Membeli tanah bukan hanya soal harga tanah itu sendiri, tetapi juga biaya-biaya tambahan yang perlu dipersiapkan dengan matang. Untuk memastikan transaksi properti berjalan lancar dan menghindari masalah finansial, perencanaan biaya jual beli tanah sangat penting.
Beberapa biaya utama yang perlu diperhatikan dalam jual beli tanah antara lain adalah biaya notaris, pajak pembeli, biaya balik nama sertifikat, serta biaya lainnya yang mungkin timbul. Artikel ini akan mengulas secara rinci berbagai biaya jual beli tanah yang perlu Propers ketahui.
Rincian Biaya Jual Beli Tanah
1. Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Setiap transaksi jual beli tanah memerlukan akta otentik yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya notaris ini biasanya berkisar 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta jual beli. Biaya tersebut bisa ditanggung oleh pembeli atau sesuai kesepakatan antara pembeli dan penjual.
2. Pajak yang Dikenakan dalam Jual Beli Tanah
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn):
Pajak ini dikenakan kepada pembeli sebesar 11% dari nilai jual tanah. Meskipun pembeli yang membayar, namun PPn ini disetorkan oleh penjual ke pihak berwenang.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
Pajak ini dikenakan kepada pembeli, dengan tarif 5% dari harga jual setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
3. Pajak Penjualan Tanah yang Ditanggung Penjual
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Penjual bertanggung jawab untuk membayar PBB yang terutang pada tanah yang dijual, berdasarkan tarif 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Pajak Penghasilan (PPh):
Penjual wajib membayar PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Untuk mengubah nama pada sertifikat tanah setelah transaksi, biaya balik nama perlu dipertimbangkan. Biaya ini biasanya dihitung dengan rumus 1% dari nilai tanah ditambah dengan biaya administrasi sekitar Rp50.000.
5. Biaya Lain-lain yang Perlu Diperhatikan
- Biaya Pelayanan Informasi dan Pengecekan Sertifikat:
Sebelum transaksi, Propers perlu menyiapkan biaya untuk pengecekan sertifikat yang biasanya sekitar Rp50.000 per sertifikat.
- Komisi Agen Properti:
Jika transaksi dilakukan melalui agen properti, biaya komisi yang dibebankan berkisar antara 2% hingga 5% dari harga jual tanah.
Dengan mempersiapkan biaya-biaya ini dengan baik, Propers dapat memastikan proses jual beli tanah berjalan lancar dan sesuai harapan. Semoga informasi ini membantu dalam perencanaan transaksi properti!
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!