pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Cek Status Tanah Kavling: Prosedur untuk Calon Pembeli

Cara Cek Status Tanah Kavling: Prosedur untuk Calon Pembeli

03 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Cek Status Tanah Kavling: Prosedur untuk Calon Pembeli

sumber: grahamedia.id

Saat membeli tanah kavling, memastikan legalitas dan statusnya adalah langkah krusial agar Anda terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. Berikut prosedur yang bisa Propers ikuti untuk memverifikasi status tanah kavling yang akan dibeli.

Yuk, simak selengkapnya!

1. Cek Dokumen Legalitas Tanah

5 Jenis Sertifikat Tanah Di Indonesia, Penting untuk Diketahui - PT Eticon  Rekayasa Teknik

sumber: eticon.co.id

Pemeriksaan legalitas tanah dimulai dengan meneliti dokumen-dokumen yang ada. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tanah kavling yang akan dibeli memiliki status hukum yang jelas dan dapat diperjualbelikan tanpa masalah. Berikut adalah rincian dokumen yang perlu diperiksa:

a. Sertifikat Tanah Asli

Sertifikat tanah adalah dokumen utama yang membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Jenis sertifikat yang paling kuat di Indonesia adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), yang memberikan hak penuh dan eksklusif kepada pemiliknya. Alternatifnya, ada juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memungkinkan kepemilikan lahan dengan hak membangun di atasnya untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Panduan Surat Tanah Petok D dan Cara Mengubah ke SHM

b. Surat-surat Pendukung

Selain sertifikat, pastikan untuk memeriksa dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti:

  • Fotokopi KTP Pemilik: Ini berguna untuk memastikan bahwa pemilik sesuai dengan nama yang tertera pada sertifikat.
  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terakhir: Pastikan pajak tanah tersebut telah dibayar hingga tahun terakhir. PBB yang tertunggak bisa menjadi indikasi masalah finansial atau ketidakpastian kepemilikan.
  • Akta Jual Beli (jika ada): Jika tanah tersebut dibeli dari pemilik sebelumnya, akta jual beli dari notaris juga harus disertakan.

c. Proses Pengecekan Sertifikat

Anda bisa memverifikasi keaslian sertifikat dengan dua metode:

  1. Kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    Bawa sertifikat tanah asli bersama fotokopi KTP pemilik dan bukti pembayaran PBB. Di kantor BPN, Anda akan dikenakan biaya sekitar Rp50 ribu per lembar sertifikat untuk proses pengecekan ini. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari, tergantung antrean dan kebijakan kantor BPN setempat.
  2. Cek Online Melalui Aplikasi “Sentuh Tanahku”
    BPN telah menyediakan aplikasi "Sentuh Tanahku," yang mempermudah masyarakat untuk mengecek status tanah secara digital. Cukup unduh aplikasi ini dari AppStore atau PlayStore, lalu masukkan nomor sertifikat atau data pemilik untuk melihat status legalitasnya.

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak

d. Jika Tanah Belum Bersertifikat

Bila tanah yang Anda minati hanya memiliki dokumen seperti girik, Letter C, atau SPPT PBB, pengecekan dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat. Tanyakan riwayat kepemilikan tanah dan statusnya di kelurahan untuk memastikan tidak ada sengketa atau permasalahan hukum.

2. Cek Status Kepemilikan Hak Tanah

Jenis-jenis Hak Atas Tanah di Indonesia

Setelah memastikan sertifikat sah, langkah selanjutnya adalah mengecek status kepemilikan tanah. Terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang perlu Propers ketahui:

a. Hak Milik

Hak ini merupakan kepemilikan terkuat dan paling diinginkan, karena memberikan hak penuh kepada pemilik atas tanah tersebut tanpa batasan waktu.

b. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas lahan tersebut selama jangka waktu tertentu, biasanya 20-30 tahun, dan dapat diperpanjang.

c. Hak Pakai dan Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah tanpa kepemilikan penuh, sementara HGU memberikan hak untuk menggunakan tanah untuk tujuan pertanian atau perkebunan dalam jangka waktu tertentu.

Pastikan tanah kavling bebas dari sengketa. Jika tanah berada di bawah hak milik perseorangan, periksa status pewaris jika pemilik sudah meninggal, dan mintalah akta kematian serta dokumen pewarisan resmi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Panduan Lengkap Jual Beli Tanah HGB dan Proses Balik Nama di BPN

3. Periksa Izin Peruntukan Tanah

Izin peruntukan tanah penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan Anda. Setiap daerah memiliki rencana tata ruang yang menetapkan peruntukan setiap bidang tanah. Berikut adalah langkah-langkah mengecek izin peruntukan tanah:

a. Advice Planning

Advice Planning adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas tata ruang atau dinas terkait, yang berisi informasi zonasi dan batasan penggunaan lahan. Surat ini memberikan keterangan mengenai jenis bangunan yang diizinkan di lahan tersebut, apakah bisa digunakan untuk hunian, komersial, atau ruang terbuka hijau.

b. Kunjungi Kantor Tata Kota

Anda bisa mengunjungi kantor tata kota setempat untuk menanyakan izin peruntukan tanah. Petugas akan memberikan informasi mengenai rencana tata ruang di lokasi yang Anda inginkan. Memastikan bahwa tanah berada di area yang sesuai dengan rencana Anda dapat menghindari masalah di kemudian hari.

4. Ciri-Ciri Tanah Kavling Bermasalah

Cara Mengecek Tanah Bermasalah - ecatalog.sinarmasland.com

sumber: medcom.id

Propers juga perlu mengetahui ciri-ciri tanah kavling yang bermasalah agar bisa menghindarinya:

a. Tanah Bermasalah karena Perizinan

Jika tanah diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau fasilitas publik, tanah tersebut tidak bisa digunakan untuk bangunan pribadi atau komersial. RTH biasanya dicadangkan untuk taman kota, pelebaran jalan, atau proyek publik lainnya.

b. Tanah Bermasalah karena Kepemilikan

Sengketa kepemilikan bisa terjadi bila tanah diakui oleh lebih dari satu pihak atau menjadi subjek perselisihan antara ahli waris. Pastikan penjual memiliki bukti kepemilikan yang sah dan bersedia menjalani pengecekan sertifikat di kantor BPN untuk memastikan tidak ada pihak lain yang memiliki klaim atas tanah tersebut.

 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Propers dapat melakukan verifikasi menyeluruh sebelum membeli tanah kavling, sehingga investasi properti Anda terjamin keamanannya.

Untuk pilihan properti lainnya seperti tanah dijual, rumah mewah, apartemen, atau properti komersial seperti ruko dan loft di berbagai kota, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi berikut:

Our Property

De Silva Residence Tipe 41, Lb.41/Lt.60, 1 Lantai + Mezzanine
De Silva Residence Tipe 41, Lb.41/Lt.60, 1 Lantai + Mezzanine

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 41m2
Residential

Start from 
Rp 710.722.000
De Silva Residence Tipe 63, Lb.63/Lt.60, 2 Lantai
De Silva Residence Tipe 63, Lb.63/Lt.60, 2 Lantai

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 63m2
Residential

Start from 
Rp 882.989.000
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.70 Tanah Sudut
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.70 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 70m2
Kavling

Start from 
Rp 477.361.000
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.85 Tanah Sudut
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.85 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 85m2
Kavling

Start from 
Rp 557.143.000

Promotions

Cara Cek Status Tanah Kavling: Prosedur untuk Calon Pembeli

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026