Perbedaan luas tanah yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan sertifikat tanah bisa menimbulkan masalah bagi pemilik tanah. Hal ini sering kali mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar, dan biasanya dialami sebagian masyarakat di Indonesia. Salah satu contoh kasus pada 2023 terjadi di Desa Pesanggrahan, Kota Batu, ketika warga menemukan perbedaan ukuran tanah antara SPPT PBB dan pengukuran ulang yang dilakukan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Menurut Ristanto Bagoes Pramono, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Batu, SPPT PBB bukan bukti kepemilikan atau batas tanah, melainkan dokumen pajak. Oleh karena itu, luas tanah yang sah adalah yang tercantum dalam sertifikat tanah dan perlu dijadikan acuan untuk penyelesaian masalah ini.
Langkah Mengatasi Perbedaan Luas Tanah PBB dan Sertifikat
Jika Anda menemukan luas tanah pada PBB yang tidak sesuai dengan sertifikat, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaikinya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
1. Mengecek Luas Tanah
Pertama, lakukan pengecekan luas tanah sesuai yang tertera pada sertifikat dan SPPT PBB. Pastikan luas tanah pada sertifikat benar sesuai perjanjian dengan pengembang jika tanah tersebut berada di area perumahan. Untuk hunian di lahan sendiri, periksa kembali nilai PBB karena ketidaksesuaian bisa berasal dari perubahan tata ruang atau kesalahan dalam proses input data.
2. Meminta Surat Pengantar
Apabila luas tanah berbeda dan berasal dari perumahan, pemilik hunian disarankan untuk meminta surat pengantar dari pengembang. Surat ini berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa ada ketidaksesuaian ukuran yang juga merupakan tanggung jawab pengembang. Sedangkan, untuk rumah di lahan pribadi, surat pengantar dapat diperoleh dari kantor desa atau kelurahan setempat.
Cari tanah kavling di BSD dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!
3. Mengajukan Surat Pengantar dan Dokumen Penting ke Bappenda
Setelah memperoleh surat pengantar, langkah selanjutnya adalah menyerahkan surat beserta dokumen pendukung ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Ini bertujuan untuk mengubah data PBB sehingga sesuai dengan ukuran tanah sebenarnya yang tertera di sertifikat.
Proses Perubahan untuk Hunian di Perumahan dan Lahan Sendiri
Untuk hunian perumahan dan lahan sendiri, proses pengajuan perubahan luas tanah memiliki beberapa perbedaan dalam persyaratan surat pengantar. Jika perumahan, surat pengantar biasanya diberikan oleh pengembang. Namun, jika tanah merupakan lahan sendiri, surat tersebut perlu didapatkan dari kepala desa atau lurah.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat memperbaiki data luas tanah yang berbeda antara PBB dan sertifikat. Perbaikan ini tidak hanya memastikan akurasi dokumen pajak tetapi juga menghindarkan Anda dari masalah kepemilikan di kemudian hari.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com