pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Ingin Cuan dari Saham Properti? Kenali Isu Ekonomi Ini

Ingin Cuan dari Saham Properti? Kenali Isu Ekonomi Ini

07 August 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
investasi, investasi properti, saham, saham properti

harapanrakyat.com

Investasi di saham properti bisa menjadi peluang besar, namun juga memiliki risiko yang perlu dipahami. Tiga faktor makro ekonomi utama, yaitu suku bunga Bank Indonesia (BI), kebijakan pajak, dan kebijakan moneter pemerintah dapat mempengaruhi kinerja saham-saham properti.

Memahami bagaimana ketiga faktor ini berpengaruh akan membantu Anda membuat keputusan investasi yang lebih bijak. Berikut penjelasan mendalam mengenai ketiga sentimen tersebut.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Faktor-faktor Makro Ekonomi Utama

Cermat Hadapi Lonjakan BI Rate yang Berdampak Terhadap KPR | Republika  Online Mobile

ekonomi.republika.co.id

1. Suku Bunga Acuan BI

Suku bunga acuan BI memegang peran penting dalam sektor properti, terutama dalam konteks Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebagian besar transaksi penjualan properti dilakukan melalui KPR, sehingga perubahan pada suku bunga BI akan langsung berdampak pada bunga KPR.

Ketika suku bunga BI naik, bunga KPR juga meningkat. Hal ini menyebabkan biaya kredit menjadi lebih mahal, yang bisa mengurangi minat masyarakat untuk membeli rumah. Dengan menurunnya permintaan, harga properti cenderung stagnan atau bahkan turun, sehingga berdampak negatif pada saham-saham properti.

Baca Juga: Tips Penting untuk Generasi Muda yang Ingin Bisnis Properti

Sebaliknya, ketika suku bunga BI menurun, bunga KPR akan ikut turun. Ini membuat KPR lebih terjangkau bagi masyarakat, yang kemudian meningkatkan minat untuk membeli rumah. Peningkatan penjualan rumah ini dapat mendongkrak harga properti dan memberikan keuntungan bagi sektor properti.

2. Kebijakan Pajak

Kebijakan pajak dari pemerintah juga memiliki pengaruh besar terhadap saham properti. Salah satu contoh nyata adalah kebijakan diskon pajak properti yang diterapkan selama pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020. Pemerintah memberikan insentif pajak untuk merangsang sektor properti yang lesu akibat pandemi.

Diskon pajak properti ini berlaku hingga September 2022 dan disesuaikan berdasarkan harga rumah. Untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Sementara itu, untuk rumah dengan harga Rp2-5 miliar, diskon PPN yang diberikan adalah sebesar 50%.

Kebijakan ini berhasil meningkatkan permintaan terhadap properti, karena pembeli merasa lebih terbantu dengan adanya potongan pajak tersebut. Peningkatan permintaan ini tentu saja berdampak positif pada harga properti dan saham-saham yang terkait dengan sektor ini.

Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Tresor type Gallant
Tresor type Gallant

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 527m2
Residential

Start from 
Rp 21.835.220.000
Tresor type Montez
Tresor type Montez

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 412m2
Residential

Start from 
Rp 12.968.508.000

3. Kebijakan Moneter Lain dari Pemerintah

Selain suku bunga dan kebijakan pajak, kebijakan moneter lain dari pemerintah juga dapat mempengaruhi sektor properti. Kebijakan moneter yang dimaksud mencakup berbagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat, seperti kebijakan likuiditas dan pengaturan pinjaman.

Contohnya, ketika pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan moneter dengan memberikan stimulus berupa keringanan likuiditas kepada bank-bank, hal ini dapat meningkatkan kemampuan bank untuk menyalurkan kredit, termasuk KPR. Dengan adanya kemudahan ini, lebih banyak masyarakat yang bisa mengakses KPR dengan bunga yang lebih rendah, sehingga meningkatkan daya beli masyarakat terhadap properti.

Sebaliknya, pengetatan kebijakan moneter yang dilakukan untuk mengendalikan inflasi dapat membuat akses ke pinjaman menjadi lebih sulit dan mahal. Dampaknya, permintaan terhadap properti bisa menurun, yang pada akhirnya akan mempengaruhi harga dan saham-saham properti.

Baca Juga: Apa Saja Risiko Investasi Properti? Ini Jawabannya!

Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat mengambil keputusan investasi yang lebih tepat dan mengoptimalkan peluang untuk mendapatkan keuntungan, serta meminimalkan risiko kerugian. Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com.

kpr redirect

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Cara Beli Saham BCA (BBCA) untuk Pemula, Lengkap dan Mudah!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Investasi saham menjadi salah satu pilihan untuk mengembangkan aset dalam jangka panjang. Salah satu saham yang cukup dikenal di pasar modal Indonesia adalah saham PT Bank Central Asia Tbk dengan kode saham BBCA. Bagi Propers yang baru ingin mulai berinvestasi saham, proses membeli saham mungkin terlihat cukup rumit. Padahal, deng

24 September 2026

Keuangan & Investasi
article
Cara Beli Reksa Dana di Aplikasi Livin’ by Mandiri Terbaru 2026

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Investasi kini semakin mudah dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Melalui fitur Livin’ Investasi, Propers bisa membeli dan memantau berbagai produk investasi, termasuk reksa dana, langsung dari aplikasi Livin’ by Mandiri. Reksa dana menjadi salah satu pilihan investasi yang dapat dipertimbangkan bagi

23 September 2026

Keuangan & Investasi
article
5 Transaksi yang Bisa Dilakukan di Livin’ by Mandiri Terbaru 2026

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Bagi Propers yang menggunakan Bank Mandiri, berbagai kebutuhan transaksi perbankan kini dapat dilakukan lebih praktis melalui Livin’ by Mandiri. Aplikasi ini menghadirkan beragam fitur untuk membantu nasabah melakukan transaksi finansial tanpa perlu datang ke kantor cabang atau ATM. Mulai dari mengirim uang, membayar tagihan

22 September 2026