pixel
Home/Articles/

Penggelapan Sertifikat Tanah: Aturan dan Dasar Hukumnya

Penggelapan Sertifikat Tanah: Aturan dan Dasar Hukumnya

02 April 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Penggelapan sertifikat tanah, aturan penggelapan sertifikat tanah

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah. Namun, tak jarang terjadi kasus penggelapan sertifikat tanah yang merugikan pemilik sah.

Pengertian Penggelapan Sertifikat Tanah

Penggelapan sertifikat tanah adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan cara mengambil, menguasai, atau mentransfer sertifikat tanah milik orang lain tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik sah. Perbuatan ini dapat dilakukan dengan berbagai modus, seperti:

  • Memalsukan tanda tangan pemilik sah
  • Menipu pemilik sah untuk menyerahkan sertifikat tanah
  • Menyalahgunakan kepercayaan pemilik sah

Aturan dan Dasar Hukum Penggelapan Sertifikat Tanah

Penggelapan sertifikat tanah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 372 dan 378 yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendaftaran Tanah.

Unsur-Unsur Penggelapan Sertifikat Tanah

Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penggelapan sertifikat tanah apabila memenuhi beberapa unsur berikut:

  • Adanya sertifikat tanah milik orang lain
  • Perbuatan mengambil, menguasai, atau mentransfer sertifikat tanah
  • Tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik sah
  • Adanya niat jahat (mens rea)

Sanksi Penggelapan Sertifikat Tanah

Pelaku penggelapan sertifikat tanah dapat dipidana dengan hukuman penjara dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam KUHP:

  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan: Pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan: Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Upaya Pencegahan Penggelapan Sertifikat Tanah

Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penggelapan sertifikat tanah:

  • Simpan sertifikat tanah di tempat yang aman dan terjaga.
  • Jangan mudah menyerahkan sertifikat tanah kepada orang lain.
  • Lakukan pengecekan status sertifikat tanah secara berkala di kantor BPN.
  • Laporkan ke pihak berwenang jika terjadi dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Kesimpulannya, penggelapan sertifikat tanah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana.

Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan dan dasar hukum terkait penggelapan sertifikat tanah serta melakukan upaya pencegahan untuk melindungi hak atas tanah Anda.

Jika Anda sedang berencana memiliki bangunan properti seperti rumah, apartemen, dan ruko, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com sekarang juga dan dapatkan informasi penting lainnya seputar properti hingga promo menarik!

Kunjungi selengkapnya disini: ecatalog.sinarmasland.com

Baca Juga:

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022