pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Luas Tanah di PBB Berbeda dengan Sertifikat? Ini Cara Mengatasinya!

Luas Tanah di PBB Berbeda dengan Sertifikat? Ini Cara Mengatasinya!

04 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
luas tanah PBB berbeda, sertifikat tanah dan PBB, pengajuan perubahan luas tanah

rumah123.com

Perbedaan luas tanah yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan sertifikat tanah bisa menimbulkan masalah bagi pemilik tanah. Hal ini sering kali mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar, dan biasanya dialami sebagian masyarakat di Indonesia. Salah satu contoh kasus pada 2023 terjadi di Desa Pesanggrahan, Kota Batu, ketika warga menemukan perbedaan ukuran tanah antara SPPT PBB dan pengukuran ulang yang dilakukan.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Menurut Ristanto Bagoes Pramono, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Batu, SPPT PBB bukan bukti kepemilikan atau batas tanah, melainkan dokumen pajak. Oleh karena itu, luas tanah yang sah adalah yang tercantum dalam sertifikat tanah dan perlu dijadikan acuan untuk penyelesaian masalah ini.

Langkah Mengatasi Perbedaan Luas Tanah PBB dan Sertifikat

Jika Anda menemukan luas tanah pada PBB yang tidak sesuai dengan sertifikat, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaikinya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

1. Mengecek Luas Tanah

Pertama, lakukan pengecekan luas tanah sesuai yang tertera pada sertifikat dan SPPT PBB. Pastikan luas tanah pada sertifikat benar sesuai perjanjian dengan pengembang jika tanah tersebut berada di area perumahan. Untuk hunian di lahan sendiri, periksa kembali nilai PBB karena ketidaksesuaian bisa berasal dari perubahan tata ruang atau kesalahan dalam proses input data.

2. Meminta Surat Pengantar

Apabila luas tanah berbeda dan berasal dari perumahan, pemilik hunian disarankan untuk meminta surat pengantar dari pengembang. Surat ini berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa ada ketidaksesuaian ukuran yang juga merupakan tanggung jawab pengembang. Sedangkan, untuk rumah di lahan pribadi, surat pengantar dapat diperoleh dari kantor desa atau kelurahan setempat.

Cari tanah kavling di BSD dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Assana Kavling Type 75
Assana Kavling Type 75

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 75m2
Kavling

Start from 
Rp 1.499.803.000
Assana Kavling Type 77
Assana Kavling Type 77

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 77m2
Kavling

Start from 
Rp 1.494.512.073
Assana Kavling Type 84
Assana Kavling Type 84

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 84m2
Kavling

Start from 
Rp 1.593.051.000
Assana Kavling Type 81
Assana Kavling Type 81

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 81m2
Kavling

Start from 
Rp 1.572.148.500
Assana Kavling Type 92
Assana Kavling Type 92

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 92m2
Kavling

Start from 
Rp 1.845.238.000

3. Mengajukan Surat Pengantar dan Dokumen Penting ke Bappenda

Setelah memperoleh surat pengantar, langkah selanjutnya adalah menyerahkan surat beserta dokumen pendukung ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Ini bertujuan untuk mengubah data PBB sehingga sesuai dengan ukuran tanah sebenarnya yang tertera di sertifikat.

Proses Perubahan untuk Hunian di Perumahan dan Lahan Sendiri

Untuk hunian perumahan dan lahan sendiri, proses pengajuan perubahan luas tanah memiliki beberapa perbedaan dalam persyaratan surat pengantar. Jika perumahan, surat pengantar biasanya diberikan oleh pengembang. Namun, jika tanah merupakan lahan sendiri, surat tersebut perlu didapatkan dari kepala desa atau lurah.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat memperbaiki data luas tanah yang berbeda antara PBB dan sertifikat. Perbaikan ini tidak hanya memastikan akurasi dokumen pajak tetapi juga menghindarkan Anda dari masalah kepemilikan di kemudian hari.

Baca juga artikel terkait tips properti disini:

Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

luas tanah PBB berbeda, sertifikat tanah dan PBB, pengajuan perubahan luas tanah

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026