Balik nama sertifikat rumah adalah proses hukum yang menggantikan nama pemilik sebelumnya dengan pemilik baru.
Meskipun biasanya dilakukan dengan bantuan notaris, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat rumah secara mandiri untuk menghemat biaya.
Berikut adalah prosedur dan informasi terbaru mengenai cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris pada tahun 2025.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Syarat-Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
Sebelum memulai proses balik nama sertifikat rumah tanpa notaris, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
Formulir permohonan harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Pastikan informasi yang tercantum di dalam formulir ini akurat dan sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen identitas.
2. Surat Kuasa
Apabila Anda memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus proses balik nama sertifikat, Anda perlu menyertakan surat kuasa yang sah.
Surat kuasa ini menunjukkan bahwa Anda memberikan izin untuk melaksanakan tindakan hukum atas nama Anda.
3. Fotokopi Identitas
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) pemohon dan penerima hak perlu dilampirkan. Pastikan bahwa fotokopi ini telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas di kantor pertanahan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa data identitas yang digunakan sah dan tidak ada perbedaan yang bisa menghambat proses.
4. Surat Pernyataan Perubahan Nama
Jika terjadi perubahan nama pemilik yang tertera dalam sertifikat, Anda perlu mengajukan surat pernyataan perubahan nama.
Surat ini harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa/lurah dan camat setempat untuk memastikan bahwa perubahan nama tersebut sesuai dengan prosedur administratif di wilayah Anda.
5. Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
Bagi badan hukum atau perusahaan yang ingin mengurus balik nama sertifikat, Anda perlu melampirkan akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sah.
Dokumen ini memastikan bahwa badan hukum tersebut terdaftar secara legal dan memiliki hak untuk mengurus properti.
6. Sertifikat Tanah Asli dan AJB dari PPAT
Sertifikat tanah asli yang mencatatkan nama pemilik sebelumnya serta Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus disertakan.
Dokumen ini menjadi bukti yang sah atas kepemilikan dan transaksi properti yang dilakukan.
7. Izin Pemindahan Hak
Apabila ada ketentuan dalam sertifikat yang mensyaratkan izin untuk pemindahan hak, Anda harus menyertakan izin tersebut.
Izin ini biasanya berlaku untuk tanah yang berada di wilayah tertentu atau memiliki status hak tertentu yang memerlukan persetujuan khusus.
8. Fotokopi SPPT PBB
SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) yang masih berlaku perlu dicocokkan dengan fotokopi aslinya.
Hal ini memastikan bahwa pajak atas tanah dan bangunan tersebut telah dilunasi sesuai dengan kewajiban yang berlaku.
Baca juga artikel serupa : Lakukan Beberapa Hal Berikut Ini Jika Luas Tanah Sertifikat Berbeda di PBB
9. Bukti SSB dan Pembayaran Bea
Sebagai bagian dari pendaftaran hak, Anda juga harus menyertakan bukti SSB (Surat Setoran Bea) dan bukti pembayaran bea yang terkait dengan transaksi properti.
Pembayaran bea ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar proses balik nama sertifikat bisa diterima dan diproses.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Langkah-Langkah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk balik nama sertifikat tanah tanpa notaris:
1. Kunjungi Kantor Pertanahan
Pemohon harus datang langsung ke kantor BPN atau Pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan.
2. Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen
Petugas akan memverifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
3. Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah verifikasi selesai, Anda harus membayar biaya administrasi yang berlaku.
4. Proses Balik Nama
Petugas akan memproses perubahan nama pemilik dalam sertifikat tanah. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
5. Menerima Sertifikat Baru
Setelah selesai, Anda akan menerima sertifikat baru dengan nama pemilik yang telah diperbarui.
Apakah Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah Bisa Dilakukan Secara Online?
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang memastikan proses balik nama sertifikat tanah atau rumah dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
Meskipun beberapa kantor pertanahan telah menyediakan sistem pendaftaran secara online, proses lainnya tetap mengharuskan Anda untuk datang langsung ke kantor pertanahan untuk melengkapi prosedur administratif.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
Proses balik nama sertifikat rumah tanpa menggunakan notaris tentu lebih hemat biaya dibandingkan dengan jasa notaris. Namun, Propers tetap perlu memahami dengan baik berbagai biaya yang terlibat dalam pengurusan balik nama sertifikat ini. Berikut adalah perkiraan biaya yang perlu dipersiapkan:
1. Biaya AJB (Akta Jual Beli)
Biaya AJB dihitung sebesar 1% dari nilai transaksi properti. Sebagai contoh, jika rumah yang dijual seharga Rp800 juta, maka biaya AJB yang perlu dibayar adalah sekitar Rp8 juta. Biaya ini merupakan biaya legal yang diperlukan untuk memvalidasi transaksi jual beli antara pihak penjual dan pembeli.
2. Biaya Cek Sertifikat
Setiap sertifikat tanah atau rumah yang akan diproses harus melalui pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan keabsahannya. Biaya untuk cek sertifikat ini berkisar sekitar Rp50 ribu per sertifikat. Biaya ini dibayarkan ke kantor pertanahan setempat sebagai bagian dari prosedur administrasi.
3. Biaya Administrasi Balik Nama
Biaya administrasi balik nama sertifikat dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dengan rumus perhitungannya adalah (Nilai Tanah per meter persegi x Luas Tanah) / Rp1.000.
Sebagai contoh, jika NJOP tanah adalah Rp1 juta per meter persegi dan luas tanah adalah 100 meter persegi, maka biaya balik nama yang harus dibayar adalah sekitar Rp100 ribu. Biaya ini digunakan untuk proses perubahan nama pada sertifikat.
4. Biaya Pembuatan Sertifikat Baru
Setelah proses balik nama selesai, akan ada biaya tambahan untuk penerbitan sertifikat baru yang sudah diperbarui dengan nama pemilik baru. Biaya pembuatan sertifikat baru ini biasanya sekitar Rp25 ribu.
Sebagai contoh, untuk rumah dengan NJOP Rp1 juta per meter persegi dan luas tanah 100 m², total biaya balik nama adalah Rp125 ribu, termasuk biaya penerbitan sertifikat.
Kekurangan Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris
Walaupun balik nama sertifikat rumah tanpa notaris dapat menghemat biaya, ada beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan:
1. Risiko Kesalahan Kecil
Tanpa bantuan notaris, ada potensi kesalahan dalam pengisian dokumen yang dapat mempengaruhi keakuratan proses.
2.Tidak Ada Perlindungan Hukum
Notaris memberikan perlindungan hukum bagi transaksi properti. Tanpa notaris, Anda berisiko kehilangan perlindungan hukum tersebut.
3. Prosedur yang Bervariasi
Persyaratan balik nama sertifikat bisa berbeda-beda antar daerah, sehingga Anda harus teliti dalam memahami dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Baca juga artikel serupa : Cara balik Nama Sertifikat tanah Jika Orang Tua Sudah Meninggal
Proses balik nama sertifikat rumah tanpa notaris dapat menjadi alternatif untuk mengurangi biaya administrasi.
Namun, pastikan untuk memperhatikan prosedur yang berlaku di wilayah Anda dan mempersiapkan dokumen dengan baik untuk menghindari kesalahan.
Jika Anda merasa ragu atau ingin memastikan bahwa semua langkah dilakukan sesuai ketentuan, menggunakan jasa notaris bisa menjadi pilihan yang lebih aman.
Ingin properti impian dengan proses mudah dan terpercaya? Jelajahi eCatalog Sinar Mas Land sekarang dan temukan pilihan terbaik untuk masa depan Anda!