Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas sebidang tanah atau properti, karena perannya yang sangat penting, kehilangan dokumen ini bisa menimbulkan kebingungan hingga potensi risiko hukum atau sengketa. Hal ini tentu ingin dihindari oleh Propers.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Oleh karena itu, mengetahui cara melacak sertifikat tanah yang hilang menjadi langkah proaktif yang sangat dibutuhkan. Berikut langkah-langkah yang bisa Propers lakukan.
Cara Cek Sertifikat Tanah yang Hilang
rumah123.com
1. Cek Status Secara Online
Kini salah satu kemudahan adalah pengecekan sertifikat secara daring melalui layanan resmi BPN atau aplikasi resmi. Propers bisa:
- Mengunjungi laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) → Layanan Pertanahan → Cari Berkas.
- Atau menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat apakah sertifikat masih terdaftar atas nama Propers atau muncul di database BPN.
Jika ditemukan, ini menandakan bahwa proses pelacakan dapat dilanjutkan dengan lebih tenang. Jika belum, Propers lanjut ke langkah berikutnya.
2. Datang ke Kantor BPN untuk Verifikasi
Jika pengecekan online belum menunjukkan hasil atau Propers ingin memastikan secara langsung, kunjungi kantor BPN yang berada di wilayah tanah tersebut.
Persiapkan dokumen seperti: identitas (KTP/KK), data pertanahan seperti NOP-nya atau nomor sertifikat (jika diketahui) dan ajukan permohonan pencarian data. Petugas akan mengecek database berdasarkan nama pemilik, nomor sertifikat atau NOP dan memberikan keterangan apabila sertifikat tersebut masih terdaftar.
Jika ditemukan bahwa status tanah telah berubah atau terdapat hal mencurigakan, Propers bisa memilih langkah lanjutan yang sesuai.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
3. Hubungi Notaris atau PPAT Bila Perlu
Apabila saat pemeriksaan terdapat transaksi sebelumnya atau pengalihan hak yang melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Propers juga bisa menghubungi notaris yang pernah menangani transaksi tersebut.
Arsip transaksi atau akta tersebut mungkin menyimpan salinan sertifikat ataupun gambaran hak yang pernah dimiliki. Dengan demikian, pelacakan menjadi lebih mudah.
Baca juga artikel lainnya : Keunggulan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk Investasi Properti
Jika Sertifikat Tidak Ditemukan, Prosedur Pengganti
Jika setelah pengecekan online, pemeriksaan di BPN, dan notaris, sertifikat tetap belum ditemukan, maka langkah yang perlu diambil adalah mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang. Prosedurnya meliputi:
- Pembuatan surat kehilangan di Kepolisian setempat.
- Permohonan ke BPN dengan persyaratan lengkap: fotokopi KTP/KK, surat kuasa bila diwakili, formulir permohonan, surat pernyataan di bawah sumpah, bahan pengumuman di media massa.
- Pengumuman atas kehilangan sertifikat dalam media massa dan/atau melalui papan pengumuman & situs resmi BPN.
- Penerbitan sertifikat pengganti oleh BPN apabila tidak ada yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya sekitar 30 hari) sejak pengumuman.
Biaya pengganti umumnya sekitar Rp 350.000 per sertifikat, terdiri dari biaya sumpah + salinan surat ukur + pendaftaran.
Waktu penyelesaiannya kurang lebih 40 hari kerja sejak berkas lengkap.
Langkah Pencegahan Agar Tidak Terulang
Untuk menghindari risiko hilangnya sertifikat di masa depan dan memudahkan pelacakan, Propers sebaiknya:
- Menyimpan dokumen dalam bentuk digital atau fotokopi legal yang disimpan di tempat aman (contoh: brankas, deposit box).
- Mencatat nomor sertifikat, NOP dan data terkait lainnya secara tertib.
- Memberitahu anggota keluarga terpercaya lokasi penyimpanan dokumen penting.
- Memastikan alamat data kontak terkait pertanahan (kelurahan, Kantor BPN setempat) selalu diperbarui agar bila terjadi perubahan hak atau status, Propers bisa merespon cepat.
Baca juga artikel lainnya : Cara Ubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik dengan Mudah
Melacak sertifikat tanah yang hilang bukanlah hal yang mustahil jika Propers mengikuti prosedur dengan cermat, mulai dari pengecekan online, verifikasi langsung ke BPN, hingga langkah penggantian jika diperlukan.
Pastikan seluruh dokumen lengkap dan proses dilakukan secara resmi agar hak kepemilikan tanah tetap terlindungi dan aman dari sengketa.
Jika Propers sedang mencari hunian atau properti baru yang aman, legal, dan terpercaya, jelajahi beragam pilihan menarik di eCatalog sinarmasland.
Setiap properti yang ditampilkan di platform ini telah memiliki legalitas dan sertifikat yang jelas, sehingga Propers dapat berinvestasi maupun membeli hunian dengan lebih tenang, aman, dan terencana.
Baca juga artikel lainnya :