pixel
Home/Articles/

Gaji Rp. 2 Juta Perbulan Apakah Kena Pajak?

Gaji Rp. 2 Juta Perbulan Apakah Kena Pajak?

29 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Gaji Rp. 2 Juta Perbulan Apakah Kena Pajak?

Sumber : BCA

Pertanyaan tentang apakah gaji Rp 2 juta per bulan dikenai pajak seringkali muncul, terutama di kalangan pekerja pemula atau mereka yang baru saja mendapatkan kenaikan gaji. 

Jawabannya tidak selalu hitam putih, karena ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Di Indonesia, terdapat aturan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. PTKP ini berbeda-beda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Untuk tahun 2024, PTKP adalah sebagai berikut:

  • TK/0: Rp 54.000.000 per tahun (belum menikah, tidak punya tanggungan)
  • K/0: Rp 58.500.000 per tahun (menikah, tidak punya tanggungan)
  • K/1: Rp 63.000.000 per tahun (menikah, 1 tanggungan)
  • K/2: Rp 67.500.000 per tahun (menikah, 2 tanggungan)
  • K/3: Rp 72.000.000 per tahun (menikah, 3 tanggungan)

Perhitungan Pajak

Jika gaji Anda Rp 2 juta per bulan, maka penghasilan tahunan Anda adalah Rp 24 juta. Dengan melihat PTKP di atas, jika Anda belum menikah dan tidak punya tanggungan (TK/0), maka penghasilan Anda masih di bawah PTKP dan tidak dikenai pajak.

Namun, jika status Anda berbeda (misalnya sudah menikah atau memiliki tanggungan), perhitungannya akan berbeda. Anda perlu menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu selisih antara penghasilan tahunan Anda dengan PTKP. PKP inilah yang akan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus Anda bayar.

Cari properti di tangerang dengan harga terbaik? Cek disini!

Kesimpulan

Jadi, apakah gaji Rp 2 juta per bulan kena pajak? Jawabannya tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan Anda. Jika penghasilan tahunan Anda masih di bawah PTKP, maka Anda tidak perlu membayar pajak. Namun, jika penghasilan Anda melebihi PTKP, maka Anda wajib membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut tentang perhitungan pajak penghasilan, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

 

Our Property

VA Promenade Type 147
VA Promenade Type 147

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 147m2
Ruko

Start from 
Rp 2.100.000.000
VA Promenade Hook Type 185
VA Promenade Hook Type 185

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 185m2
Ruko

Start from 
Rp 5.237.861.000
VA Promenade Backyard Type 114
VA Promenade Backyard Type 114

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 114m2
Ruko

Start from 
Rp 3.403.468.000
VA Plaza Type 84
VA Plaza Type 84

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 84m2
Ruko

Start from 
Rp 2.411.096.590




Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022