Tahukah kamu bahwa ruko adalah tempat yang memiliki banyak fungsi? Ruko, singkatan dari rumah toko, berfungsi ganda sebagai tempat tinggal dan tempat usaha. Bagi pemilik usaha, ruko ini adalah tempat yang sangat penting. Mengapa demikian? Karena tempat usaha ini bisa memberikan penghasilan yang signifikan kepada pemiliknya, lho!
Tidak heran, banyak perusahaan asuransi yang melirik produk asuransi bagi ruko. Jadi, seberapa pentingkah untuk membeli asuransi untuk ruko ini? Apakah penting? Simak terus tulisan ini ya!
Asuransi Properti untuk Ruko
Asuransi bagi ruko sebenarnya masuk ke dalam kategori asuransi properti. Ruko, bersama dengan rumah dan gedung lainnya, termasuk dalam jenis properti yang dilindungi oleh asuransi ini. Fungsi utama asuransi ruko adalah melindungi aset usaha dari risiko seperti kebakaran, bencana alam, dan kerusakan lainnya.
Asuransi untuk ruko mengikuti aturan dari Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Dengan adanya polis standar ini, perusahaan-perusahaan asuransi tidak memberikan standar yang berbeda, sehingga memudahkan pemilik usaha dalam memilih asuransi yang tepat.
Rekomendasi Ruko di BSD - The Loop: Cek Disini
Jenis Asuransi untuk Ruko
Tidak hanya rumah saja yang perlu diasuransikan, ruko atau bangunan komersial lainnya juga memerlukan perlindungan. Ada beberapa jenis polis asuransi bangunan yang bisa kamu pilih. Yaitu:
1. Asuransi Property All Risks
Property All Risks adalah produk asuransi yang mencakup segala risiko terhadap harta benda yang diasuransikan, kecuali yang secara khusus dikecualikan dalam polis. Selain itu, asuransi ini juga melindungi dari gangguan usaha akibat kerugian yang dialami oleh Tertanggung.
2. Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakaran adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap harta benda seperti gedung, rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain.
3. Asuransi Simas Ruko
Simas Ruko adalah asuransi yang menawarkan perlindungan menyeluruh kepada Tertanggung jika ruko yang diasuransikan mengalami kerugian atau kerusakan akibat risiko yang dijamin oleh polis.
Cek disini untuk ketahui lebih lanjut!