang di lokasi yang Anda inginkan. Memastikan bahwa tanah berada di area yang sesuai dengan rencana Anda dapat menghindari masalah di kemudian hari.

sumber: medcom.id
Propers juga perlu mengetahui ciri-ciri tanah kavling yang bermasalah agar bisa menghindarinya:
Jika tanah diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau fasilitas publik, tanah tersebut tidak bisa digunakan untuk bangunan pribadi atau komersial. RTH biasanya dicadangkan untuk taman kota, pelebaran jalan, atau proyek publik lainnya.
Sengketa kepemilikan bisa terjadi bila tanah diakui oleh lebih dari satu pihak atau menjadi subjek perselisihan antara ahli waris. Pastikan penjual memiliki bukti kepemilikan yang sah dan bersedia menjalani pengecekan sertifikat di kantor BPN untuk memastikan tidak ada pihak lain yang memiliki klaim atas tanah tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Propers dapat melakukan verifikasi menyeluruh sebelum membeli tanah kavling, sehingga investasi properti Anda terjamin keamanannya.
Untuk pilihan properti lainnya seperti tanah dijual, rumah mewah, apartemen, atau properti komersial seperti ruko dan loft di berbagai kota, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi berikut:
Our Property
Latest Posts
Tinggal di BSD Lebih Praktis dengan Morelle at Vireya, Free Canopy!
09 October 2026
4 Rekomendasi Studio Hot Mat Pilates di BSD, Wajib Masuk List!
08 October 2026
Morelle at Vireya Segera Hadir! Harga Special Launching Rp 2,5 M
08 October 2026
7 Tren Desain Rumah 2027 yang Diprediksi Makin Populer
08 October 2026
Tanakayu Chava BSD Full Furnished Mulai Rp 3,6 M, Ready Stock!
07 October 2026
Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di
06 October 2026
Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng
06 October 2026
Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d
06 October 2026
Latest Posts
Tinggal di BSD Lebih Praktis dengan Morelle at Vireya, Free Canopy!
09 October 2026
4 Rekomendasi Studio Hot Mat Pilates di BSD, Wajib Masuk List!
08 October 2026
Morelle at Vireya Segera Hadir! Harga Special Launching Rp 2,5 M
08 October 2026
7 Tren Desain Rumah 2027 yang Diprediksi Makin Populer
08 October 2026
Tanakayu Chava BSD Full Furnished Mulai Rp 3,6 M, Ready Stock!
07 October 2026