pixel
Home/Articles/

Ketahui Peraturan Perpajakan Jasa Sewa Ruko Terbaru

Ketahui Peraturan Perpajakan Jasa Sewa Ruko Terbaru

02 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
berapa pajak jasa sewa ruko

Perpajakan jasa sewa ruko menjadi aspek penting dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama seiring dengan meningkatnya jumlah pekerja dan pertumbuhan badan usaha. Pertumbuhan ini berdampak pada peningkatan kebutuhan akan ruang usaha. Pemilik ruko sering kali menyewakan kembali rukonya kepada penyewa, yang umumnya berbadan hukum perusahaan resmi di Indonesia.

Saat ini, peluang penyewaan ruko semakin luas dengan adanya konsep virtual office, di mana satu ruko bisa disewakan kepada beberapa badan hukum sekaligus. Oleh karena itu, penting bagi pemilik dan penyewa untuk memahami berbagai pajak yang dikenakan atas penerimaan pembayaran atas penggunaan dan/atau pemanfaatan ruko.

Pengenaan Tarif Pajak Jasa Sewa Ruko

Pajak yang dikenakan pada jasa sewa ruko tergantung pada pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa, sebagai berikut:

  • Jika yang menyewakan adalah Wajib Pajak Badan: Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 6% dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan, dan bersifat final.
  • Jika yang menyewakan adalah orang pribadi: PPh sebesar 10% dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan, dan bersifat final.
  • Jika kepemilikan tanah dan/atau bangunan adalah milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap: PPh sebesar 10% dari jumlah persewaan tanah dan/atau bangunan, dan bersifat final.

Baca Juga: Ide Usaha Menjanjikan Di Ruko BSD. Dijamin Cuan Besar! 

Pajak Penghasilan (PPh) Sewa Ruko

Subjek pajak PPh adalah pihak orang pribadi, badan atau organisasi, dan badan usaha tetap. Penghasilan dari hasil menyewakan ruko termasuk PPh final dengan tarif sebesar 10%. Pajak ini dibayarkan langsung oleh penyewa jika penyewa adalah badan milik pemerintah atau perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan bukti potong diberikan kepada pemilik ruko. Jika penyewa adalah perorangan dan bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang menyewakan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sewa Ruko

Sewa ruko tergolong dalam barang tidak bergerak dan termasuk objek PPN. Pemilik ruko wajib membuat faktur pajak atas pembayaran PPN sebesar 11% dari total harga sewa yang telah dibayarkan. Jika penyewa adalah badan usaha yang berstatus PKP, biaya sewa yang dibayarkan belum termasuk PPN. Jika penyewa adalah perorangan dan tidak tercatat sebagai PKP, maka pajak sewa ruko akan ditambahkan pada biaya sewa bangunan.

Baca Juga: Ketahui Omzet Bisnis Cafe dan Perkiraan Modalnya

Aturan Pajak untuk Sewa Ruko

How Biden and Congress could improve business taxation | Brookings

Ketentuan mengenai pungutan pajak sewa ruko diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tahun 1996. Pelunasan PPh atas aktivitas persewaan dapat dilakukan oleh penyewa, seperti badan pemerintah, subjek pajak badan di dalam negeri, penyelenggara aktivitas, usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi. Selain itu, penyetoran pajak juga bisa dilakukan oleh pemilik bangunan jika penyewa adalah perorangan dan tidak termasuk subjek pajak.

Referensi:

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Our Property

Latinos Business District Type 91/75
Latinos Business District Type 91/75

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 91m2
Ruko

Start from 
Rp 1.962.397.254
Latinos Business District Type 91
Latinos Business District Type 91

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 91m2
Boutique SOHO

Start from 
Rp 2.040.956.000

Jika Anda mencari tempat strategis untuk usaha atau bisnis di pusat BSD City, Latinos Business District adalah pilihan yang tepat dengan harga mulai dari 1,7 m-an dan berbagai promo menarik seperti DP 0%, Insentif usaha 80 juta dan Free IPL selama 12 bulan. Yuk lihat informasi ini melalui eCatalog Sinarmas (klik disini).

Untuk informasi lebih lanjut seputar pajak bisnis, rekomendasi usaha, investasi, tips properti, dan berbagai macam promo properti, kunjungi eCatalog Sinarmas.

 

Baca Juga:

- Ruko Delrey Bizztown BSD - Tempat Usaha yang Berprospek Tinggi

- Ingin Mulai Bisnis Sembako di Ruko? Ini 7 Tips Penting!

- 5 Desain Interior untuk Cafe Industrial

Promotions

berapa pajak jasa sewa ruko

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022