Akta Notaris dan Sertifikat Tanah merupakan dua dokumen penting dalam proses kepemilikan tanah. Meski saling terkait, keduanya memiliki fungsi dan peran yang berbeda. Berikut penjelasannya:
Apa itu Akta Notaris?
Akta Notaris adalah dokumen yang disusun oleh seorang notaris untuk mencatat suatu perjanjian atau transaksi hukum dengan pihak-pihak tertentu. Notaris, sebagai pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta dan bertanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut memahami serta menyetujui isi dokumen.
Proses Pembuatan Akta Notaris
- Pemeriksaan Dokumen: Notaris meneliti dokumen terkait, seperti Surat Bukti Kepemilikan Tanah (SBKT), Surat Tanah, dan lainnya.
- Verifikasi Identitas: Notaris memastikan identitas semua pihak yang terlibat dalam transaksi properti.
- Penulisan Akta: Notaris menuangkan perjanjian jual beli atau hak atas tanah dalam dokumen resmi, yaitu Akta Notaris.
Fungsi Akta Notaris
- Pembuktian Hukum: Akta Notaris menjadi bukti kuat dalam transaksi properti, menunjukkan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum.
- Perlindungan Hukum: Akta Notaris memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Dokumen ini dapat menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa jika terjadi.
Apa itu Sertifikat Tanah?
Sertifikat Tanah ibarat kartu identitas bagi sebuah bidang tanah. Dibuat oleh instansi pemerintah berwenang, dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut.Singkatnya, Sertifikat Tanah merupakan dokumen penting yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Proses Penerbitan Sertifikat Tanah
- Pemetaan dan Pengukuran Tanah: Sebelum sertifikat diterbitkan, tanah harus dipetakan dan diukur sesuai dengan standar yang berlaku.
- Pendaftaran di BPN: Proses pendaftaran kepemilikan tanah dilakukan di BPN. Setelah pendaftaran selesai, BPN akan menerbitkan Sertifikat Tanah.
Fungsi Sertifikat Tanah
- Bukti Kepemilikan: Sertifikat Tanah adalah bukti sah kepemilikan tanah. Hanya pemilik yang terdaftar dalam sertifikat yang diakui sebagai pemilik sah.
- Jaminan Hukum: Sertifikat Tanah memberikan jaminan hukum yang kuat terhadap kepemilikan tanah. Ia memberikan perlindungan hukum terhadap klaim-klaim yang tidak sah.
Perbedaan Akta Notaris dan Sertifikat Tanah
Akta notaris dan sertifikat tanah merupakan dua dokumen penting dalam transaksi properti, namun memiliki peran yang berbeda. Berikut penjelasannya:
Fungsi Utama:
- Akta Notaris: Berfungsi sebagai bukti tertulis perjanjian hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti. Isinya memuat kesepakatan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
- Sertifikat Tanah: Berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah dan informasi terkait, seperti batas-batas tanah, luas tanah, dan hak-hak yang melekat pada tanah.
Proses Pembuatan:
- Akta Notaris: Dibuat oleh notaris setelah kesepakatan tertulis dijelaskan dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat.
- Sertifikat Tanah: Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi data.
Waktu Pembuatan:
- Akta Notaris: Dibuat pada saat terjadinya transaksi atau perjanjian properti.
- Sertifikat Tanah: Diterbitkan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi data oleh BPN selesai.
Isi Dokumen:
- Akta Notaris: Merinci perjanjian, hak, dan kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi properti.
- Sertifikat Tanah: Menyajikan informasi tentang kepemilikan tanah, seperti nama pemilik, luas tanah, batas-batas tanah, dan informasi teknis lainnya.
Penggunaan:
- Akta Notaris: Digunakan sebagai bukti hukum transaksi properti dan dapat menjadi dasar untuk pembuatan sertifikat tanah.
- Sertifikat Tanah: Digunakan sebagai bukti sah kepemilikan tanah dan sebagai dasar untuk transaksi properti di masa depan.
Nah itu dia perbedaan antara akta notaris dan sertifikat tanah. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya seputar properti.