Memiliki sertifikat tanah sangat penting bagi kamu, Propers. Sertifikat tanah memastikan tanah yang kamu miliki sah di mata hukum dan tidak bisa diganggu gugat, terutama jika sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya minim adalah melalui program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang sudah dilaksanakan sejak 2018 dan akan berlanjut hingga 2025. Dilansir dari PPID Kabupaten Tegal, program ini memungkinkan warga mengurus sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.
Syarat Mendaftar PTSL
Berikut ini beberapa syarat yang perlu kamu siapkan untuk mendaftarkan tanah melalui program PTSL, dilansir dari ppid.tegalkab.go.id:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga.
- Surat permohonan peserta PTSL.
- Tanda batas tanah yang sudah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
- Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah, atau berita acara kesaksian).
- Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kewajiban ini).
Tahapan Pengajuan PTSL
Untuk mengajukan sertifikat tanah melalui PTSL, Propers perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Pastikan Wilayah Kamu Termasuk dalam Lokasi PTSL Program PTSL tidak berlaku di seluruh daerah sekaligus, tetapi ditetapkan berdasarkan wilayah tertentu. Kamu bisa menanyakan apakah wilayahmu termasuk dalam lokasi PTSL kepada kepala desa atau aparat setempat.
- Ikut Penyuluhan Masyarakat yang ingin mengajukan PTSL wajib mengikuti penyuluhan yang digelar oleh Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Penyuluhan ini biasanya dilakukan oleh Panitia Ajudikasi PTSL, dan melibatkan aparat desa, kelurahan, dan kecamatan. Penyuluhan ini penting untuk memahami proses pendaftaran dan dokumen yang perlu disiapkan.
- Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Setelah penyuluhan, masyarakat harus memasang tanda batas tanah sesuai kesepakatan dengan tetangga yang berbatasan. Kamu perlu membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas tersebut.
- Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis Petugas akan melakukan pengukuran tanah (data fisik) dan mengumpulkan dokumen kepemilikan atau alas hak tanah (data yuridis). Kedua data ini harus lengkap untuk memulai proses sertifikasi.
- Pengumuman Setelah data terkumpul, hasil pengukuran dan dokumen yang diverifikasi akan diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa atau kelurahan. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat mengajukan keberatan, jika ada.
- Penerbitan Sertifikat Jika tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan sertifikat ini dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya, atau dalam tahun anggaran berjalan.
Rincian Biaya PTSL
Meskipun sebagian besar proses PTSL tidak dikenakan biaya, ada beberapa hal yang memerlukan biaya tambahan, seperti:
- Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada).
- Pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika terkena.
- Biaya administrasi lainnya seperti meterai, fotokopi, dan sebagainya.
Biaya ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan bervariasi berdasarkan wilayah:
- Kategori I (Papua, Maluku, NTT): Rp 450.000
- Kategori II (Sulawesi, NTB): Rp 350.000
- Kategori III (Sumatera, Kalimantan): Rp 250.000
- Kategori IV (Jawa dan Bali): Rp 150.000
Jika kamu diminta membayar biaya di luar ketentuan ini, bahkan hingga jutaan rupiah, Propers bisa melaporkannya ke Kantor BPN atau melalui nomor pengaduan di 0811-1068-0000.
Cara Melaporkan Pungli atau Biaya Berlebihan
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan bahwa pungutan liar di luar biaya resmi bisa dilaporkan langsung ke Kantor BPN atau melalui nomor pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN. Mereka berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jika kamu masih mencari properti impian atau sedang merencanakan investasi, Sinar Mas Land memiliki berbagai pilihan menarik. Mulai dari rumah di Wisata Bukit Mas Surabaya, apartemen, hingga kavling, tanah, ruko, dan business loft di BSD Tangerang Selatan maupun di kota-kota lainnya.
Kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini untuk menemukan properti terbaik sesuai kebutuhanmu!