Tanah merupakan aset properti yang bernilai tinggi dan cenderung mengalami kenaikan harga seiring waktu. Hal ini membuat banyak orang memutuskan untuk membeli tanah sebagai investasi sebelum membangun hunian. Namun, proses pembelian tanah harus segera diikuti dengan pembalikan nama sertifikat agar terhindar dari masalah di masa depan.
Namun, bagaimana jika Anda ingin membeli tanah tetapi belum sempat membalik nama sertifikat karena pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal? Berikut adalah panduan cara balik nama sertifikat tanah dalam situasi seperti ini.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Menurut advokat hukum Andi Saputra, proses peralihan hak tanah dapat diajukan ke ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Proses ini memerlukan sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Sertifikat Tanah Asli
Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
- Surat Kematian
Surat kematian dari pemilik tanah sebelumnya.
- Surat Tanda Bukti Ahli Waris
Jika Anda adalah satu-satunya ahli waris, cukup sertakan surat tanda bukti ahli waris. Namun, jika ada lebih dari satu ahli waris, Anda juga memerlukan akta pembagian waris. Surat Keterangan Waris (SKW) dan Akta Pembagian Waris harus dibuat di hadapan pejabat berwenang untuk memiliki kekuatan hukum. Anda juga dapat mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan agama pewaris dan ahli waris.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara cek di BPN Secara Online!
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah yang Sudah Diperjualbelikan
Sering kali, tanah yang sudah diperjualbelikan tidak langsung dilakukan balik nama sertifikatnya dan baru diurus saat pemilik awal sudah meninggal dunia. Dalam kasus ini, proses balik nama dilakukan bertahap:
1. Balik Nama ke Ahli Waris
Langkah pertama adalah membalikkan nama sertifikat tanah ke ahli waris.
2. Balik Nama ke Pembeli
Setelah sertifikat tanah atas nama ahli waris, baru dilakukan balik nama lagi menjadi atas nama pembeli.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Syarat Pengajuan Balik Nama ke ATR/BPN
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk pengajuan balik nama ke ATR/BPN:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akta Wasiat notaris (jika ada).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
- Bukti SSP atau PPH jika nilai perolehan tanah lebih dari Rp60 juta.
Jika semua dokumen dan syarat sudah lengkap, Anda bisa menyerahkannya ke kantor pertanahan di lokasi tanah atau sertifikat berada. Selanjutnya, berkas akan diperiksa dan diproses oleh kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan balik nama sertifikat.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Keunggulan dan Syarat Mengajukannya
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah dengan lebih mudah dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat!
Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com