Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki kebutuhan untuk mengembangkan bisnis mereka, namun terkendala dengan adanya pinjaman lain di luar Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, apakah hal ini berarti mereka tidak dapat mengajukan KUR? Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan Propers, terutama yang sedang mencari solusi pembiayaan usaha.
Artikel ini akan menjelaskan apakah mungkin untuk mengajukan KUR meski masih memiliki pinjaman lain, serta syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Baca Juga: Ini Daftar Pertanyaan Saat Survei KUR Bank untuk Ajukan Pinjaman
Apa Itu Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pinjaman yang dirancang untuk pelaku UMKM agar dapat mengakses pembiayaan dengan bunga ringan, yaitu sekitar 7% per tahun. Program ini bertujuan untuk mendorong inklusivitas finansial, sehingga lebih banyak usaha kecil yang bisa berkembang. Terdapat beberapa jenis KUR yang disesuaikan dengan skala usaha, yaitu:
- KUR Mikro: Pinjaman hingga Rp25 juta, bunga 7% per tahun.
- KUR Kecil: Pinjaman Rp25 juta - Rp500 juta, bunga 7% per tahun.
- KUR TKI: Pinjaman hingga Rp25 juta bagi TKI, bunga 7% per tahun.
- KUR Khusus: Pinjaman Rp25 juta - Rp500 juta, bunga 7% per tahun untuk sektor tertentu seperti perikanan dan pertanian.
Baca Juga: Mau Lolos Pinjaman KUR BRI? Cek Tips dan Triknya Disini!
Bisakah Ajukan KUR Meski Masih Punya Pinjaman Lain?
Menurut Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No. 11/2017, calon debitur KUR diperbolehkan untuk mengajukan KUR meskipun tengah memiliki pinjaman di tempat lain, dengan beberapa syarat khusus. Berikut adalah beberapa jenis pinjaman di luar KUR yang masih diperbolehkan:
- Kredit dari Penyalur KUR yang Sama: Jika Anda memiliki KUR dari bank yang sama, masih dimungkinkan untuk mengajukan pinjaman tambahan.
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pinjaman ini tetap diizinkan bersamaan dengan KUR, selama memenuhi ketentuan.
- Kredit atau Leasing Kendaraan Bermotor: Cocok bagi debitur yang menggunakan kendaraan untuk keperluan bisnis.
- Kartu Kredit: Diperbolehkan asalkan status kreditnya lancar.
- Resi Gudang: Diperbolehkan selama kolektibilitasnya dalam status lancar.
Syarat Tambahan untuk Pengajuan KUR bagi yang Memiliki Pinjaman Lain
Bagi Propers yang ingin mengajukan KUR dengan status pinjaman lain, penting untuk mempertahankan kolektibilitas atau status pembayaran pada tingkat lancar. Hal ini akan diperiksa oleh bank melalui Sistem Informasi Debitur (SID) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.
Adapun ketentuan tambahan yang bisa diperoleh debitur KUR adalah:
- Tambahan KUR Mikro: Total outstanding bisa mencapai hingga Rp250 juta.
- Tambahan KUR Kecil: Total outstanding mencapai Rp500 juta.
Jika Anda menjaga catatan pembayaran lancar, penyalur KUR bisa memberikan tambahan pinjaman berdasarkan jenis KUR yang diajukan.
Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR Mandiri Beserta Cicilan Per Bulannya
Tips untuk Mengajukan KUR Meski Memiliki Pinjaman Lain
Jika Anda memiliki pinjaman di luar KUR dan tetap ingin mengajukan KUR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Perhatikan Status Kolektibilitas: Usahakan agar pembayaran pinjaman lain tidak mengalami keterlambatan untuk menjaga status kelancaran.
- Pilih Penyalur yang Tepat: Pilih bank atau lembaga yang memiliki program KUR sesuai dengan skala usaha Anda.
- Kelola Keuangan dengan Cermat: Pastikan anggaran usaha mampu menutupi cicilan tambahan tanpa memberatkan keuangan usaha.
Dengan mematuhi ketentuan ini, pengajuan KUR Anda memiliki peluang lebih besar untuk disetujui, meskipun Anda memiliki pinjaman lain.
Rekomendasi Properti dari Sinar Mas Land
Bagi Propers yang sedang mencari peluang investasi properti, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com untuk menemukan pilihan properti menarik dari Sinar Mas Land.
eCatalog menawarkan berbagai pilihan, mulai dari tanah dijual, rumah modern, apartemen, hingga properti komersial seperti ruko dan loft di beberapa lokasi strategis, seperti XLane Community Complex di BSD.
Klik rekomendasi di bawah ini untuk mulai menemukan properti impian Anda: