pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Balik Nama Tanah jika Pemilik Sebelumnya Meninggal Dunia

Cara Balik Nama Tanah jika Pemilik Sebelumnya Meninggal Dunia

02 September 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
balik nama tanah, balik nama sertifikat tanah, pemilik sertifikat tanah meninggal dunia, cara balik nama sertifikat tanah

rumah123.com

Tanah merupakan aset properti yang bernilai tinggi dan cenderung mengalami kenaikan harga seiring waktu. Hal ini membuat banyak orang memutuskan untuk membeli tanah sebagai investasi sebelum membangun hunian. Namun, proses pembelian tanah harus segera diikuti dengan pembalikan nama sertifikat agar terhindar dari masalah di masa depan.

Namun, bagaimana jika Anda ingin membeli tanah tetapi belum sempat membalik nama sertifikat karena pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal? Berikut adalah panduan cara balik nama sertifikat tanah dalam situasi seperti ini.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Menurut advokat hukum Andi Saputra, proses peralihan hak tanah dapat diajukan ke ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Proses ini memerlukan sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Dokumen yang Dibutuhkan

- Sertifikat Tanah Asli

Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.

- Surat Kematian

Surat kematian dari pemilik tanah sebelumnya.

- Surat Tanda Bukti Ahli Waris

Jika Anda adalah satu-satunya ahli waris, cukup sertakan surat tanda bukti ahli waris. Namun, jika ada lebih dari satu ahli waris, Anda juga memerlukan akta pembagian waris. Surat Keterangan Waris (SKW) dan Akta Pembagian Waris harus dibuat di hadapan pejabat berwenang untuk memiliki kekuatan hukum. Anda juga dapat mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan agama pewaris dan ahli waris.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara cek di BPN Secara Online!

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah yang Sudah Diperjualbelikan

Sering kali, tanah yang sudah diperjualbelikan tidak langsung dilakukan balik nama sertifikatnya dan baru diurus saat pemilik awal sudah meninggal dunia. Dalam kasus ini, proses balik nama dilakukan bertahap:

1. Balik Nama ke Ahli Waris

Langkah pertama adalah membalikkan nama sertifikat tanah ke ahli waris.

2. Balik Nama ke Pembeli

Setelah sertifikat tanah atas nama ahli waris, baru dilakukan balik nama lagi menjadi atas nama pembeli.

Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Type 7 (7x14) - Muzi
Type 7 (7x14) - Muzi

Tangerang, Banten

Property Area: 160m2
Residential

Start from 
Rp 3.324.000.000
Type 8 (8x18) - Dento
Type 8 (8x18) - Dento

Tangerang, Banten

Property Area: 205m2
Residential

Start from 
Rp 4.802.000.000
Type 9 (9x20) - Yuga
Type 9 (9x20) - Yuga

Tangerang, Banten

Property Area: 285m2
Residential

Start from 
Rp 6.522.000.000

Syarat Pengajuan Balik Nama ke ATR/BPN

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk pengajuan balik nama ke ATR/BPN:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akta Wasiat notaris (jika ada).
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
  • Bukti SSP atau PPH jika nilai perolehan tanah lebih dari Rp60 juta.

Jika semua dokumen dan syarat sudah lengkap, Anda bisa menyerahkannya ke kantor pertanahan di lokasi tanah atau sertifikat berada. Selanjutnya, berkas akan diperiksa dan diproses oleh kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan balik nama sertifikat.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Keunggulan dan Syarat Mengajukannya

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah dengan lebih mudah dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat!

Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

balik nama tanah, balik nama sertifikat tanah, pemilik sertifikat tanah meninggal dunia, cara balik nama sertifikat tanah

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026