Tingkat suku bunga yang tinggi menyebabkan kekhawatiran tentang penurunan permintaan KPR. Apakah kekhawatiran tersebut beralasan? Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6,25 persen. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kenaikan suku bunga acuan dapat meningkatkan beban kredit pembelian rumah. Kekhawatiran ini semakin besar bagi mereka yang menggunakan sistem suku bunga floating.
Pertanyaan pun muncul, apakah kenaikan suku bunga ini akan mengurangi minat masyarakat untuk mengajukan KPR, atau justru permintaan properti akan tetap stabil? Berlawanan dengan kekhawatiran masyarakat, para pengembang justru optimis bahwa permintaan KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) akan tetap tinggi meskipun suku bunga meningkat. Optimisme ini diungkapkan oleh pengembang properti ternama di Indonesia, Agung Podomoro.
Baca Juga: KPR Tapera: Peluang Rumah Impian bagi Pekerja Berpenghasilan Terbatas
Agung Wirajaya, selaku Corporate Marketing Director Agung Podomoro, menyatakan bahwa perbankan dan agen adalah pihak utama yang dapat mempertahankan pertumbuhan KPR dan KPA. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang kuat antara pengembang, perbankan, dan agen. Selain itu, saat ini sudah ada aturan tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) yang diyakini dapat menciptakan tren positif dalam pembiayaan properti hingga akhir tahun 2024. Agung juga menambahkan bahwa peningkatan minat masyarakat tidak hanya berdampak positif pada kinerja sektor properti, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, seperti yang dikutip dari laman suara.com.
Optimis Bisnis Properti Semakin Berkembang
Dalam konteks bisnis properti di Indonesia, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, optimis bahwa sektor ini akan lebih baik dibandingkan dengan tahun 2023. Optimisme ini didasarkan pada fakta bahwa rumah tetap menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat.
Baca Juga: Bank Mewajibkan Nasabah Punya Asuransi Jiwa Saat Ambil KPR, Benarkah?
Joko menyatakan bahwa perbankan memiliki alasan khusus dan tidak sembarangan menaikkan suku bunga KPR karena hal ini berpotensi menimbulkan kredit macet. Ia menilai neraca perbankan sangat kuat, portofolio dana pihak ketiga (DPK) masih sangat baik, dan biaya dana relatif stabil. Dilansir dari katadata.co.id, Joko juga menjelaskan bahwa jika suku bunga KPR dinaikkan, bank akan melakukan berbagai promosi dan strategi lain untuk menjaga agar pangsa pasar tidak menurun.
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian Anda dengan bergabung menjadi pengguna eCatalog!