Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Table of Contents
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Berdasarkan UU Pokok Agraria, HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Namun, HGB tidak memiliki kekuatan sekuat Sertifikat Hak Milik (SHM), yang memberikan hak penuh dan turun-temurun atas tanah kepada pemiliknya.
Baca Juga: Cara Balik Nama Tanah jika Pemilik Sebelumnya Meninggal Dunia
Akta Jual Beli (AJB) bukanlah bukti kepemilikan sah atas tanah. Menurut PP 24/1997, bukti kepemilikan yang diakui adalah sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, meskipun AJB dapat menjadi bukti peralihan hak, status tanah tidak resmi beralih ke pembeli sebelum proses balik nama dilakukan di BPN.
Jika proses balik nama tertunda, baik penjual maupun pembeli akan menghadapi beberapa risiko. Penjual mungkin tidak menerima pembayaran penuh jika pembeli menunggu hingga balik nama selesai. Sementara itu, pembeli tidak memiliki bukti kepemilikan sah sampai proses balik nama selesai. Situasi ini dapat memperumit rencana penjualan kembali properti.
Cari Tanah Kavling di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Our Property
Komunikasi yang jelas dengan pembeli sangat penting. Menjelaskan proses balik nama dan estimasi waktu yang dibutuhkan dapat membantu menghindari kesalahpahaman. Menurut para konsultan hukum, waktu balik nama di BPN bisa berkisar antara 2-3 minggu, namun pada praktiknya bisa lebih lama tergantung situasi.
Setelah AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama di BPN. Berkas yang diperlukan mencakup sertifikat tanah asli, KTP penjual dan pembeli, serta bukti pembayaran pajak. Proses balik nama biasanya memakan waktu 14 hari kerja, setelah itu pembeli dapat mengambil sertifikat baru atas nama mereka.
Setelah proses balik nama selesai, disarankan agar pembeli mempertimbangkan untuk meningkatkan status tanah dari HGB ke SHM. Ini akan memberikan kepemilikan penuh dan permanen atas tanah tersebut.
Baca Juga: Begini Status Tanah Jika Tidak Bayar PBB, Para Pemilik Properti Wajib Tahu!
Artikel ini membahas secara mendetail langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam jual beli tanah berstatus HGB, mulai dari pembuatan AJB hingga proses balik nama di BPN. Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com
Latest Posts
Cara Hitung Cicilan KPR untuk Rumah Dengan Mudah
17 September 2024
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Hal-hal Penting yang Harus Diperhatikan
17 September 2024
Ciri-ciri Cat Tembok yang Bagus, Wajib Tahu Sebelum Beli
17 September 2024
5 Inspirasi Gambar Rumah Minimalis Terbaru, Anti Biasa!
17 September 2024
Tempat Rekreasi di Surabaya, Wajib Kesini! - Sinarmas Land
17 September 2024
Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun
27 July 2022
Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina
01 November 2022
Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten
30 November 2022
Latest Posts
Cara Hitung Cicilan KPR untuk Rumah Dengan Mudah
17 September 2024
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Hal-hal Penting yang Harus Diperhatikan
17 September 2024
Ciri-ciri Cat Tembok yang Bagus, Wajib Tahu Sebelum Beli
17 September 2024
5 Inspirasi Gambar Rumah Minimalis Terbaru, Anti Biasa!
17 September 2024
Tempat Rekreasi di Surabaya, Wajib Kesini! - Sinarmas Land
17 September 2024