Bagi para Propers yang sedang merencanakan transaksi properti, penting sekali memahami perbedaan antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jual beli rumah. Keduanya sering kali membuat bingung, padahal keduanya berbeda secara signifikan dalam hal subjek, objek, dan tarif pajak yang dikenakan.
Apa Itu PPh Jual Beli Rumah?
Pajak Penghasilan (PPh) dalam jual beli rumah adalah pajak yang dikenakan kepada penjual, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016. PPh ditetapkan sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Misalnya, jika Anda menjual rumah seharga Rp650 juta, maka PPh yang harus dibayar adalah Rp16.250.000.
Perbedaan PPN dan Pph?
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan kepada pembeli. PPN berlaku untuk rumah yang dijual oleh pengusaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Besarnya PPN adalah 11% dari harga jual rumah. Contohnya, jika Anda membeli rumah senilai Rp1,6 miliar, maka PPN yang harus dibayarkan adalah Rp176 juta.
Perbedaan Utama PPh dan PPN Jual Beli Rumah
- Subjek Pajak: PPh dikenakan kepada penjual, sedangkan PPN dibebankan kepada pembeli.
- Objek Pajak: PPh berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan rumah, sementara PPN dikenakan pada proses produksi atau distribusi rumah sebagai barang kena pajak.
- Tarif Pajak: PPh sebesar 2,5% untuk jual beli rumah, sedangkan PPN sebesar 11% dari total harga jual.
Dengan memahami perbedaan ini, Propers dapat lebih siap dalam transaksi properti, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Properti Rekomendasi dari Sinar Mas Land
Jika kamu masih mencari properti impian atau sedang merencanakan investasi, Sinar Mas Land memiliki berbagai pilihan menarik. Mulai dari rumah di Wisata Bukit Mas Surabaya, apartemen, hingga kavling, tanah, ruko, dan business loft di BSD Tangerang Selatan maupun di kota-kota lainnya.
Kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini untuk menemukan properti terbaik sesuai kebutuhanmu!