terjangkau bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satu wujud komitmen ini adalah dengan menyediakan program rumah subsidi.
Pada tahun 2024, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait rumah subsidi, yaitu Keputusan Menteri PUPR nomor 689/KPTS/M/2023. Peraturan ini mengatur tentang harga rumah subsidi terbaru, yang mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya.
Baca juga : Cari Tau Perbedaan Akta Notaris dan Sertifikat Tanah
Peraturan Menteri PUPR Rumah Subsidi
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 689/KPTS/M/2023 menjadi acuan terbaru terkait rumah subsidi. Aturan ini memuat perubahan harga rumah subsidi di berbagai kota di Indonesia.
- Kenaikan Harga
Harga rumah subsidi mengalami kenaikan di tahun 2024. Kenaikan ini bervariasi berdasarkan lokasi dan tipe rumah.
- Tipe Rumah
Terdapat dua tipe rumah subsidi, yaitu rumah tapak dan rumah susun.
- Penyesuaian Harga
Penyesuaian harga rumah subsidi dilakukan setiap tahun berdasarkan beberapa faktor, seperti inflasi, harga bahan bangunan, dan upah minimum pekerja.
- Syarat MBR
Untuk dapat membeli rumah subsidi, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti memiliki penghasilan maksimal tertentu dan belum pernah memiliki rumah.
Ulasan lengkap tentang harga rumah subsidi terbaru dapat Anda temukan di berbagai sumber informasi, seperti situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), media massa, dan portal berita online.
Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi dan memahami kebijakan pemerintah terkait program perumahan ini.
Nah itu dia peraturan menteri PUPR terkait rumah subsidi. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com