pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara balik Nama Sertifikat tanah Jika Orang Tua Sudah Meninggal

Cara balik Nama Sertifikat tanah Jika Orang Tua Sudah Meninggal

31 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara balik Nama Sertifikat tanah Jika Orang Tua Sudah Meninggal

Ahli waris perlu mengetahui cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Meskipun menerima tanah warisan adalah hal yang membahagiakan, penting untuk diingat bahwa sertifikat tanah harus diubah menjadi nama Anda sebagai ahli waris yang sah. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah hukum seperti sengketa antar ahli waris atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Proses balik nama sertifikat tanah warisan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau secara mandiri melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masing-masing cara memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca juga : Surat Jual Beli Tanah Yang Sah Dan Lengkap Tahun 2023

Proses melalui PPAT lebih mudah dan praktis, namun memerlukan biaya tambahan. Sementara itu, proses mandiri melalui BPN lebih hemat biaya, tetapi lebih rumit dan membutuhkan waktu lebih lama.

Panduan lengkap mengenai langkah-langkah dan persyaratan untuk kedua cara tersebut dapat Anda temukan di bawah ini Propers!

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Proses ini bisa dilakukan melalui dua jalur, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Melalui BPN:

  1. Siapkan dokumen lengkap seperti formulir permohonan, surat kuasa (jika ada), fotokopi identitas, sertifikat tanah asli, izin pemindahan hak (jika ada), fotokopi SPPT dan PBB, bukti SSB (BPHTB), bukti bayar uang pemasukan, serta surat keterangan tanah.
  2. Kunjungi kantor BPN setempat, isi formulir, dan lakukan pembayaran.
  3. Daftarkan berkas Anda dan ikuti instruksi petugas.
  4. Proses penggantian nama pemilik tanah akan memakan waktu 5-38 hari.

Baca juga : Apakah Surat Perjanjian Utang Piutang itu Penting? Simak Disini!

Melalui PPAT:

  1. Buat Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) sebagai bukti Anda adalah ahli waris yang sah.
  2. Serahkan dokumen seperti sertifikat tanah asli, bukti lunas SSB BPHTB, fotokopi KTP, KK, surat nikah/keterangan belum menikah, surat keterangan kematian, NPWP, SKW yang dilegalisir, dan bukti pelunasan SSP PPh ke PPAT.
  3. PPAT akan membuat Akta Jual Beli (AJB) dan memeriksa keabsahan dokumen serta status kepemilikan tanah.
  4. Jika semua berkas lengkap, PPAT akan membawa dokumen ke BPN untuk mengganti nama pemilik tanah.

Cari Apartemen dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

 

Our Property

Akasa, Kalyana Studio
Akasa, Kalyana Studio

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.86m2
Apartment

Start from 
Rp 445.034.000
Akasa, Kalyana Studio (Sky Garden)
Akasa, Kalyana Studio (Sky Garden)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 23.47m2
Apartment

Start from 
Rp 450.006.000
Akasa, Kalyana 2 BR
Akasa, Kalyana 2 BR

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 51.03m2
Apartment

Start from 
Rp 929.663.000
Akasa, Kalyana 2 BR (Sky Garden)
Akasa, Kalyana 2 BR (Sky Garden)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 52.4m2
Apartment

Start from 
Rp 941.449.000
Kalyana LOFT
Kalyana LOFT

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 52.98m2
Apartment

Start from 
Rp 864.371.000

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026