PBG merupakan izin resmi dari pemerintah yang memungkinkan pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan bangunan gedung sesuai dengan rencana. Izin ini bagaikan fondasi penting dalam dunia konstruksi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keamanan bangunan.
Syarat dan Proses Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui:
a. Syarat Memperoleh PBG
- Dokumen Konstruksi Lengkap: Menyediakan dokumen perencanaan konstruksi yang komprehensif dan sesuai regulasi.
- Perizinan Pendukung: Mengurus semua izin yang diperlukan, seperti izin lingkungan, tata ruang, dan teknis lainnya.
- Rencana Struktural: Menyediakan rencana struktural bangunan yang disetujui dan memenuhi standar keamanan.
- Persetujuan Lembaga Terkait: Mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas, Dinas Perizinan Bangunan, dan instansi terkait sesuai regulasi daerah.
- Kepatuhan Aturan Bangunan: Memastikan desain dan konstruksi mengikuti aturan dan standar keselamatan yang ditetapkan.
b. Proses Pendaftaran PBG
Pemerintah mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin resmi untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan. Proses penerbitan PBG memakan waktu paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Langkah-langkah dalam proses PBG:
- Pengajuan: Pemohon menyerahkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
- Pemeriksaan Rencana Teknis: Tim ahli meninjau kelayakan desain dan struktur bangunan.
- Perhitungan Retribusi: Biaya PBG dihitung berdasarkan jenis, luas, dan fungsi bangunan.
- Penerbitan PBG: Izin resmi diterbitkan jika semua persyaratan terpenuhi.
c. Cara Mengajukan PBG
Pengurusan PBG bisa melalui : https://simbg.pu.go.id/
Fungsi Bangunan Gedung
PBG mempertimbangkan fungsi bangunan, seperti tempat tinggal, bisnis, pendidikan, kesehatan, dan lainnya, dalam menentukan persyaratan dan regulasi yang diperlukan. Sementara itu, bangunan diklasifikasikan berdasarkan jenis, ukuran, dan fungsinya untuk menentukan persyaratan yang sesuai untuk setiap kategori.