Perpajakan jasa sewa ruko menjadi aspek penting dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama seiring dengan meningkatnya jumlah pekerja dan pertumbuhan badan usaha. Pertumbuhan ini berdampak pada peningkatan kebutuhan akan ruang usaha. Pemilik ruko sering kali menyewakan kembali rukonya kepada penyewa, yang umumnya berbadan hukum perusahaan resmi di Indonesia.
Saat ini, peluang penyewaan ruko semakin luas dengan adanya konsep virtual office, di mana satu ruko bisa disewakan kepada beberapa badan hukum sekaligus. Oleh karena itu, penting bagi pemilik dan penyewa untuk memahami berbagai pajak yang dikenakan atas penerimaan pembayaran atas penggunaan dan/atau pemanfaatan ruko.
Pengenaan Tarif Pajak Jasa Sewa Ruko
Pajak yang dikenakan pada jasa sewa ruko tergantung pada pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa, sebagai berikut:
- Jika yang menyewakan adalah Wajib Pajak Badan: Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 6% dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan, dan bersifat final.
- Jika yang menyewakan adalah orang pribadi: PPh sebesar 10% dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan, dan bersifat final.
- Jika kepemilikan tanah dan/atau bangunan adalah milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap: PPh sebesar 10% dari jumlah persewaan tanah dan/atau bangunan, dan bersifat final.
Baca Juga: Ide Usaha Menjanjikan Di Ruko BSD. Dijamin Cuan Besar!
Pajak Penghasilan (PPh) Sewa Ruko
Subjek pajak PPh adalah pihak orang pribadi, badan atau organisasi, dan badan usaha tetap. Penghasilan dari hasil menyewakan ruko termasuk PPh final dengan tarif sebesar 10%. Pajak ini dibayarkan langsung oleh penyewa jika penyewa adalah badan milik pemerintah atau perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan bukti potong diberikan kepada pemilik ruko. Jika penyewa adalah perorangan dan bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang menyewakan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sewa Ruko
Sewa ruko tergolong dalam barang tidak bergerak dan termasuk objek PPN. Pemilik ruko wajib membuat faktur pajak atas pembayaran PPN sebesar 11% dari total harga sewa yang telah dibayarkan. Jika penyewa adalah badan usaha yang berstatus PKP, biaya sewa yang dibayarkan belum termasuk PPN. Jika penyewa adalah perorangan dan tidak tercatat sebagai PKP, maka pajak sewa ruko akan ditambahkan pada biaya sewa bangunan.
Baca Juga: Ketahui Omzet Bisnis Cafe dan Perkiraan Modalnya
Aturan Pajak untuk Sewa Ruko
Ketentuan mengenai pungutan pajak sewa ruko diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tahun 1996. Pelunasan PPh atas aktivitas persewaan dapat dilakukan oleh penyewa, seperti badan pemerintah, subjek pajak badan di dalam negeri, penyelenggara aktivitas, usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi. Selain itu, penyetoran pajak juga bisa dilakukan oleh pemilik bangunan jika penyewa adalah perorangan dan tidak termasuk subjek pajak.
Referensi:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008