pixel
Home/Articles/

MUI Haramkan Short Selling, Apakah Saham Syariah Termasuk?

MUI Haramkan Short Selling, Apakah Saham Syariah Termasuk?

26 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Mui haramkan short selling, saham syariah, apakah saham syariah haram, short selling haram, apa itu short selling

Polemik revisi papan pemantauan khusus masih belum usai, kini pasar kembali digemparkan dengan encana penghidupan kembali transaksi short selling. Pasalnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan short selling haram. 

Kebijakan ini tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa transaksi short selling termasuk kedalam ba'i al-ma'dum sehingga masuk dalam transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Short selling sendiri adalah strategi investasi di mana investor meminjam saham dari broker untuk kemudian menjualnya di pasar dengan harapan harga saham akan turun. 

Apa itu Short Selling?

Diketahui, setidaknya ada 116 emiten yang termasuk ke dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short sell di Bursa Efek Indonesia (BEI) per tanggal 29 Mei 2024. Dari 116 emiten yang ada, beberapa ternyata merupakan saham syariah. Lantas, bagaimana dengan saham syariah?

Baca Juga: Daftar Emiten yang Membagikan Dividen di Bulan Juni 2024

Apakah Saham Syariah Short Selling Haram?

Dilansir dari Kontan.co.id, Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H. Achsien menegaskan antara saham dan short selling merupakan dua hal yang berbeda. Di mana, saham ada objek dan short selling cara bertransaksi. 

Our Property

Kalani 1BR
Kalani 1BR

Batam, Kepulauan Riau

Property Area: 45.08m2
Apartment

Start from 
Rp 1.072.000.000
Kalani Studio
Kalani Studio

Batam, Kepulauan Riau

Property Area: 29.28m2
Apartment

Start from 
Rp 704.000.000
Kalani 2BR
Kalani 2BR

Batam, Kepulauan Riau

Property Area: 70.96m2
Apartment

Start from 
Rp 1.658.000.000

"Saham adalah objek dan short selling cara melakukannya. Jadi tidak serta merta saham syariah yang masuk dalam efek short selling menjadi haram," jelas dia saat dihubungi KONTAN, Senin (24/6).

Iggi juga mengusulkan kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta presetujuan kepada emiten yang menyatakan bahwa bisnisnya dikelola secara syariah apakah berkenan untuk masuk dalam daftar efek short selling.

Intinya, yang diharamkan oleh MUI hanyalah transaksi short selling dan bukan saham syariah. Ibaratnya, jika ada beras yang dijual dengan mengurangi timbangan, maka yang haram adalah transaksinya, bukan berasnya.

Nah, itulah penjelasan singkat tentang status saham syariah di efek short selling imbas MUI haramkan transaksi short selling. Semua kembali kepada kepercayaan investor masing-masing. Pastikan Anda melakukan transaksi saham dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Pengamat Sarankan Investasi di Saham Blue Chip, Emas, dan Properti

Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi. 

Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!

Baca Juga:

 

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
article
Nikmati kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

article
Promo Double Benefit&Double Rewards dari Sinar Mas Land, waktu yang tepat Beli Properti untuk Investasi!

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Berkolaborasi Permudah Sewa Menyewa di BSD City

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022