pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

5 Bahaya Rumah Dekat Rel Kereta Api

5 Bahaya Rumah Dekat Rel Kereta Api

14 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
5 Bahaya Rumah Dekat Rel Kereta Api

Di tengah keterbatasan lahan di kota, banyak orang terpaksa memilih hunian di tempat yang tidak ideal, termasuk di dekat rel kereta api. Artikel ini akan mengupas bahaya tinggal di dekat rel kereta api, yang tidak hanya membahayakan keselamatan, tapi juga melanggar hukum.

Baca juga : 

5 Bahaya Rumah Dekat Rel Kereta Api

Tingginya pertumbuhan penduduk di Indonesia menyebabkan persebaran penduduk yang tidak merata, termasuk di Ibu Kota Jakarta yang memiliki populasi lebih dari 10 juta jiwa. Hal ini mendorong masyarakat untuk berlomba-lomba mendapatkan hunian, tak jarang memilih tempat tinggal di daerah berbahaya seperti dekat rel kereta api atau bantaran sungai.

Selain membahayakan keselamatan, tinggal di dekat rel kereta api yang aktif secara hukum adalah ilegal dan dapat menyebabkan kumuh serta mengganggu operasional kereta api. Berikut beberapa bahaya tinggal di dekat rel kereta api:

  1. Kerusakan Bangunan

Getaran dari kereta api yang melintas dapat menyebabkan kerusakan pada struktur rumah, mulai dari lantai hingga langit-langit. Risiko kerusakan dan roboh semakin tinggi, terlebih jika terjadi kecelakaan kereta api seperti yang terjadi di Magersari, Surabaya pada tahun 2015.

  1. Kebisingan Berkelanjutan

Rumah seharusnya menjadi tempat untuk beristirahat dan mencari ketenangan. Namun, tinggal di dekat rel kereta api berarti harus terbiasa dengan suara bising kereta api yang melintas, yang dapat membahayakan pendengaran dan mengganggu ketenangan. Paparan kebisingan ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan masalah kesehatan.

  1. Risiko Digusur:

Membangun rumah di dekat rel kereta api adalah tindakan ilegal. PT KAI memiliki hak atas tanah 6 meter di sekitar rel dan berhak menggusur paksa bangunan yang melanggar aturan ini. Hal ini berarti Anda tidak hanya kehilangan rumah, tapi juga tidak bisa menuntut ganti rugi.

  1. Ketidaknyamanan:

Suara bising dan getaran kereta api yang lewat setiap hari dapat sangat mengganggu kenyamanan hidup. Hal ini dapat membuat sulit tidur, istirahat, dan berkonsentrasi.

  1. Dampak Kesehatan:

Penelitian menunjukkan bahwa kebisingan dan getaran dari kereta api dapat meningkatkan tekanan darah dan berakibat buruk bagi kesehatan.

Itu dia penjelasan tentang bahaya rumah dekat rel kereta api yang harus diketahui. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026