Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa akumulasi dana pensiun Indonesia memiliki potensi mencapai 20 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun periode 2024-2028.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Menurut Ogi, riset menunjukkan bahwa potensi pertumbuhan dana pensiun dapat mencapai angka tersebut, meskipun tidak dapat dicapai dalam waktu singkat. Peningkatan ini, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap.
Pada Juni 2024, total dana pensiun telah mencapai Rp1.448,28 triliun, mengalami pertumbuhan 7,58 persen secara year-on-year (yoy). Selama periode 2020-2023, pertumbuhan tahunan rata-rata mencapai 9,9 persen.
Jika dibandingkan dengan PDB Indonesia pada 2023 yang sebesar Rp 20.892,4 triliun, dana pensiun baru mencapai 6,73 persen. Hal ini menunjukkan bahwa peluang pertumbuhan dana pensiun masih sangat besar di masa mendatang.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Ogi juga menyoroti pentingnya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program dana pensiun. Tidak hanya melalui intensifikasi atau penambahan iuran pensiun, tetapi juga melalui ekstensifikasi dengan memperluas program dana pensiun.
Salah satu langkah ekstensifikasi adalah dengan menambah iuran bagi peserta dengan pendapatan tertentu. Selain itu, perusahaan dapat menempatkan dana pesangon karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memaksimalkan manfaatnya.
Baca Juga: Aliran Dana Investor Asing Berpotensi Terus Mengalir ke Pasar Saham Indonesia
Lebih lanjut, Ogi menambahkan bahwa dengan meningkatnya PDB Indonesia, akumulasi dana pensiun pun diharapkan akan terus tumbuh. Jika akumulasi dana pensiun meningkat lebih cepat daripada pertumbuhan PDB, kontribusi dana pensiun terhadap perekonomian nasional akan semakin signifikan, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi nasional.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 diluncurkan oleh OJK pada Juli 2024, sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pertumbuhan sektor ini. Melalui upaya yang terkoordinasi, OJK berharap pertumbuhan dana pensiun akan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com.