Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat Lembaga Keuangan Mikro (LKM), termasuk Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, Koperasi LKM Agribisnis Mugi Rahayu, dan Koperasi LKM Agribisnis Mekar Jaya. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan permohonan pengembalian izin usaha dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Anggota.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sektor LKM saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan dana, manajemen yang kurang efektif, serta keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Untuk menjaga keberlangsungan LKM, OJK saat ini tengah merampungkan peraturan terkait Pengembangan dan Penguatan LKM, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan ini mencakup pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, pengaturan tingkat kesehatan LKM, serta perluasan kepemilikan oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun roadmap yang menjadi panduan untuk pengembangan LKM di masa depan. Hal ini diharapkan dapat membantu memperkuat sektor LKM yang sedang menghadapi berbagai tantangan.
Cari Apartemen di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!