Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah. Umumnya, dokumen ini berbentuk fisik, tetapi kini sudah tersedia dalam bentuk elektronik.
Sertifikat elektronik, atau sertipikat-el, diterbitkan melalui sistem digital dan tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Penerbitan sertifikat tanah elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Namun, implementasinya baru dilakukan di beberapa Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang telah menerapkan layanan ini.
Bagi pemegang sertifikat tanah fisik yang ingin beralih ke sertifikat elektronik, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Sertifikat tanah elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Pemilik tanah wajib memiliki akun di aplikasi tersebut untuk memproses peralihan sertifikatnya.
Berikut adalah tahapan untuk mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik:
1. Mengunjungi Kantor Pertanahan
Pemilik tanah harus datang ke Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi bidang tanah yang bersangkutan.
2. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
- Sertifikat tanah asli (analog/lama)
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
- Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon serta kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
- Fotokopi akta pendirian badan hukum, bagi pemohon yang berbentuk badan hukum
Baca juga artikel Tips Properti: Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris 2025
3. Membayar Biaya Layanan
Pemohon perlu membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Ganti Blanko sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah sertifikat tanah fisik digantikan dengan sertipikat-el, dokumen lama akan disimpan oleh Kantor Pertanahan sebagai warkah pendaftaran tanah.
Untuk memastikan keaslian sertifikat elektronik, pemegang hak dapat memverifikasinya melalui QR Code yang tertera pada dokumen dan melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Cari tanah kavling di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
Mengubah sertifikat tanah menjadi bentuk digital memberikan banyak keuntungan, di antaranya:
1. Menghindari Kerusakan
Sertifikat fisik rentan rusak atau hilang, sedangkan sertipikat-el tersimpan dengan aman dalam bentuk digital.
2. Pengesahan Lebih Aman
Tanda tangan digital pada sertipikat-el telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), menggantikan tanda tangan manual.
3. Mencegah Sertifikat Ganda
Data pada sertipikat-el selalu diperbarui sehingga tidak memungkinkan adanya sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama.
4. Keamanan Dokumen Terjamin
Hanya pemegang hak yang dapat mengakses dokumen elektronik ini. Sertipikat-el juga dilengkapi QR Code untuk memastikan keasliannya dan mencegah pemalsuan.
Baca juga artikel Tips Properti: Luas Tanah di PBB Berbeda dengan Sertifikat? Ini Cara Mengatasinya!
Dengan adanya sertifikat tanah elektronik, pemilik properti kini memiliki cara yang lebih aman dan praktis dalam menyimpan dokumen kepemilikan tanah.
Jika Anda ingin beralih ke sertipikat-el, segera kunjungi Kantor Pertanahan terdekat dan ikuti prosedurnya.
Tertarik dengan informasi properti lainnya? Jelajahi lebih banyak pilihan properti impian Anda melalui eCatalog Sinar Mas Land sekarang!