Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Table of Contents
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Berdasarkan UU Pokok Agraria, HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Namun, HGB tidak memiliki kekuatan sekuat Sertifikat Hak Milik (SHM), yang memberikan hak penuh dan turun-temurun atas tanah kepada pemiliknya.
Baca Juga: Cara Balik Nama Tanah jika Pemilik Sebelumnya Meninggal Dunia
Akta Jual Beli (AJB) bukanlah bukti kepemilikan sah atas tanah. Menurut PP 24/1997, bukti kepemilikan yang diakui adalah sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, meskipun AJB dapat menjadi bukti peralihan hak, status tanah tidak resmi beralih ke pembeli sebelum proses balik nama dilakukan di BPN.
Jika proses balik nama tertunda, baik penjual maupun pembeli akan menghadapi beberapa risiko. Penjual mungkin tidak menerima pembayaran penuh jika pembeli menunggu hingga balik nama selesai. Sementara itu, pembeli tidak memiliki bukti kepemilikan sah sampai proses balik nama selesai. Situasi ini dapat memperumit rencana penjualan kembali properti.
Cari Tanah Kavling di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Our Property
Komunikasi yang jelas dengan pembeli sangat penting. Menjelaskan proses balik nama dan estimasi waktu yang dibutuhkan dapat membantu menghindari kesalahpahaman. Menurut para konsultan hukum, waktu balik nama di BPN bisa berkisar antara 2-3 minggu, namun pada praktiknya bisa lebih lama tergantung situasi.
Setelah AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama di BPN. Berkas yang diperlukan mencakup sertifikat tanah asli, KTP penjual dan pembeli, serta bukti pembayaran pajak. Proses balik nama biasanya memakan waktu 14 hari kerja, setelah itu pembeli dapat mengambil sertifikat baru atas nama mereka.
Setelah proses balik nama selesai, disarankan agar pembeli mempertimbangkan untuk meningkatkan status tanah dari HGB ke SHM. Ini akan memberikan kepemilikan penuh dan permanen atas tanah tersebut.
Baca Juga: Begini Status Tanah Jika Tidak Bayar PBB, Para Pemilik Properti Wajib Tahu!
Artikel ini membahas secara mendetail langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam jual beli tanah berstatus HGB, mulai dari pembuatan AJB hingga proses balik nama di BPN. Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com
Latest Posts
Virginia Arcade: Ruko 3 Lantai Harga Mulai Rp 2 M di East BSD CBD
12 September 2026
Fitur Poket Rupiah myBCA: Cara Praktis Mengatur Keuangan
11 September 2026
The Exquis BSD: Ruko Berkonsep Lifestyle Park Harga Mulai Rp 3,6 M
10 September 2026
Cara Mengurus PBG Online lewat SIMBG, Ini Syaratnya
10 September 2026
Kenapa Harga Emas Naik? Ini Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
10 September 2026
Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah
27 August 2026
Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih
21 July 2026
Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi
24 June 2026
Latest Posts
Virginia Arcade: Ruko 3 Lantai Harga Mulai Rp 2 M di East BSD CBD
12 September 2026
Fitur Poket Rupiah myBCA: Cara Praktis Mengatur Keuangan
11 September 2026
The Exquis BSD: Ruko Berkonsep Lifestyle Park Harga Mulai Rp 3,6 M
10 September 2026
Cara Mengurus PBG Online lewat SIMBG, Ini Syaratnya
10 September 2026
Kenapa Harga Emas Naik? Ini Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
10 September 2026