Pertanyaan tentang apakah gaji Rp 2 juta per bulan dikenai pajak seringkali muncul, terutama di kalangan pekerja pemula atau mereka yang baru saja mendapatkan kenaikan gaji.
Jawabannya tidak selalu hitam putih, karena ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Di Indonesia, terdapat aturan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. PTKP ini berbeda-beda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Untuk tahun 2024, PTKP adalah sebagai berikut:
- TK/0: Rp 54.000.000 per tahun (belum menikah, tidak punya tanggungan)
- K/0: Rp 58.500.000 per tahun (menikah, tidak punya tanggungan)
- K/1: Rp 63.000.000 per tahun (menikah, 1 tanggungan)
- K/2: Rp 67.500.000 per tahun (menikah, 2 tanggungan)
- K/3: Rp 72.000.000 per tahun (menikah, 3 tanggungan)
Perhitungan Pajak
Jika gaji Anda Rp 2 juta per bulan, maka penghasilan tahunan Anda adalah Rp 24 juta. Dengan melihat PTKP di atas, jika Anda belum menikah dan tidak punya tanggungan (TK/0), maka penghasilan Anda masih di bawah PTKP dan tidak dikenai pajak.
Namun, jika status Anda berbeda (misalnya sudah menikah atau memiliki tanggungan), perhitungannya akan berbeda. Anda perlu menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu selisih antara penghasilan tahunan Anda dengan PTKP. PKP inilah yang akan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus Anda bayar.
Cari properti di tangerang dengan harga terbaik? Cek disini!
Kesimpulan
Jadi, apakah gaji Rp 2 juta per bulan kena pajak? Jawabannya tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan Anda. Jika penghasilan tahunan Anda masih di bawah PTKP, maka Anda tidak perlu membayar pajak. Namun, jika penghasilan Anda melebihi PTKP, maka Anda wajib membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perhitungan pajak penghasilan, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!